18 Jul 2014

Pemprov Banten Dukung Pengembangan Integrasi Posyandu-PAUD-BKB di Kecamatan Cimanuk



PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengembangkan model pengintegrasian (penyatuan red) layanan Posyandu, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bina keluarga balita (BKB) berbasis masyarakat di tiga kecamatan Kabupaten Pandeglang. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya terobosan dalam rangka perluasan jangkauan layanan kesehatan ibu dan anak.
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, model pengembangan integrasi kegiatan Posyandu-PAUD-BKB dilakukan di wilayah Puskesmas Bangkonol Kecamatan Koroncong, Puskesmas Kecamatan Cimanuk dan Puskesmas Kecamatan Banjar.
“Sebagai tindak lanjut pertemuan tingkat Provinsi Banten tanggal 2 Mei 2014 dan pertemuan pengembangan Model Integrasi tingkat Kabupaten Pandeglang pada 27 Juni 2014 lalu, maka disepakai 9 Posyandu integrasi sebagai model pengembangan yakni Posyandu Widya Lestari Desa Banjar, Posyandu Melati Bodas Desa Cibodas, dan Posyandu Desa Bandung Kecamatan Banjar, Posyandu Matahari Desa Pasirjaksa, Posyandu Mawar Berkah Desa Koroncong, dan Posyandu Jambu Air Desa Pasirkarag Kecamatan Koroncong, serta Posyandu Dahlia Desa Kadudodol, Posyandu Melati Desa Cimanuk, dan Posyandu Teratai Desa Kupahandap,” katanya.
dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes  menjelaskan, sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut telah diselenggarakan pertemuan pengembangan model integrasi Posyandu-PAUD-BKB ditingkat Kecamatan yakni pada Hari Rabu (16/7) di Puskesmas Bangkonol, Kamis (17/7) di Puskesmas Cimanuk dan Jumat (18/7) di Puskesmas Banjar.
Dia mengungkapkan kegiatan ditingkat Kecamatan diikuti puluhan peserta terdiri dari Pengelola program kesehatan ibu/anak di puskesmas, Pengelola program promkes di puskesmas, UPT  Dinas Pendidikan Kecamatan, BP3AKB kecamatan, KUA Kecamatan,  TP PKK Kecamatan, Ketua Forum kader  posyandu kecamatan, Kader postyandu di 3 posyandu terpilih, Ketua porum kader posyandu kecamatan, Ketua HIMPAUDI kecamatan, serta Kader BKB  dan PAUD terpilih.
Menurut pria yang akrab disapa dokter Koko ini, upaya pemenuhan kebutuhan dasar oleh pemerintah sudah difasilitasi dalam bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) setempat seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bina keluarga balita (BKB), maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) yang pelayanannya dilaksanakan dengan pelibatan peran serta masyarakat.
“Seyogyanya pelayanan yang sudah ada dan diberikan kepada masyarakat ini harus saling bersinergi dan mampu memenuhi kebutuhan dasar anak secara baik dari segi perawatan, pendidikan dan pengasuhan agar anak tumbuh kembang secara optimal,” katanya.
Diketahui, Pos pelayanan terpadu atau yang lebih dikenal sengan sebutan Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan di selenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian Ibu dan Bayi.
Sementara Pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan  yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui penberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut.
Adapun Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peneingkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan social, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.
Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Dinkes Provinsi Banten dr. Della Sarah Distriandan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sangat mendukung upaya Kabupaten Pandeglang mengembangkan model integrasi Posyandu-PAUD-BKB di sejumlah Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, program ini bukan program baru melainkan pengembangan program yang sudah ada dengan kegiatan yang diintegrasikan sehingga lebih terpadu dan holistik.
Dia menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen dalam peningkatan kualitas hidup ibu dan anak. “Oleh karena itu kami minta dukungan dari Pemkab Pandeglang, camat maupun kepala Desa, mudah-mudahan tiga kecamatan ini yang akan menjadi model, dan menjadi contoh untuk pengembangan integrasi Posyandu-PAUD-BKB tidak hanya di Kabupaten Pandeglang, namun untuk Provinsi Banten,” ujar dr. Della saat menghadiri pertemuan pengembangan model integrasi Posyandu-PAUD-BKB tingkat Kecamatan, Kamis (17/7/2014).

