20 Agu 2014

Ini Pertimbangan PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi Dibuat


DENGAN pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Kesehatan Reproduksi yang dimaksud adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Menurut PP ini, setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka kematian ibu.
“Pelayanan kesehatan  ibu dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) PP tersebut.
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud diselenggarakan melalui: a. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja; b. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan; c. Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan kesehatan seksual; dan d. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.
“Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP terssebut.
PP ini juga menegaskan, dalam rangka menjamin kesehatan ibu, pasangan yang sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal. Peran pasangan itu meliputi: a. Mendukung ibu dalam merencanakan keluarga; b. Aktif dalam penggunaan kontrasepsi; c. Memperhatikan kesehatan ibu hamil; d. Memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan; e. Membantu setelah bayi lahir; f. Mengasuh dan mendidikn anak secara aktif; g. Tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga; dan h. Mencegah inveksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Aqquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Menurut PP ini, setiap orang berhak memilih kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan, dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
“Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan kontrasepsi sebagaimana dimaksud, dan berpartisipasi dalam penggunaan metode kontrasepsi,” bunyi Pasal 23 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ini.
PP ini juga menegaskan, bahwa setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah.
“Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud meliputi kehidupan seksual yang: a. Terbebas dari infeksi menular seksual; b. Terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual; c. Terbebas dari kekerasan fisik dan mental; d. Mampu mengatur kehamilan; dan e. Sesuai dengan etika dan moralitas,” bunyi Pasal 26 Ayat (2) PP ini.
Korban Kekerasan Seksual
PP ini juga mengatur mengenai penanganan terhadap korban kekerasan seksual. Menurut PP ini, korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual.
Penanganan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Upaya perlindungan dan penyelamatan korban; b. Upaya forensik untuk pembuktian; dan c. Identifikasi pelaku.
PP ini juga mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Menurut PP ini, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis; dan b. Kehamilan akibat perkosaan.
“Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31 Ayat (2) PP No. 61/2014 ini.
Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliputi: a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
“Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” bunyi Pasal 33 Ayat (1,2) PP tersebut.
Adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.
“Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab,” bunyi Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu.
Praktik aborsi yang dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab itu, menurut PP ini, meliputi: a. Dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar; b. Dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; c. Atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan; d.Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; e. Tidak diskriminatif; dan f. Tidak mengutamakan imbalan materi.
“Dalam hal perempuan hamil sebagaimana dimaksud tidak dapat memberikan persetujuan, persetujuan aborsi dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan,” bunyi  Pasal 35 Ayat (4) PP ini.
Dalam hal korban perkosaan memutuskan membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi, menurut PP ini, korban perkosaan dapat diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan.
Adapun anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan dapat diasuh oleh keluarga. “Apabila keluarga menolak untuk mengasuh anak yang dilahirkan dari korban perkosaan, anak menjadi anak asuh yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 38 PP ini. (Pusdatin/ES)

Dinkes Pandeglang Gelar Penguatan Kemitraan dengan MUI


DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang menggelar pertemuan kemitraan dengan Organisasi (Ormas) Keagamaan ditingkat Kabupaten dan kecamatan.
Rangkaian kegiatan penguatan kemitraan dengan ormas tingkat Provinsi Banten tersebut bakal mengundang peserta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lima kecamatan yakni MUI Kecamatan Sindangresmi, Perdana, Cibitung, Angsana dan MUI Kecamatan Picung serta peserta koordinator Promosi Kesehatan (Promkes) Puskesmas di 5 kecamatan itu.
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, tujuan pertemuan kemitraan yang akan dilaksanakan di Kharisma Hotel Labuan mulai Rabu-Kamis (20-21/8/2014) itu yakni kerjasama meningkatkan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
“Adapun fokus kegiatan organisasi kemasyarakatan meliputi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di lingkungan tempat ibadah, sekolah dan pesantren dalam berperilaku hidup bersih dan sehat serta Desa Siaga Akti,” katanya, Selasa (19/8). 
Kerjasama ini merupakan inisiasi kemitraan dengan berbagai kelompok potensial untuk membangun komitmen dan kerjasama aktif dalam pembangunan yang didukung oleh Dinkes Provinsi Banten.
Kodiat menjelaskan, kemitraan dalam pembangunan kesehatan telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
“Selain itu, setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya dan masyarakat diharapkan aktif, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” katanya.


