28 Agu 2014

Peran Ormas Dalam Menyehatkan Masyarakat

PERMASALAHAN kesehatan dipengaruhi oleh multisektor dan disparitas antar daerah dirasakan semakin komplek, membutuhkan penanganan komperehensif mulai dari hulu sampai hilir. Pada bagian lain Pemerintah memiliki tanggungjawab yang harus dilaksanakannnya yang meliputi tanggungjawab untuk merencanakan , mengatur, menyelenggarakan,  membina, dan  mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau.
Untuk hal tersebut Pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian, oleh karenanya pemerintah perlu mendorong peran aktif masyarakat, swasta, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk bekerja dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Dengan latar belakang tersebut diatas upaya Promosi Kesehatan (Promkes) menjadi sangat strategis dalam mendorong peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan. Hal itu mengingat Promosi Kesehatan dalam program kegiatannya memiliki  prinsip-prinsip diantaranya Perubahan Perilaku, Perubahan Sosial, Pengembangan Kebijakan, Pemberdayaan, Partisipasi Masyarakat dan Membangun Kemitraan.
Promosi kesehatan mencakup mencakup didalamnya kegiatan membangun kemitraan untuk memperoleh dukungan sumberdaya bagi terwujudnya sarana prasarana guna memfasilitasi  perilaku hidup sehat masyarakat.
“Peran Organisasi Masyarakat yang diwakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang melalui Kemitraan  ini sangat diharapkan dalam upaya menyehatkan masyarakat, karena organisasinya memiliki peran sampai ke akar rumput,” terang Kepala Seksi promosi Kesehatan Dinkes Pandeglang Yudi Hermawan, SKM disela acara pertemuan penguatan kemitraan dengan Ormas MUI bagi lima kecamatan terpilih se Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.
MoU Kemenkes dengan Ormas dan Dunia Usaha
Yudi mengatakan, kegiatan Pertemuan Penguatan Kemitraan dengan Organisasi Masyarakat dalam Peningkatan PHBS di  Kabupaten Pandeglang dilaksanakan  dalam upaya memperoleh dukungan komitmen serta adanya peran aktif Organisasi Masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
 “Pertemuan Penguatan Kemitraan dengan Organisasi Masyarakat dalam Peningkatan PHBS dilaksanakan berjenjang dengan melalui  tahapan mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa,” jelasnya.
 Dalam pertemuan yang digelar selama dua hari itu diharapkan adanya kesepakatan kerjasama kemitraan dan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam mengatasi permasalahan kesehatan secara komperehensif.
“Kita menargetkan tahun depan dengan adanya kemitraan dengan MUI bisa meningkatkan prosentase cakupan rumah tangga yang ber PHBS sebanyak 70 persen,” katanya.

27 Agu 2014

Dinkes Pandeglang Menjalin Kemitraan Dengan MUI Untuk Peningkatan PHBS

PEMBANGUNAN Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan berkemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.  
Untuk mencapai tujuan tersebut upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat semakin terus digalakan. Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan perilaku sehat individu, keluarga dan masyarakat  serta berperan aktif dalam setiap gerakan kesehatan masyarakat melalui upaya promosi kesehatan yang terintegrasi secara lintas program, lintas sektor, swasta maupun masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pandeglang dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, Dinas Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut. Hal itu karena sumberdaya kesehatan yang terbatas. “Oleh karena itu kita mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak termasuk dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Kabupaten Pandeglang,” kata Kodiat usai melakukan pertemuan penguatan kemitraan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, akhir pekan kemarin.
Dokter kelahiran 22 Agustus 1968 itu mengungkapkan, tujuan pertemuan kemitraan yang  dilaksanakan di Kharisma Hotel Labuan, Rabu-Kamis (20-21/8/) itu yakni kerjasama meningkatkan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
“Adapun fokus kegiatan organisasi kemasyarakatan meliputi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di lingkungan tempat ibadah, sekolah dan pesantren dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pengembangan Desa Siaga Aktif,” katanya.