17 Jul 2014

Empat Desa di Kecamatan Koroncong Integrasikan Pelayanan Posyandu-PAUD-BKB



SEBANYAK empat desa di wilayah Kecamatan Koroncong yakni Desa Koroncong, Pasirjaksa, Pasirkarag dan Desa Tegalalongok telah berhasil melaksanakan kegiatan Posyandu-PAUD-BKB secara terintegrasi di wilayah masing-masing.
Hal itu terungkap saat kegiatan pertemuan pengembangan model Integrasi Posyandu-PAUD-BKB yang digelar di Aula Puskesmas Bangkonol Kecamatan Koroncong, Rabu (16/7) kemarin.
Kepala Puskesmas Bangkonol dr. Cut Budiarti mengatakan, pertemuan itu diikuti 20 peserta yang terdiri dari Pengelola program kesehatan ibu / anak di puskesmas ( 1 orang ), Pengelola program promkes di puskesmas ( 1 orang ), Dinas Pendidikan Kecamatan ( 1 orang ), BP3AKB kecamatan ( 1 orang ), Kementrian Agama Kecamatan ( 1 orang ), TP PKK Kecamatan ( 2 orang ), Ketua Forum kader  posyandu kecamatan ( 1 orang ), Kader postyandu di 3 posyandu terpilih ( 6 orang ), Ketua porum kader posyandu kecamatan  ( 1 orang ), Ketua HIMPAUDI kecamatan ( 1 orang ) dan Kader BKB / PAUD ( 4 orang ).
“Tujuan kegiatan untuk membangun komitmen dalam rangka mengembangkan model integrasi Posyandu-PAUD-BKB di Kecamatan Koroncong,” ujar dr. Cut didampingi Koordinator Promosi Kesehatan (Promkes) Puskesmas setempat, Dani Nopdyani.
Menurut Cut, pengintegrasian Posyandu-PAUD-BKB merupakan upaya pembinaan terhadap tumbuh kembang anak dengan efektif dan efisien.
“Manfaat yang lebih jauh, dengan adanya integrasi antara pelayanan kesehan dan pengembangan pendidikan usia dini dan Bina Keluarga Balita, maka komunikasi yang baik antara warga dengan instansi pembina pengelola pendidikan, kesehatan dan TP PKK akan terjalin dengan baik,” jelasnya.
Untuk mewujudkan hal ini, ujar Cut, perlu kerjasama yang baik bagi semua unsur di lintas sector kecamatan dan lingkungan warga agar pengelolaan Posyandu terintegrasi dengan Bina Keluarga Balita dan PAUD terus berkembang.” Posyandu yang terintegrasi yang dilengkapi dengan sarana PAUD dan BKB, menjadikan masyarakat lebih terdorong untuk datang ke Posyandu,” tandasnya.

Puskesmas Bangkonol, Cimanuk dan Banjar Kembangkan Model Integrasi Posyandu-PAUD-BKB