19 Agu 2014

Calon Haji Pandeglang Periksa Kesehatan 19-21 Agustus di Puskesmas Labuan

TIM Kesehatan Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang bakal menggelar pemeriksaan kesehatan tahap dua bagi calon haji (Calhaj) asal Kabupaten Pandeglang.
Tercatat sebanyak 627 Calhaj kloter Pandeglang direncanakan akan diperiksa tim kesehatan selama tiga hari yang dipusatkan di Puskesmas Labuan, mulai Selasa-Kamis (19-21/8/2014).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan, pemeriksaan tahap kedua ini menjadi pemeriksaan penentu bagi Calhaj untuk kepastian berangkat ke tanah suci.
“Pemeriksaan ini merupakan tahapan lanjutan dari pemeriksaan tahap pertama yang diadakan di Puskesmas Kecamatan sesuai alamat tempat tinggal masing-masing,” katanya, Senin (18/8/2014)
Ketua Tim Kesehatan Haji Dinkes Pandeglang dr. Firmansyah menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tahap II ini dilaksanakan dalam tiga hari sesuai dengan zona pembagian wilayah Pandeglang yakni Calhaj yang berasal dari wilayah III Pandeglang (Pandeglang selatan red) dijadwalkan pemeriksaan pada Hari Selasa (19/8/2014). Kemudian untuk wilayah II Pandeglang dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (20/8/2014). Sedangkan untuk wilayah I Pandeglang dijadwalkan pada Hari Kamis (21/8/2014).
“Ada penambahan test kesehatan dalam pemeriksan tahap kedua ini seperti Imunisasi Vaksin Meningitis dan test kehamilan bagi jemaah wanita pasangan usia subur (PUS),” kata Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Dinkes Pandeglang ini.
Dia menambahkan, keberangkatan jamaah Calhaj Pandeglang nantinya akan didampingi tiga orang Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Kabupaten Pandeglang selama menjalankan ibadah haji di tanah suci.

18 Agu 2014

Upacara Hari Kemerdekaan ke-69 di Dinkes Pandeglang Berlangsung Khidmat



HARI Kemerdekaan RI, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Pandeglang menggelar Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69, Minggu 17 Agustus 2014 di instansi masing-masing.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang juga juga menyelenggarakan upacara dengan H. Deden Kuswan sebagai inspektur upacaranya.
Bertempat di Halaman Kantor Jl. Bhayangkara No.3, upacara diikuti seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang yang dimulai pukul 07.15 WIB.
Pembacaan teks proklamasi Kemerdekaan 1945 dibacakan oleh Kadinkes H.Deden Kuswan. Adapun Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dibacakan petugas upacara.
Pelaksanaan upacara berlangsung Khidmat. Tak ada pesan maupun sambutan oleh H. Deden Kuswan selaku inspektur upacara (Irup).
Upacara HUT Kemerdekaan ke 69 ini dihadiri Sekretaris Dinkes Pandeglang Hj. Asmani Raneyanti, juga dihadiri semua Kepala Bidang di lingkungan DinasKesehatan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (kabid) yang menghadiri upacara di antaranya adalah Kabid Sumberdaya Kesehatan dr. H. Kodiat Juarsa, Kabid Pemberantasan Penyakit dr. Firmansyah, Kabid Pelayanan Kesehatan Umum Hj. Yeni Herlina dan Kabid Pelayanan Kesehatan Khusus Hj. Eniyati.
Usai melaksanakan upacara tingkat instansi peserta upacara mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Pandeglang bersama Mudpida setempat yang digelar di Alun-alun Pandeglang di lanjutkan dengan arak-arakan seni budaya khas Pandeglang.


17 Agu 2014

60 Bidan Poskesdes Dilatih Pemberdayaan Masyarakat


POS Kesehatan Desa (Poskesdes) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Namun dalam pelaksanaannya, Poskesdes bukan hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga merupakan wadah pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Poskesdes diperlukan perari serta aktif masyarakat, kader dan tokoh masyarakat lainnya.
Untuk itu diperlukan suatu peningkatan kapasitas berupa orientasi bagi bidan yang bertugas di Poskesdes untuk dapat membantu masyarakat dalam proses pemberdayaan masyarakat melalui Poskesdes.
Dalam orientasi tersebut sebanyak 60 bidan Pandeglang mendapatkan pelatihan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan pada 16 – 19 Juni 2014 di Hotel Aryaduta Lippo Village Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Pandeglang Yudi Hermawan, SKM mengatakan tujuan orientasi pemberdayaan masyarakat bagi bidan yakni meningkatkan keterampilan bidan Poskesdes dalam melakukan pendampingan masyarakat dalam mengenali dan memecahkan masalah kesehatan yang' mereka hadapi
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut pelatihan standarisasi oreintasi pemberdayaan masyarakat bagi bidan yang dilaksanakan Pusat Promosi Kesehatan ditingkat nasional,” katanya.