26 Agu 2014

Bidan Pun Dilatih Pemberdayaan Masyarakat

POS Kesehatan Desa (Poskesdes) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Namun dalam pelaksanaannya, Poskesdes bukan hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga merupakan wadah pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Poskesdes diperlukan perari serta aktif masyarakat, kader dan tokoh masyarakat lainnya.
Untuk itu diperlukan suatu peningkatan kapasitas berupa orientasi bagi bidan yang bertugas di Poskesdes untuk dapat membantu masyarakat dalam proses pemberdayaan masyarakat melalui Poskesdes.
Dalam orientasi tersebut sebanyak 60 bidan Pandeglang mendapatkan pelatihan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan pada 16 – 19 Juni 2014 di Hotel Aryaduta Lippo Village Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Pandeglang Yudi Hermawan, SKM mengatakan tujuan orientasi pemberdayaan masyarakat bagi bidan yakni meningkatkan keterampilan bidan Poskesdes dalam melakukan pendampingan masyarakat dalam mengenali dan memecahkan masalah kesehatan yang' mereka hadapi
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut pelatihan standarisasi oreintasi pemberdayaan masyarakat bagi bidan yang dilaksanakan Pusat Promosi Kesehatan ditingkat nasional,” katanya.

25 Agu 2014

Ayo ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

BUDAYA Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) telah menjadi perhatian, pasalnya PHBS merupakan payung dari kesehatan. Hal tersebut beralasan, karena PHBS mengatur tatacara hidup sehat yang memiliki daya ungkit bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat yang penjabarannya diuraikan dalam 10 pesan PHBS.
Dengan menerapkan 10 pesan PHBS yakni persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, memberi Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif, menimbang balita setiap bulan, menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, menggunakan jamban sehat, memberantas jentik di rumah sekali seminggu, makan buah dan sayur setiap hari, melakukan aktivitas fisik setiap hari, serta tidak merokok di dalam rumah, dalam artian jika seluruh persyaratan/indikator tersebut dipenuhi maka seseorang bisa dikatakan telah hidup sehat.
Implementasinya, PHBS harus berawal dari kelompok masyarakat terkecil yakni dilingkungan keluarga hingga akhirnya pada masyarakat secara menyeluruh. Pada posisi ini pemerintah berperan dalam mensosialisasikan dan memfasilitasi masyarakat melalui berbagai upaya/kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan, sesungguhnya inti dari hidup sehat tercantum didalam PHBS, oleh karena itu Pemkab Pandeglang melalui Dinas Kesehatan, Puskesmas dan seluruh jaringan pelayanan kesehatan ditingkat yang paling bawah berusaha untuk mensosialisasikannya bagaimana agar masyarakat memahami hidup sehat serta memfasilitasinya. “Tapi bukan berarti tidak akan ada lagi yang sakit, tetapi bagaimana masyarakat menjaga agar tetap sehat dan mencegah tidak sakit tentunya dengan PHBS,” katanya.
PHBS di Rumah Tangga
Menerapkan program PHBS, khususnya di skala rumah tangga, menurut Kadinkes memang terasa mudah dalam teori, namun dalam pelaksanaannya membutuh banyak dukungan, mulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar hingga peran serta masyarakat dan pemerintah.
“Padahal, langkah yang paling sederhana untuk menjaga kesehatan sekaligus mencegah penyakit adalah hanya dengan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau yang disingkat PHBS,” ungkap Deden.
Dijelaskan, pengertian PHBS diartikan sebagai sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang, keluarga, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan.
Jumlah PHBS yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, jelas Deden sangat banyak, bahkan bisa mencapai ratusan. “Misalnya tentang mengkonsumsi multi vitamin, istirahat yang cukup, membuang sampah pada tempatnya, hingga mampu mengendalikan emosi diri,” jelasnya.
Kadinkes mengajak, kepada setiap warga untuk melaksanakan PHBS dimulai dari tingkat rumah tangga, karena banyak manfaat diperoleh diantaranya setiap anggota keluarga menjadi sehat dan tidak mudah sakit, anak tumbuh sehat dan cerdas, anggota keluarga giat bekerja hingga menyentuh aspek ekonomi keluarga. “Kalau keluarga sehat akan berdampak pada menurunkan biaya untuk pengobatan, sehingga pengeluaran biaya rumah tangga dapat ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga, pendidikan dan modal usaha untuk menambah pendapatan keluarga,” terangnya.
Lebih jauh Kadinkes Pandeglang H. Deden Kuswan menerangkan, PHBS di Rumah Tangga yakni upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.
“PHBS di rumah tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang menerapkan 10 indikator PHBS,” paparnya.
Bagaimana upaya penerapan PHBS di lingkungan keluarga itu, tentu sangat tergantung dari kesadaran dan peran aktif masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Sebab, upaya mewujudkan lingkungan yang sehat akan mendukung pola perilaku kehidupan masyarakat yang sehat secara berkesinambungan.
Ditambahkan, upaya promosi kesehatan melalui penerapan PHBS di Rumah Tangga ibarat kata pepatah, mencegah lebih baik dari pada mengobati. “Akan jauh lebih baik untuk menjaga diri tetap sehat dari pada mencari pengobatan saat keadaan penyakit sudah berkembang,” tandasnya. 