DINAS Kesehatan (Dinkes) Pandeglang mengembangkan model pengintegrasian (penyatuan red) layanan Posyandu, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bina keluarga balita (BKB) yang berbasis masyarakat di tiga kecamatan Kabupaten Pandeglang. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya terobosan dalam rangka perluasan jangkauan layanan kesehatan ibu dan anak.
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang dr. H. Kodiat Juarsa, M.Kes mengatakan, model pengembangan integrasi kegiatan Posyandu-PAUD-BKB dilakukan di wilayah Puskesmas Bangkonol Kecamatan Koroncong, Kecamatan Cimanuk dan Kecamatan Banjar.
“Sebagai tindak lanjut pertemuan tingkat Provinsi Banten tanggal 2 Mei 2014 dan pertemuan pengembangan Model Integrasi tingkat Kabupaten Pandeglang pada 27 Juni 2014 lalu, maka disepakai 9 Posyandu integrasi sebagai model pengembangan yakni Posyandu Widya Lestari Desa Banjar, Posyandu Melati Bodas Desa Cibodas, dan Posyandu Desa Bandung Kecamatan Banjar, Posyandu Matahari Desa Pasirjaksa, Posyandu Mawar Berkah Desa Koroncong, dan Posyandu Jambu Air Desa Pasirkarag Kecamatan Koroncong, serta Posyandu Dahlia Desa Kadudodol, Posyandu Melati Desa Cimanuk, dan Posyandu Teratai Desa Kupahandap,” katanya, Rabu (16/7).
Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut akan diselenggarakan pertemuan pengembangan model integrasi Posyandu-PAUD-BKB ditingkat Kecamatan yakni Rabu (16/7) di Puskesmas Bangkonol, Kamis (17/7) di Puskesmas Cimanuk dan Jumat (18/7) di Puskesmas Banjar.
Dia mengungkapkan kegiatan ditingkat Kecamatan akan diikuti peserta 20 orang yang terdiri dari Pengelola program kesehatan ibu / anak di puskesmas ( 1 orang ), Pengelola program promkes di puskesmas ( 1 orang ), Dinas Pendidikan Kecamatan ( 1 orang ), BP3AKB kecamatan ( 1 orang ), Kementrian Agama Kecamatan ( 1 orang ), TP PKK Kecamatan ( 2 orang ), Ketua Forum kader  posyandu kecamatan ( 1 orang ), Kader postyandu di 3 posyandu terpilih ( 6 orang ), Ketua porum kader posyandu kecamatan  ( 1 orang ), Ketua HIMPAUDI kecamatan ( 1 orang ) dan Kader BKB / PAUD ( 4 orang ).
Menurut pria yang akrab disapa dokter Koko ini, upaya pemenuhan kebutuhan dasar oleh pemerintah sudah difasilitasi dalam bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) setempat seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bina keluarga balita (BKB), maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) yang pelayanannya dilaksanakan dengan pelibatan peran serta masyarakat.
“Seyogyanya pelayanan yang sudah ada dan diberikan kepada masyarakat ini harus saling bersinergi dan mampu memenuhi kebutuhan dasar anak secara baik dari segi perawatan, pendidikan dan pengasuhan agar anak tumbuh kembang secara optimal,” katanya.
Diketahui, Pos pelayanan terpadu atu yang lebih dikenal sengan sebutan Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan di selenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian Ibu dan Bayi.
Sementara Pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan  yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui penberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut.
Adapun Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peneingkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan social, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.

16 Jul 2014

Pemprov dan Pemda Diminta Segera Terbitkan KTR

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum  menerbitkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera mengambil langkah untuk menerbitkannya. Langkah ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok. 

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH dihadapan para Kepala Daerah dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Jakarta (30/5). 

Pada kesempataran tersebut, Menkes menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen kuat bagi suksesnya pengendalian tembakau di Tanah Air. Dewasa ini telah ada 127 Kabupaten/ Kota di 32 Provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Dalam sambutannya, Menkes menyebutkan regulasi penting yang menjadi dasar pengaturan tentang pengendalian dampak buruk kesehatan akibat tembakau adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan tentang keharusan mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar pada setiap kemasan rokok. PHW akan diberlakukan berlaku sejak tanggal 24 Juni 2014 mendatang.

Menkes meyakini bahwa dengan penerapan semua peraturan-perundangan terkait pengendalian tembakau dengan sungguh-sungguh, masyarakat akan makin sadar dan memahami tentang bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.

Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Menkes menyerukan bahwa tema global World No Tobacco Day 2014 adalah Raise Taxes on Tobacco atau Tingkatkan Cukai Rokok. Dengan meningkatkan cukai, diharapkan tingkat konsumsi rokok dan jumlah perokok terutama perokok pemula makin menurun. Sementara itu, tema nasional HTTS 2014 adalah Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa.

