Refleksi Hari Kesehatan Nasional
Jangan Hukum Karena Terganggu Jiwanya
Oleh : Mei Wijaya
MOMENTUM Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-49 tahun 2013 yang
diperingati tanggal 12 November patut dijadikan media untuk melakukan refleksi
tentang apa yang dapat kita berikan bagi kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat. Harus diakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan
segenap jajaran kesehatan guna mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan seperti
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis (Bab II pasal 3).
Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan
kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik
masyarakat, swasta maupun pemerintah.
Setiap orang berhak atas kesehatan. Kesehatan yang dimaksud adalah keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (Bab 1 ketentuan
umum pasal 1 ayat 1). Namun demikian Undang-undang juga memberikan kewajiban
sesuai pasal bab III diantaranya secara tersurat memuat bahwa setiap
orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kewajiban sebagaimana dimaksud
itu menjadi tanggung jawab semua pihak dalam upaya kesehatan. Dengan
pertimbangan itulah penulis sejak 2010 secara aktif melakukan penjangkauan
terhadap para penderita gangguan jiwa yang terpasung.
Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas 2007) rata-rata penderita
gangguan mental emosional di Indonsia seperti cemas dan depresi mencapai 11,6
persen atau sekitar 19 juta jiwa. 18 ribu mereka yang menderita gangguan jiwa
akut tersebut ternyata mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dengan hidup
dipasung. Banyak di antara mereka yang dipasung oleh sanak keluarga sendiri,
padahal menurut ahli kesehatan jiwa gangguan jiwa dianggap sebagai penyakit
yang bisa diobati. Praktik pemasungan atas mereka yang terganggu jiwanya hingga
saat ini masih terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pandeglang Provinsi
Banten.
Kampanye Bebas Pasung
Sejak tiga tahun lalu Kementerian Kesehatan RI mengkampanyekan Pencanangan
Indonesia Bebas Pasung 2014, yang dimulai pencanangannya pada 10 Oktober
2010 lalu.
Sejak saat itu penulis selaku koordinator bersama para Relawan Anti Pasung
(RAP) Kabupaten Pandeglang sering mengevakuasi penderita gangguan jiwa yang
mengalami ketidakberdayaan akibat diisolasi sedemikian rupa seperti dikurung di
kandang, diikat dengan rantai, kakinya ditindih balok dan sejenisnya.
Awal mula kiprah penulis dimulai pada awal November 2010, saat kali pertama
mengevakuasi pasien gangguan jiwa yang di pasung dengan cara dirantai. Penulis
kebetulan berprofesi perawat dan menjadi Kepala Puskesmas di Kecamatan Majasari
Kabupaten Pandeglang menghubungi pihak RSJ Soeharto Heardjan, Grogol Jakarta.
Keesokan harinya Tim RSJ turun langsung melakukan penjemputan di Kampung Maja
Masjid, Kecamatan Majasari tepatnya pada tanggal 9 November.
Dengan semakin banyaknya kasus gangguan jiwa yang dipasung di luar
wilayah kerja Majasari yang dilaporkan, akhirnya penulis bersama suami (dr.
Suradal Sastradibrata, SpOG) membentuk Tim Relawan Anti Pasung (RAP). Sejak
saat itu para relawan bergerak menginformasikan kepada masyarakat melalui media
elektronik (TV) nasional dan lokal, media cetak dan penyuluhan langsung
disetiap ada kesempatan.
Alhamdulilah sampai tanggal 17 Oktober 2013 sudah 50 orang pasien yang dipasung
yang berhasil dibebaskan dalam delapan kali penjemputan oleh Tim Kesehatan Jiwa
RSJ Soeharto Heardjan dari tahun 2010 s/d 2013. Dari 50 orang yang sudah di
evakuasi 14 orang diantaranya adalah perempuan dengan faktor penyebab beragam.
Untuk pasien-pasien rawat jalan yang sudah diintervensi melalui kunjungan rumah
sebanyak 115 orang yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang yaitu
Kecamatan Cadasari, Karangtanjung, Pandeglang, Karoncong, Majasari,
Banjar, Mekarjaya, Kaduhejo, Jiput, Saketi, Labuan, Cisata , dan Menes serta
Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Kesemuanya telah disarankan untuk
kontrol lanjutan di RSUD Berkah Pandeglang atau rumah sakit terdekat dan
secara rutin tetap dipantau perkembangannya oleh relawan.