24 Agu 2014

Sebaiknya Anda Tahu : di Bulan Agustus ada Pekan ASI

Pekan ASI (Air Susu Ibu) Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap minggu pertama bulan Agustus. Peringatan PAS atau World Breastfeeding Week pertama kali dilaksanakan 20 tahun lalu oleh theWorld Alliance for Breastfeeding Action (WABA). Tahun ini, tema yang diangkat adalah Breastfeeding: A Winning Goal - For Life!
Sejalan dengan Pekan ASI sedunia pada bulan Agustus tahun ini yang mengambil tema Menyusui Satu Jam Pertama Kehidupan, Dilanjutkan dengan Menyusui Ekslusif Enam Bulan Menyelamatkan Lebih dari Satu Juta Bayi.
Sebagai batasan istilah ASI Ekslusif adalah hanya ASI satu-satunya makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh bayi selama enam bulan, dan tidak diselang-seling dengan makanan dan minuman lain seperti susu formula, bubur, pisang, madu dan lainnya.
ASI oleh Allah SWT ternyata telah diciptakan sedemikian sangat tepat bagi bayi. Hebatnya, kandungan gizi ASI tidak sama setiap harinya. Hari ini komposisi ASI tak sama dengan besok dan lusa. Misalnya hari ini bayi membutuhkan 1.333 Kalori, Tuhan juga menciptakan ASI si ibu juga 1.333 Kalori. Tidak kurang dan tidak lebih. Pada waktu selanjutnya karena bayi mengalami pertumbuhan cepat dan bayi ternyata membutuhkan 3.333 Kalori, maka ASI si ibu akan berisi 3.333 Kalori, tidak kurang dan tidak lebih.
Kelebihan ASI Dibandingkan SusuFormula
Berikut ini adalah beberapa kelebihan ASI di bandingkan dengan susu formula, antara lain :
1) ASI yang keluar pada hari pertama melahirkan mengandung kolustrum, yaknicairan berwarna kekuningan dan kental karena mengandung banyak protein, vitamin A, E dan K, mineral seperti Natrium dan Zeng, serta zat kekebalan yang sangat penting untuk melindungi bayi dari infeksi dan diare. Kolustrum juga membantu mengeluarkan kotoran bayi pertama (mekonium). Kelebihan lain menurut Ali Khomsan, bayi yang memperoleh ASI juga akan mengalami insiden infeksi gastrointestinal lebih sedikit dibandingkan yang tidak di beri ASI.
2) ASI banyak mengandung taurin yang berperan sangat penting untuk proses pematangan sel-sel otak. Taurin tidak terdapat pada sus formula. Memang ada susu formula yang ditambahkan taurin walaupun kualitasnya tidak sebaik pada ASI.
3) ASI banyak mengandung DHA (Decosahexanoic) dan AA (Arachidonic Acid) yang merupakan asam lemak tak jenuh rantai panjang yang diperlukan untuk pembentukan sel-sel otak yang optimal serta menjamin pertumbuhan dan kecerdasan anak.
Menurut Depkes RI perbandigan IQ anak yang diberi ASI dan Anak yang tidak diberi ASI adalah sebagai berikut :
a) pada umur 18 bulan, anak yang diberi ASI memilki IQ 4,3 poin lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak diberi ASI,
b) pada usia tiga tahun,anak yang diberi ASI memilki IQ 4-6 poin lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak diberi ASI,
c) pada usia delapan setengah tahun,anak yang diberi ASI memilki IQ 8,3 poin lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak diberi ASI.
4) ASI lebih mudah diserap dibandingkan dengan susu formula dikarenakan pada ASI memiliki perbandingan whey dan casein sebesar 63 : 35. Sedangkan sebagai contoh dapat dibandingkan dengan susu sapi yang memiliki perandingan whey dan casein sebesar 20 : 80.
5) ASI memiliki tingkat kebersihan yang lebih baik daripada menggunakan susu formula. Ternyata ASI juga memiliki zat antiinfeksi yang menyebabkan rendahnya resiko berkembangnya bakteri pada puting susu.
6) ASI mengandung berbagai antibodi untuk mengatasi pertumbuhan berbagai bakteri patogen seperti E-coli, salmonella, dan berbagai virus. Antibodi seperti immunoglobin, lysozyme atau enzim yang menghidrolisis ikatan glikosida membran/dinding sel bakteri (Wisnu Murti, 2007) pada ASI lebih banyak300 kali dibanding pada susu sapi.
7) ASI mengandung enzim penyerapan sehingga hal ini tidak akan memberatkan kerja usus bayi dalam menyerap berbagai kandungan zat gizi ASI.
Betapa pentingnya ASI bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu dilakukan suatu kegiatan sosialisasi yang terus menerus dan menggunakan metode dan media yang beraneka ragam sebagai bentuk upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat, agar mereka mau dan mampu melakukan penyusuan pada jam pertama dan menyusui secara eksklusif selama enam bulan.