Selaras dengan hal tersebut, Menkes mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada tanggal 1 Januari 2014 pajak rokok daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota memperoleh sumber pendanaan baru bagi pembangunan di daerahnya masing-masing, termasuk pembanguna kesehatan. Sebagaimana diketahui, pasal 31 Undang-undang tersebut mengamanatkan agar minimal 50% dari pajak yang diterima Pemda diperuntukkan bagi upaya kesehatan masyarakat dan penegakan aspek hukum, seperti: pemberantasan peredaran rokok illegal dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Saya mengimbau kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Air untuk memanfaatkan dana tersebut  untuk mengutamakan upaya promotif-preventif dalam pembangunan kesehatan, sesuai aturan yang berlaku. Saya juga berharap agar  adanya dana bersumber pajak rokok ini tidak menjadi pertimbangan untuk mengurangi alokasi anggaran bagi sektor kesehatan, tutur Menkes.

Sumber : Kemenkes RI

15 Jul 2014

Dampak Rokok terhadap Kesehatan dan Ekonomi

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, membuka kegiatan Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH), Jumat pagi (30/5). Konferensi yang pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia tersebut mengangkat pesan Tobacco Control: Save Lives, Save Money. Hadir dalam pertemuan tersebut, Dr. Kartono Mohamad (Indonesian Tobacco Control Network); Dr. Adang Bachtiar, MPH, SCD (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia); Dr. Ehsan Latief (International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, The Union); dan Dr. Khancit Limpakarnjanarat (WHO Representative Indonesia).

Kita perlu meningkatkan dan menyukseskan upaya pengendalian tembakau agar dampak buruk kesehatan yang diakibatkan tembakau dapat ditekan serendah mungkin atau bahkan dihapuskan sama sekali di Tanah Air kita, ujar Menkes. Selain itu, masalah konsumsi tembakau jika dibiarkan, dikhawatirkan dapat menyebabkan kemiskinan berkelanjutan antar generasi, yaitu pemiskinan berlanjut dari generasi sekarang ke generasi berikutnya.

Dampak buruk akibat tembakau dan merokok pada kesehatan masyarakat di Indonesia tampak jelas pada hasil kajian Badan Litbangkes tahun 2013. Hasil kajian menunjukkan telah terjadi kenaikan kematian prematur akibat penyakit terkait tembakau dari 190.260 (2010) menjadi 240.618 kematian (2013), serta kenaikan penderita penyakit akibat konsumsi tembakau dari 384.058 orang (2010) menjadi 962.403 orang (2013). Kondisi tersebut berdampak pula pada peningkatan total kumulatif kerugian ekonomi secara makro akibat penggunaan tembakau. Jika dinilai dengan uang, kerugian ekonomi  naik dari 245,41 trilyun rupiah (2010) menjadi 378,75 trilyun rupiah (2013). 

Nilai kerugian ini lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah uang yang diperoleh negara dari cukai rokok, yakni 87 trilyun rupiah di tahun 2010 dan 113 trilyun rupiah di  tahun 2013, tutur Menkes.

Upaya Pemerintah menyikapi besarnya tantangan dalam pengendalian dampak buruk kesehatan akibat konsumsi tembakau telah dilaksanakan sejak beberapa dasa warsa lalu. Untuk maksud tersebut, Pemerintah bersama masyarakat melakukan upaya advokasi, sosialisasi, dan penerbitan regulasi dan diperkuat dengan pelembagaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai bagian dari upaya promotif-preventif dalam Pembangunan Kesehatan. Indikator keberhasilan PHBS mencakup tidak merokok di dalam rumah tangga, tempat kerja, dan di tempat-tempat umum.

Saya ingin mengajak segenap hadirin dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berjuang bersama guna mensukseskan pengendalian dampak buruk kesehatan akibat rokok di Tanah Air kita. Dengan demikian,  prevalensi perokok di Indonesia  dapat  menurun  dan kelak  tidak ada lagi perokok baru di negara kita, tandas Menkes.