Pasien-pasien dengan gangguan jiwa yang rawat jalan yang sudah
diintervensi kebanyakan menggunakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Sementara untuk yang tidak punya Kartu Jamkesmas, pasien mendaftar sebagai
pasien umum di RSUD Berkah Pandeglang akan tetapi resep obat mereka bawa ke
Relawan untuk di beri obat sesuai resep. Tidak jarang bila stok obat di rumah
sakit habis, pasien yang menggunakan Jamkesmaspun resepnya dibawa ke
Relawan untuk diberi obat sesuai resep. Semua obat gratis, tidak dipungut biaya.
Adapun prosedur yang dilakukan Relawan selama ini yakni bila ada laporan dari
warga masyarakat, kader kesehatan, keluarga pasien dan lainnya, tim meninjau
lokasi untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.
Bila pasien gangguan jiwa bisa dirawat jalan, disarankan untuk langsung dibawa
ke RSUD Berkah Pandeglang sesuai jadwal Poli Jiwa pada Hari Selasa atau Kamis.
Untuk pasien jiwa yang di pasung Tim Relawan memastikan pasien di pasung
menggunakan apa, dikurung, dirantai , dibalok atau lainnya. Selanjutnya
melakukan anamnesa awal serta melengkapi persyaratan untuk dibawa ke RSJ
Soeharto Herdjan Jakarta.
Bila semua persyaratan sudah siap, Tim Relawan membuat surat permohonan
penjemputan ke Direktur RSJ Soeharto Heardjan Jakarta, siap untuk dilakukan
penjemputan.
Kisah “Miris”
Selama melakukan evakuasi bersama tim dari RSJ Soeharto Heardjan banyak cerita
duka yang penulis temui salah satunya ada pasien korban pasung yang
ditempatkan dibawah sebuah Pohon Melinjo yang dirantai kaki dan tangannya selama
setahun. Tidak ada alas maupun atap yang menaungi pada saat hujan atau panas.
Duduknyapun di satu kayu yang roboh. Ketika pasien mau buang air kecil (BAK)
atau buang air besar (BAB) semuanya dilakukan ditempat itu. Betul-betul “miris”
hati ini melihatnya.
Korban telah dirampas hak-haknya selaku manusia, sementara sang istri pasien
ternyata juga menderita gangguan jiwa. Sementara anaknya ada empat orang
yang paling besar baru kelas 4 SD dan yang kecil berumur tiga tahun. Namun saat
ini Alhamdulilah setelah dirawat selama tiga pekan di RSJ Soeharto Heardjan,
sekarang pasien tersebut sudah menjadi sopir taxi di Jakarta. Sekarang dia
tinggal di Jakarta dan mulai membangun rumah buat istri dan anak-anaknya.
Dari 50 orang pasien korban pemasungan yang sudah di rawat di RSJ
Soeharto Heardjan terdapat 2 orang yang harus kembali di rawat. Hal itu
dikarenakan tidak ada dukungan dari pihak keluarga untuk mengontrol minum obat.
Selain itu pasien tidak dilibatkan dalam kegiatan harian atau dibiarkan oleh
pihak keluarga (pembiaran red).
Kedepan penulis mempunyai rencana ingin mengembangkan kegiatan para
relawan saat diantaranya harapan ingin mempunyai satu gedung untuk melakukan
kegiatan pemberdayaan pasien-pasien yang sudah sembuh untuk diberikan
pelatihan/ketrampilan sesuai dengan kegemarannya sehingga mengurangi tingkat
kekambuhan. Dan hal itu dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas terkait
(Dinsos)
Penulis juga berharap suatu waktu nanti, syukur-syukur bisa segera ada
dokter spesialis jiwa yang menetap di Kabupaten Pandeglang, sehingga RSUD
Berkah Pandeglang bisa mempunyai Bangsal Jiwa sendiri yang bisa ditangani
langsung oleh dokter jiwa 24 jam. Sehingga untuk kasus-kasus gangguan jiwa
ringan bisa langsung segera diatasi dengan harapan bisa mengurangi jumlah
pasien jiwa yang di pasung. (*)
Hj. Mei Wijaya, SKM., MARS
Koordinator Relawan Anti Pasung, Kabupaten Pandeglang
Tulisan ini juga dipublikasikan di koran Radar Banten edisi Selasa
(12/11/2013).