23 Agu 2014

23 Agustus 2006 - 23 Agustus 2014 “Eid Milaad Saeed” Banten Raya



SABTU, 23 Agustus 2014 hari ini Koran Harian Umum BANTEN RAYA salah satu media massa cetak lokal di Banten berulang tahun yang ke-8. Keluarga Besar DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG mengucapkan Selamat Ulang Tahun buat BANTEN RAYA, semoga cepat besar, tambah mantap lagi dan tetap Cerdas dan Tegas!
Dalam rangka ulang tahun ini juga secara khusus DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG berpartisipasi memasang iklan seluas satu halaman Full yang berisi pesan-pesan kesehatan kepada masyarakat.
Iklan DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG ini jelas bukan iklan biasa. Sebab yang diberi ucapan selamat ulang tahun bukan orang, melainkan media massa. Jadilah pesan-pesan kesehatan sebagai pilihannya alias Advertorial. Iklan itu dimuat di BANTEN RAYA edisi, Senin 25 Agustus 2014.
Dalam iklan itu, Kadinkes Pandeglang H. Deden Kuswan mengajak masyarakat untuk ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)dimulai dari tingkat rumah tangga, karena banyak manfaat diperoleh diantaranya setiap anggota keluarga menjadi sehat dan tidak mudah sakit, anak tumbuh sehat dan cerdas, anggota keluarga giat bekerja hingga menyentuh aspek ekonomi keluarga. “Kalau keluarga sehat akan berdampak pada menurunkan biaya untuk pengobatan, sehingga pengeluaran biaya rumah tangga dapat ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga, pendidikan dan modal usaha untuk menambah pendapatan keluarga,” demikian bunyi pesan ajakan Kadinkes Pandeglang  yang  disampaikan lewat media itu.
Selain itu terdapat berbagai foto dokumentasi kegiatan DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG yang menarik dan informasi penting lainnya, silahkan baca Korannya edisi cetak  pada SENIN, 25 Agustus 2014 Edisi Pandeglang Bebenah BANTEN RAYA Halaman 75.
Kadinkes Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan, media massa termasuk BANTEN RAYA telah menjadi mitra yang baik dalam mengawal akuntabilitas pelaksanaan tugas SKPD DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG. Melalui peran media, Dinkes Pandeglang bisa memberikan informasi kepada masyarakat yang berkenaan dengan program, kegiatan dan sosialisasi hidup sehat bagi pembacanya.
Sekali lagi Keluarga Besar DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG Mengucapakan : Selamat Ulang Tahun Spesial untuk BANTEN RAYA.


