9 Agu 2012

RAP Kembali Bebaskan 6 Penderita Gangguan Jiwa Korban Pasung


SETELAH berhasil mengevakuasi dan menyembuhkan delapan korban pasung sebulan lalu, Relawan Anti Pasung (RAP) Kabupaten Pandeglang kembali membebaskan enam korban pasung di sejumlah tempat di Pandeglang, Selasa (7/8) kemarin.
Koordinator RAP Pandeglang Hj. Mei Wijaya mengatakan, enam korban pasung yang berhasil dievakuasi berasal dari enam titik lokasi di empat kecamatan yakni Majasari, Banjar, Cisata dan Kecamatan Karangtanjung.
“Dari enam korban pasung semuanya mengidap gangguan jiwa dan dua diantaranya berjenis kelamin perempuan,” jelas Mei, kemarin.
Salah seorang anggota tim RAP dari divisi surveyor, Andi Prasetyo menambahkan, para korban pasung diketahui keberadaannya berdasarkan informasi yang diterima dari tetangga korban dan laporan Puskesmas setempat. Kemudian lanjut Andi, pihaknya melakukan survei lokasi dan bertemu keluarga korban pasung sembari memberikan penjelasan dan meminta ijin untuk dibebaskan dari kungkungan pasung yang membelenggu kaki atau tangan penderita gangguan jiwa.
 “Kami menjemput korban pasung bersama tim medis untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta, untuk diperiksa dan mendapatkan pengobatan rawat inap,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak RAP menjamin tidak ada beban biaya apapun bagi keluarga korban pasung yang ditanganinya. “Seluruh operasional kami sudah ditanggung dr. Suradal, SPOG sebagai penyandang dana relawan,” jelasnya.
Diungkapkan, dua bulan lalu, RAP juga berhasil menangani delapan penderita gangguan jiwa sampai sembuh. “Sebaiknya penderita gangguan kejiwaan tidak harus dipasung tetapi harus segera dilaporkan kepada petugas atau puskesmas terdekat untuk ditangani,” kata Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar