24 Mei 2010

Tupoksi Seksi Sarana Kesehatan dan Farmamin

Seksi Sarana Kesehatan dan Farmamin

Tugas pokok : Menyiapkan dan melaksanakan upaya peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, standarisasi, pengendalian, dan pelayanan perizinan sarana kesehatan swasta, pengawasan dan pembinaan kefarmasian, makanan dan minuman. Fungsi :

(1) Menyiapkan dan menyusun upaya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan, serta standarisasi sarana pelayanan kesehatan;
(2) Menyiapkandan menyusun pelayanan perizinan sarana pelayanan kesehatan swasta, dan sarana distribusi;
(3) Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan pemenuhan kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan dan prasarana kesehatan;
(4) Memonitor dan menyiapkan upaya pengembangan, pengendalian produksi dan peredaran obat tradisional;
(5) Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola tempat pengolahan makanan di Puskesmas;
(6) Melaksanakan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran obat dan bahan berbahaya;
(7) Melaksanakan pembinaan pengelolaan obat di Puskesmas dan Pustu,
(8) Melaksanakan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran makanan dan minuman;
(9) Melaksanakan sertifikasi keamanan pangan;
(10) Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bidang sarana dan farmamin;
(11) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(12) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(13) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan

Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan

Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas, upaya pengembangan pelayanan di Puskesmas serta melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat miskin.

Fungsi :

(1) Menyiapkan dan menyusun rencana kerja seksi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(2) Menyiapkan dan mengkoordinir pembinaan teknis program ke Puskesmas;
(3) Melaksanakan pembinaan manajemen rujukan;
(4) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data Puskesmas, rujukan, serta pelayanan kesehatan masyarakat miskin sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program;
(5) Melaksanakan pengelolaan, penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
(6) Menyusun petunjuk teknis peningkatan mutu untuk pelayanan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;
(7) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas;
(8) Melaksanakan pembinaan teknis program tenaga perawat;
(9) Melaksanakan bhakti sosial kesehatan masyarakat;
(10) Melaksanakan pembinaan program kesehatan masyarakat miskin; terpencil, kumuh perkotaan, eksodan, dan masyarakat terasing;
(11) Melaksanakan pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu;
(12) Mengkaji data hasil penilaian penampilan kerja Puskesmas melalui Stratifikasi atau laporan hasil kegiatan Puskesmas;
(13) Melaksanakan koordinasi dalam pelayanan kesehatan dengan RSUD;
(14) Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam pelayanan kesehatan masyarakat;
(15) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis;
(16) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(17) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Bidang Yankes Umum


BIDANG PELAYANAN KESEHATAN UMUM DINKES PANDEGLANG

Tugas pokok : Memimpin, mengatur,dan mengendalikan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, sarana kesehatan pemerintah dan swasta, kefarmasian dan produk makanan dan minuman.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas;
(2) Membina dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan swasta;
(3) Memimpin, mengatur dan mengendalikan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan;
(4) Memimpin, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan peredaran obat dan bahan berbahaya;
(5) Memimpin, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan produksi serta peredaran makanan dan minuman sesuai standar kesehatan;
(6) Memimpin, mengatur dan mengendalikan penyusunan laporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan;
(7) Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan oleh pihak lain;
(8) Memimpin, mengatur dan mengendalikan penyusunan upaya pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan oleh Puskesmas;
(9) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Gizi dan Usia Lanjut

Seksi Gizi dan Usia Lanjut

Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan program gizi dan usia lanjut.

Fungsi :

(1) Melaksanakan kegiatan program gizi keluarga, masyarakat (Anemia, Bumil KEK, Bufas KEK, GAKY dan lain-lain) dan kesehatan usia lanjut melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan;
(2) Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi program gizi dan kesehatan usia lanjut sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan;
(3) Melaksanakan kegiatan penanggulangan masalah gizi keluarga dan masyarakat;
(4) Melaksanakan kegiatan pemantauan status gizi dan penilaian konsumsi gizi;
(5) Melaksanakan kegiatan program GAKY;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja


Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja

Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan program kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR).

Fungsi :

(1) Menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan pelaksanaan program kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR);
(2) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengevaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan ibu, anak, dan remaja (KIAR);
(3) Melaksanakan kegiatan program KIAR (Ibu hamil, melahirkan, ibu nifas, bayi, balita dan anak usia sekolah termasuk remaja) baik melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan;
(4) Melaksanakan pembinaan kegiatan kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR) pada seluruh Puskesmas ( pelayanan kesehatan dasar);
(5) Melaksanakan kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dibidang KIAR melalui penyuluhan dan pertemuan kelompok, dalam rangka meningkatkan kemandirian keluarga dan masyarakat;
(6) Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan konferensi hak anak dan perempuan;
(7) Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hak reproduksi remaja serta masalah kesehatan remaja;
(8) Menyusun dan menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan program Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja;
(9) Melakukan koordinasi lintas program maupun lintas sektor sesuai dengan program Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja;
(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai petunjuk atasan.

Tupoksi Bidang Yankes Khusus

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN KHUSUS DINKES PANDEGLANG

Tugas pokok : Memimpin, mengatur, dan mengendalikan sistem kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR), gizi serta kesehatan usia lanjut.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur dan mengendalikan petunjuk teknis dan strategi program kesehatan Ibu, Anak dan Remaja, Gizi serta kesehatan usia lanjut;
(2) Memimpin, mengatur dan mengendalikan Koordinasi lintas program dan lintas sektoral dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan program KIAR, Gizi, dan kesehatan usia lanjut;
(3) Mengkoordinasikan kegiatan perlindungan hak-hak anak dan perempuan;
(4) Memimpin, mengatur dan mengendalikan program KIAR, Gizi dan kesehatan usia lanjut;
(5) Memimpin, mengatur dan mengendalikan pembuatan standar penilaian bidang kesehatan Ibu, Anak dan Remaja, Gizi dan kesehatan usia lanjut;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Kesehatan Lingkungan

Seksi Kesehatan Lingkungan

Tugas pokok : Mempersiapkan, menyusun, dan melaksanakan pembinaan teknis peningkatan penyehatan lingkungan.

Fungsi :

(1) Membuat rencana kegiatan pelaksanaan program penyehatan lingkungan;
(2) Mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengevaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program penyehatan lingkungan;
(3) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan petugas dalam peningkatan penyehatan lingkungan;
(4) Memberikan petunjuk tentang tata cara pembuatan sarana kesehatan masyarakat pada tempat-tempat umum dan lingkungan pemukiman;
(5) Pelaksanaan penilaian grading, tempat-tempat umum dan uji laik sehat sarana angkutan umum;
(6) Menilai dan melaksanakan penanggulangan masalah sanitasi pada kejadian bencana;
(7) Melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait dalam kegiatan analisis dampak lingkungan;
(8) Melaksanakan pembuatan dan peningkatan kualitas dan kuantitas penyehatan lingkungan tempat-tempat umum dan lingkungan pemukiman
(9) Menyusun, merencanakan dan melaksanakan hyperkes;
(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.