23 Agustus 2006 - 23 Agustus 2014 “Eid Milaad Saeed” Banten Raya
Created By : Dinkes Pandeglang



Ayo ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

BUDAYA Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) telah menjadi perhatian, pasalnya PHBS merupakan payung dari kesehatan. Hal tersebut beralasan, karena PHBS mengatur tatacara hidup sehat yang memiliki daya ungkit bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat yang penjabarannya diuraikan dalam 10 pesan PHBS.
Dengan menerapkan 10 pesan PHBS yakni persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, memberi Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif, menimbang balita setiap bulan, menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, menggunakan jamban sehat, memberantas jentik di rumah sekali seminggu, makan buah dan sayur setiap hari, melakukan aktivitas fisik setiap hari, serta tidak merokok di dalam rumah, dalam artian jika seluruh persyaratan/indikator tersebut dipenuhi maka seseorang bisa dikatakan telah hidup sehat.
Implementasinya, PHBS harus berawal dari kelompok masyarakat terkecil yakni dilingkungan keluarga hingga akhirnya pada masyarakat secara menyeluruh. Pada posisi ini pemerintah berperan dalam mensosialisasikan dan memfasilitasi masyarakat melalui berbagai upaya/kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan, sesungguhnya inti dari hidup sehat tercantum didalam PHBS, oleh karena itu Pemkab Pandeglang melalui Dinas Kesehatan, Puskesmas dan seluruh jaringan pelayanan kesehatan ditingkat yang paling bawah berusaha untuk mensosialisasikannya bagaimana agar masyarakat memahami hidup sehat serta memfasilitasinya. “Tapi bukan berarti tidak akan ada lagi yang sakit, tetapi bagaimana masyarakat menjaga agar tetap sehat dan mencegah tidak sakit tentunya dengan PHBS,” katanya.
PHBS di Rumah Tangga
Menerapkan program PHBS, khususnya di skala rumah tangga, menurut Kadinkes memang terasa mudah dalam teori, namun dalam pelaksanaannya membutuh banyak dukungan, mulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar hingga peran serta masyarakat dan pemerintah.
“Padahal, langkah yang paling sederhana untuk menjaga kesehatan sekaligus mencegah penyakit adalah hanya dengan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau yang disingkat PHBS,” ungkap Deden.
Dijelaskan, pengertian PHBS diartikan sebagai sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang, keluarga, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan.
Jumlah PHBS yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, jelas Deden sangat banyak, bahkan bisa mencapai ratusan. “Misalnya tentang mengkonsumsi multi vitamin, istirahat yang cukup, membuang sampah pada tempatnya, hingga mampu mengendalikan emosi diri,” jelasnya.
Kadinkes mengajak, kepada setiap warga untuk melaksanakan PHBS dimulai dari tingkat rumah tangga, karena banyak manfaat diperoleh diantaranya setiap anggota keluarga menjadi sehat dan tidak mudah sakit, anak tumbuh sehat dan cerdas, anggota keluarga giat bekerja hingga menyentuh aspek ekonomi keluarga. “Kalau keluarga sehat akan berdampak pada menurunkan biaya untuk pengobatan, sehingga pengeluaran biaya rumah tangga dapat ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga, pendidikan dan modal usaha untuk menambah pendapatan keluarga,” terangnya.
Lebih jauh Kadinkes Pandeglang H. Deden Kuswan menerangkan, PHBS di Rumah Tangga yakni upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.
“PHBS di rumah tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang menerapkan 10 indikator PHBS,” paparnya.
Bagaimana upaya penerapan PHBS di lingkungan keluarga itu, tentu sangat tergantung dari kesadaran dan peran aktif masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Sebab, upaya mewujudkan lingkungan yang sehat akan mendukung pola perilaku kehidupan masyarakat yang sehat secara berkesinambungan.

Ditambahkan, upaya promosi kesehatan melalui penerapan PHBS di Rumah Tangga ibarat kata pepatah, mencegah lebih baik dari pada mengobati. “Akan jauh lebih baik untuk menjaga diri tetap sehat dari pada mencari pengobatan saat keadaan penyakit sudah berkembang,” tandasnya.  

22 Agu 2014

Puskesmas dapat Menggunakan Langsung Dana Kapitasi yang Dibayarkan oleh BPJS Kesehatan

SALAH satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  di fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah pengaturan pengelolaan dana di fasilitas kesehatan. khususnya pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang mengemuka dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) dan Rapat Koordinasi Kesehatan (Rakorkes) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014 di Batam (11/8), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menyatakan bahwa hal telah disikapi Pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa dana pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan bertujuan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, terutama untuk biaya operasional dan jasa pelayanan kesehatan.