16 Agu 2014

Konsumsi Garam Yodium Rendah, Pandeglang Bentuk Tim Penanggulangan GAKY


Kondisi cakupan konsumsi rumah tangga akan garam beryodium di Provinsi Banten berdasarkan hasil Riset Kesehatan dasar (Riskesdas) 2013 sebanyak 70 persen, namun tidak demikian untuk Kabupaten Pandeglang cakupannya masih rendah (33 %). Hal ini menjadikan Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu wilayah Risiko GAKY di Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan Tiara Lufhti Nara Sumber Dinkes Banten saat pertemuan sosialisasi penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang digelar di Hotel Pandeglang Raya, Kamis (14/8/2014). Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang H. Deden Kuswan.
Menurutnya, Pemkab Pandeglang harus segera membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY untuk menangani masalah ini yang melibatkan semua sektor yang terkait.
“Diperlukan langkah bersama untuk meningkatkankan cakupan konsumsi garam beryodium ditingkat rumah tangga diantaranya melalui upaya membangun komitmen dengan stakholder, distribusi garam beryodium, pemberdayaan masyarakat, pemantauan distribusi garam beryodium serta pemantapan kelembagaan yang menangani penanggulangan GAKY,” paparnya dihadapan seratusan peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Puskesmas se Kabupaten Pandeglang, tenaga petugas gizi, perwakilan lintas program di lingkungan Dinkes Pandeglang, serta lintas sektor terkait yakni Bappeda, Disperindagpas, Dinas Pendidikan, TP PKK, serta BPMPD Pandeglang.
Diakuinya, hingga kini  masih ditemukakan berbagai merek garam yang tidak mengandung yodium ditenggarai banyak beredar di pasaran provinsi Banten. “Dinas Kesehatan Banten sudah melakukan penelitian terhadap merek yang tidak mengandung yodium tersebut. Dari hasil penelitian dan tes dilakukan, diketahui garam yang tidak mengandung yodium itu ditemukan pada garam krosok (garam kasar red) yang biasa digunakan untuk mengasinkan ikan. Garam ini masih banyak ditemukan dan dikonsumsi sebagian warga Pandeglang,” ungkapnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Khsusus Dinkes Pandeglang yang juga Panitia Penyelenggara Sosialisasi Penanggulangan GAKY Hj. Eniyati mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya bertujuan mencari solusi bagaimana cara mengurangi GAKY di Kabupaten Pandeglang. “Saat ini di Pandeglang masih ditemukan penderita GAKY yang ditandai dengan membesarnya kelenjar gondok di leher,” katanya.
Dia berharap, informasi yang diperoleh peserta dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat, setidaknya dalam cara memilih garam beryodium. Sedangkan garam yang mengandung yodium dapat dilakukan uji melalui Yodium test yang umumnya apabila diteteskan Yodium test akan terlihat cirinya berwarna ungu tua. “Jadi kita mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih garam,” pesannya.
Untuk memperkuat komitmen dan memantapkan kelambagaan dalam penanggulangan GAKY, Eniyati mengaku sedang merancang usulan/draf Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY kepada Pemkab Pandeglang melalui Badan Perencanaan dan Pemabngunan Daerah (Bappeda).
“Nantinya Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY terdiri dari SKPD terkait,” tandasnya.

