Tampilkan postingan dengan label tupoksi subbag keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tupoksi subbag keuangan. Tampilkan semua postingan

24 Mei 2010

Tupoksi Sub Bagian Keuangan


Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Tugas Pokok : melaksanakan sistem pelayanan teknis dan administrasi keuangan meliputi pengelolaan anggaran rutin, anggaran pendapatan asli daerah, anggaran pemerintah maupun anggaran yang berasal dari bukan pemerintah.

Fungsi :

(1) Melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan asli daerah;
(2) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan penggajian;
(3) Melaksanakan pengelolaan anggaran dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan sumber dana lainnya yang bukan berasal dari pemerintah;
(4) Melaksanakan bimbingan teknis di bidang keuangan;
(5) Melaksanakan koordinasi di bidang keuangan dengan sektor terkait;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.