Peraturan Presiden ini mengamanatkan bahwa  Puskesmas dapat menggunakan langsung Dana Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Menkes.

Secara garis besar pengelolaan dana kapitasi di faskes tingkat pertama dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan dana kapitasi JKN, meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Sedangkan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Jasa pelayanan merupakan salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi kepada  SDM di fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan, baik secara langsung (tenaga kesehatan) maupun secara tidak langsung (tenaga non kesehatan).

Sudah saatnya jasa pelayanan kesehatan diberikan dalam tatanan yang lebih baik agar mendorong pemberian pelayanan kesehatan semakin lebih baik, tutur Menkes.

Sementara itu, tantangan yang dihadapi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut masih berkisar pada penerapan pola pembayaran Ina-CBGs yang terkadang belum dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran direksi rumah sakit dan para dokter atau klinisi. Dalam implementasi pola pembayaran Ina-CBGs perlu disikapi oleh rumah sakit  dengan cara pandang yang berbeda dengan pola pembayaran fee for services sebagaimana dulu rumah sakit  mendapatkan pembayaran sebelum era JKN. Tarif Ina-CBGs berupa tarif paket dan penerapannya bertujuan untuk mengendalikan pembiayaan kesehatan  di rumah sakit. Rumah sakit, mau tidak mau perlu melakukan perubahan agar tidak mengalami  defisit dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan pola  pembayaran Ina-CBGs.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak[at]depkes[dot]go[dot]id 

Sumber : www.depkes.go.id

21 Agu 2014

Pramuka SBH Ulang Tahun ke-29

UPACARA peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-29 Satuan Karya (Saka) Pramuka Bakti Husada merupakan kegiatan puncak yang dilaksanakan hari selasa (15/7) pukul 16.00 WIB di lapangan Gajah Mada, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur.
Kak Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Pramuka Bakti Husada Tingkat Nasional menjadi Pembina upacara pada peringatan HUT Saka Pramuka Bakti Husada dan petugas upacara berasal dari anggota Dewan Kerja Nasional.
Kak Nafisah Mboi dalam sambutannya menyampaikan Saka Bakti Husada adalah wadah bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega guna menyalurkan minat serta menempa pengetahuan dan ketearampilan mereka di bidang kesehatan. Sejak berdirinya Saka Bakti Husada pada tanggal 17 Juli 1985 satan karya pramuka atau saka ini terbukti efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kaum muda khususnya anggota pramuka di bidang kesehatan.
"Krida dan kecakapan khusus yang dimiliki Saka Bakti Husada memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada kaum muda kita untuk berkontribusi mendukung suksesnya pembangunan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehtan masyarakat yang setinggi-tingginya." Kata Kak Nafsiah Mboi.
Kak Nafsiah Mboi juga mengajak segenap hadirin agar memberikan komitmen kuat dalam mewujudkan kaum muda yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Sambutan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka pada upacara HUT Saka Pramuka Bakti Husada dibacakan oleh Kak Yudi Suyoto, Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka berharap Saka Pramuka Bakti Husada harus dapat menjadi wahana dan berperan dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang dapat menjadi pemegang estafet kepemimpinan kesehatan.
"Kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sejak tahun 1985 dan kemudian diperbaharui pada tahun 2011 menunjukkan bahwa secara bersama-sama memiliki komitmen yang tinggi terhadap masalah kesehatan dan solusinya dengan melibat-aktifkan anggota Pramuka sejak dini mulai usia Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega." Ungkap Kak Yudi.
"Harapan ke depan Saka Pramuka Bakti Husada dapat membangkitkan minat kaum muda untuk menjadi pelopor hidup sehat dan dapat mewarnai kegiatan kepramukaan secara nasional." Tegas Kak Yudi.
Hadir dalam upacara peringatan tersebut, antara lain Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Andalan Nasional Gerakan Pramuka, Para Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional, Kepala BKKBN, Badan POM, pejabat eselon I dan II Kementerian Kesehatan, Ketua Kwarda DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, pimpinan organisasi profesi kesehatan, Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Nasional dan Daerah, dan Ketua Dewan Kerja Nasional Penegak dan Pandega.
Adapun peserta upacara peringatan HUT ke-29 berasal dari anggota Saka Bakti Husada dari Kwarcab Gerakan Pramuka di sekitar Jabodetabek, Poltekkes, Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional, BBPK Ciloto, BPK Jakarta, Bapelkes Cikarang dan BKLPP Jakarta, dan Gugusdepan Perguruan Tinggi seperti Trisakti, IPB, UNJ.