15 Agu 2014

Dinkes Pandeglang Sosialisasikan GAKY


DINAS Kesehatan Kabupaten Pandeglang  mendorong Puskesmas  untuk memprioritaskan penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) di wilayah kerjanya. Hal itu mengingat sebagian besar wilayah Kabupaten Pandeglang cakupan penggunaan garam yodiumnya masih di bawah 50 persen.
Kadinkes H. Deden Kuswan mengatakan, gangguan akibat kekurangan yodium  menyebabkan gangguan kesehatan khususnya pada ibu hamil dan menyusui. Sehingga anak akan mengalami kelainan mulai dari penurunan pertumbuhan  fisik hingga gangguan mentalnya.
“Jika ini tidak ditanggulangi mengakibatkan lose generation (kehingan generasi penerus red). Ini harus mendapat perhatian sebab diperkirakan 1 dari 3 ibu hamil berisiko mengidap GAKY,” ungkap H. Deden Kuswan saat membuka Sosialisasi Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) tingkat Kabupaten Pandeglang yang digelar di Hotel Pandeglang Raya, Kamis (14/8/2014).
Hadir sebagai peserta dalam pertemuan itu Kepala Puskesmas se Kabupaten Pandeglang, tenaga petugas gizi, perwakilan lintas program di lingkungan Dinkes Pandeglang, serta lintas sektor terkait yakni Bappeda, Disperindagpas, Dinas Pendidikan, TP PKK, BPMPD. Hadir Narasumber dari Seksi Gizi Dinkes Provinsi Banten yakni Tiara Lufhti.
Ia mengatakan, GAKY merupakan masalah yang sangat serius bagi masyarakat karena dampaknya dapat mengancam kelangsungan hidup dan kualitas sumber daya manusia.  Menurutnya, selama ini, GAKY dipahami masyarakat yang nampak di permukaan yakni adanya pembesaran kelenjar gondok.
"Padahal, sesungguhnya dampak GAKY lebih laten dan berbahaya serta bersifat masif yang mengancam ibu hamil dan bayi seperti gangguan mental berupa keterlambatan pertumbuhan otak," ujarnya.
Ditambahkan, jumlah penderita kekurangan Yodium yang ditemukan di tingkat masyarakat seperti fenomena gunung es, yang nampak permukaannya saja. “Bisa jadi jumlah sesungguhnya jauh lebih besar, oleh karena itu perlu dilakukan pendataan yang lebih akurat agar diperoleh angka GAKY benar di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Konsumsi Garam Yodium Rendah
Nara Sumber Dinkes Banten Tiara Lufhti dalam pemaparannya mengatakan, Yodium merupakan sejenis zat gizi mikro yang dibutuhkan oleh tubuh dalam jumlah kecil (sedikit red) yang berguna khususnya untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.
“Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) 2007, cakupan konsumsi rumah tangga akan garam beryodium yang cukup yakni minimal 30 ppm di Provinsi Banten masih dibawah 50 persen, dan kondisi ini salah satunya disumbangkan oleh Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kondisi cakupan konsumsi rumah tangga akan garam beryodium menjadi 70 persen pada Riskesdas 2013, namun demikian tidak demikian untuk Kabupaten Pandeglang cakupannya masih rendah (33 %). Hal ini menjadikan Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu wilayah Risiko GAKY di Provinsi Banten.
“Oleh karenta itu, Kabupaten Pandeglang harus segera membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY untuk menangani masalah ini yang melibatkan semua sektor yang terkait,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, diperlukan langkah bersama untuk meningkatkankan cakupan konsumsi garam beryodium ditingkat rumah tangga diantaranya melalui upaya membangun komitmen dengan stakholder, distribusi garam beryodium, pemberdayaan masyarakat, pemantauan distribusi garam beryodium serta pemantapan kelembagaan yang menangani penanggulangan GAKY.
Diakuinya, hingga kini  masih ditemukakan berbagai merek garam yang tidak mengandung yodium ditenggarai banyak beredar di pasaran provinsi Banten.
“Dinas Kesehatan sudah melakukan penelitian terhadap merek yang tidak mengandung yodium tersebut. Dari hasil penelitian dan tes dilakukan, diketahui garam yang tidak mengandung yodium itu ditemukan pada garam krosok (garam kasar red) yang biasa digunakan untuk mengasinkan ikan. Garam ini masih banyak ditemukan dan dikonsumsi sebagian warga Pandeglang,” ungkapnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Khsusus Dinkes Pandeglang yang juga Panitia Penyelenggara Sosialisasi Penanggulangan GAKY Hj. Eniyati mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya bertujuan mencari solusi bagaimana cara mengurangi GAKY di Kabupaten Pandeglang. “Saat ini di Pandeglang masih ditemukan penderita GAKY yang ditandai dengan membesarnya kelenjar gondok di leher,” katanya.
Dia berharap, informasi yang diperoleh peserta dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat, setidaknya dalam cara memilih garam beryodium. Sedangkan garam yang mengandung yodium dapat dilakukan uji melalui Yodium test yang umumnya apabila diteteskan Yodium test akan terlihat cirinya berwarna ungu tua. “Jadi kita mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih garam,” pesannya.
Untuk memperkuat komitmen dan memantapkan kelambagaan dalam penanggulangan GAKY, Eniyati mengaku sedang merancang usulan/draf Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY kepada Pemkab Pandeglang melalui Badan Perencanaan dan Pemabngunan Daerah (Bappeda).
“Nantinya Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY terdiri dari SKPD terkait,” tandasnya.