Sumber : Pusat Promkes

20 Agu 2014

Ini Pertimbangan PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi Dibuat


DENGAN pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Kesehatan Reproduksi yang dimaksud adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Menurut PP ini, setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka kematian ibu.
“Pelayanan kesehatan  ibu dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) PP tersebut.
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud diselenggarakan melalui: a. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja; b. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan; c. Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan kesehatan seksual; dan d. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.
“Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP terssebut.
PP ini juga menegaskan, dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal. Peran pasangan itu meliputi: a. Mendukung ibu dalam merencanakan keluarga; b. Aktif dalam penggunaan kontrasepsi; c. Memperhatikan kesehatan ibu hamil; d. Memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan; e. Membantu setelah bayi lahir; f. Mengasuh dan mendidikn anak secara aktif; g. Tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga; dan h. Mencegah inveksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Aqquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Menurut PP ini, setiap orang berhak memilih kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan, dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
“Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan kontrasepsi sebagaimana dimaksud, dan berpartisipasi dalam penggunaan metode kontrasepsi,” bunyi Pasal 23 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ini.
PP ini juga menegaskan, bahwa setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah.
“Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud meliputi kehidupan seksual yang: a. Terbebas dari infeksi menular seksual; b. Terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual; c. Terbebas dari kekerasan fisik dan mental; d. Mampu mengatur kehamilan; dan e. Sesuai dengan etika dan moralitas,” bunyi Pasal 26 Ayat (2) PP ini.
Korban Kekerasan Seksual
PP ini juga mengatur mengenai penanganan terhadap korban kekerasan seksual. Menurut PP ini, korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual.
Penanganan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Upaya perlindungan dan penyelamatan korban; b. Upaya forensik untuk pembuktian; dan c. Identifikasi pelaku.
PP ini juga mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Menurut PP ini, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis; dan b. Kehamilan akibat perkosaan.
“Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31 Ayat (2) PP No. 61/2014 ini.
Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliputi: a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
“Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” bunyi Pasal 33 Ayat (1,2) PP tersebut.
Adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.
“Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab,” bunyi Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu.
Praktik aborsi yang dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab itu, menurut PP ini, meliputi: a. Dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar; b. Dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; c. Atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan; d.Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; e. Tidak diskriminatif; dan f. Tidak mengutamakan imbalan materi.
“Dalam hal perempuan hamil sebagaimana dimaksud tidak dapat memberikan persetujuan, persetujuan aborsi dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan,” bunyi  Pasal 35 Ayat (4) PP ini.
Dalam hal korban perkosaan memutuskan membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi, menurut PP ini, korban perkosaan dapat diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan.
Adapun anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan dapat diasuh oleh keluarga. “Apabila keluarga menolak untuk mengasuh anak yang dilahirkan dari korban perkosaan, anak menjadi anak asuh yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 38 PP ini. (Pusdatin/ES)

Dinkes Pandeglang Gelar Penguatan Kemitraan dengan MUI


DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang menggelar pertemuan kemitraan dengan Organisasi (Ormas) Keagamaan ditingkat Kabupaten dan kecamatan.
Rangkaian kegiatan penguatan kemitraan dengan ormas tingkat Provinsi Banten tersebut bakal mengundang peserta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lima kecamatan yakni MUI Kecamatan Sindangresmi, Perdana, Cibitung, Angsana dan MUI Kecamatan Picung serta peserta koordinator Promosi Kesehatan (Promkes) Puskesmas di 5 kecamatan itu.
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, tujuan pertemuan kemitraan yang akan dilaksanakan di Kharisma Hotel Labuan mulai Rabu-Kamis (20-21/8/2014) itu yakni kerjasama meningkatkan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
“Adapun fokus kegiatan organisasi kemasyarakatan meliputi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di lingkungan tempat ibadah, sekolah dan pesantren dalam berperilaku hidup bersih dan sehat serta Desa Siaga Akti,” katanya, Selasa (19/8). 
Kerjasama ini merupakan inisiasi kemitraan dengan berbagai kelompok potensial untuk membangun komitmen dan kerjasama aktif dalam pembangunan yang didukung oleh Dinkes Provinsi Banten.
Kodiat menjelaskan, kemitraan dalam pembangunan kesehatan telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
“Selain itu, setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya dan masyarakat diharapkan aktif, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” katanya.


19 Agu 2014

Calon Haji Pandeglang Periksa Kesehatan 19-21 Agustus di Puskesmas Labuan

TIM Kesehatan Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang bakal menggelar pemeriksaan kesehatan tahap dua bagi calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Pandeglang.
Tercatat sebanyak 627 Calhaj kloter Pandeglang direncanakan akan diperiksa tim kesehatan selama tiga hari yang dipusatkan di Puskesmas Labuan, mulai Selasa-Kamis (19-21/8/2014).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan, pemeriksaan tahap kedua ini menjadi pemeriksaan penentu bagi Calhaj untuk kepastian berangkat ke tanah suci.
“Pemeriksaan ini merupakan tahapan lanjutan dari pemeriksaan tahap pertama yang diadakan di Puskesmas Kecamatan sesuai alamat tempat tinggal masing-masing,” katanya, Senin (18/8/2014)
Ketua Tim Kesehatan Haji Dinkes Pandeglang dr. Firmansyah menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tahap II ini dilaksanakan dalam tiga hari sesuai dengan zona pembagian wilayah Pandeglang yakni Calhaj yang berasal dari wilayah III Pandeglang (Pandeglang selatan red) dijadwalkan pemeriksaan pada Hari Selasa (19/8/2014). Kemudian untuk wilayah II Pandeglang dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/8/2014). Sedangkan untuk wilayah I Pandeglang dijadwalkan pada Hari Kamis (21/8/2014).
“Ada penambahan test kesehatan dalam pemeriksan tahap kedua ini seperti Imunisasi Vaksin Meningitis dan test kehamilan bagi jemaah wanita pasangan usia subur (PUS),” kata Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Dinkes Pandeglang ini.
Dia menambahkan, keberangkatan jamaah Calhaj Pandeglang nantinya akan didampingi tiga orang Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Kabupaten Pandeglang selama menjalankan ibadah haji di tanah suci.

18 Agu 2014

Upacara Hari Kemerdekaan ke-69 di Dinkes Pandeglang Berlangsung Khidmat



HARI Kemerdekaan RI, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Pandeglang menggelar Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69, Minggu 17 Agustus 2014 di instansi masing-masing.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang juga juga menyelenggarakan upacara dengan H. Deden Kuswan sebagai inspektur upacaranya.
Bertempat di Halaman Kantor Jl. Bhayangkara No.3, upacara diikuti seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang yang dimulai pukul 07.15 WIB.
Pembacaan teks proklamasi Kemerdekaan 1945 dibacakan oleh Kadinkes H.Deden Kuswan. Adapun Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dibacakan petugas upacara.
Pelaksanaan upacara berlangsung Khidmat. Tak ada pesan maupun sambutan oleh H. Deden Kuswan selaku inspektur upacara (Irup).
Upacara HUT Kemerdekaan ke 69 ini dihadiri Sekretaris Dinkes Pandeglang Hj. Asmani Raneyanti, juga dihadiri semua Kepala Bidang di lingkungan DinasKesehatan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (kabid) yang menghadiri upacara di antaranya adalah Kabid Sumberdaya Kesehatan dr. H. Kodiat Juarsa, Kabid Pemberantasan Penyakit dr. Firmansyah, Kabid Pelayanan Kesehatan Umum Hj. Yeni Herlina dan Kabid Pelayanan Kesehatan Khusus Hj. Eniyati.
Usai melaksanakan upacara tingkat instansi peserta upacara mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Pandeglang bersama Mudpida setempat yang digelar di Alun-alun Pandeglang di lanjutkan dengan arak-arakan seni budaya khas Pandeglang.