Sumber : Kemenkes RI

14 Jul 2014

Kemenkes Dorong Pemda Segera Terbitkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menyampaikan apresiasi kepada segenap jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen kuat bagi suksesnya pengendalian tembakau di Tanah Air. Dewasa ini telah ada 127 Kabupaten/ Kota di 32 Provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam sambutannya, Menkes menyebutkan regulasi penting yang menjadi dasar pengaturan tentang pengendalian dampak buruk kesehatan akibat tembakau adaalh Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan tentang keharusan mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar pada setiap kemasan rokok yang berlaku sejak tanggal 24  Juni 2014.

Menkes meyakini bahwa dengan penerapan semua peraturan-perundangan terkait pengendalian tembakau dengan sungguh-sungguh, masyarakat akan makin sadar dan memahami tentang  bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.

Untuk itu, saya menharapkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota  yang belum  menerbitkan regulasi terkait  KTR dapat segera mengambil langkah untuk menerbitkannya. Langkah ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok, kata Menkes.

Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei 2014 setiap tahunnya, Menkes menyerukan bahwa tema global World No Tobacco Day 2014 adalah Raise Taxes on Tobacco atau Tingkatkan Cukai Rokok. Dengan meningkatkan cukai, diharapkan tingkat konsumsi rokok dan jumlah perokok terutama perokok pemula makin menurun. Sementara itu, tema nasional HTTS 2014 adalah Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa.

Selaras dengan hal tersebut, Menkes mengingatkan bahwa sesuai  amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,pada tanggal 1 Januari 2014 pajak rokok daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota memperoleh sumber pendanaan baru bagi pembangunan di daerahnya masing-masing, termasuk pembanguna kesehatan. Sebagaimana diketahui, pasal 31 Undang-undang tersebut mengamanatkan agar minimal 50% dari pajak yang diterima Pemda diperuntukkan bagi upaya kesehatan masyarakat dan penegakan aspek hukum, seperti: pemberantasan peredaran rokok illegal dan penegakan aturan sesuai  peraturan perundang-undangan berlaku. 

Saya menghimbau kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Air untuk memanfaatkan dana tersebut  untuk mengutamakan upaya promotif-preventif  dalam pembangunan kesehatan, sesuai  aturan yang berlaku. Saya  juga berharap agar  adanya dana bersumber pajak rokok ini tidak menjadi pertimbangan untuk mengurangi alokasi anggaran bagi sektor kesehatan, tutur Menkes. 

Sumber : Kemenkes RI

13 Jul 2014

Berhenti Merokok Lebih Mudah di Bulan Ramadhan

BERHENTI merokok memang bukan perkara mudah. Tak sedikit perokok yang sudah berkali-kali mencoba membebaskan dari jeratan nikotin tapi akhirnya tetap gagal. Jika Anda belum menyerah, cobalah berhenti merokok di bulan puasa karena akan terasa lebih mudah.

Selain menjalankan kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim di bulan Ramadan, puasa juga memberikan banyak manfaat kesehatan. Salah satunya adalah memudahkan orang untuk berhenti merokok.

Merokok sangat berbahaya bagi kesehatan adalah kebenaran yang tak terbantahkan. Kendati demikian, banyak orang yang terus merokok meski ratusan zat beracun sudah memenuhi setiap sel di tubuhnya.

Efek nikotin yang kuat juga membuat banyak perokok yang menyerah untuk menghentikan kebiasaan buruknya. Tapi Anda mungkin perlu mencoba untuk berhenti merokok di bulan puasa.

Berpuasa adalah cara terbaik untuk berhenti merokok, meski bukan cara satu-satunya. Puasa menyebabkan detoksifikasi dan peningkatan fungsi organ secara bersamaan, seperti dilansir stopsmokingadvice.org, Sabtu (21/7/2012).

Gejala-gejala penarikan dari kecanduan nikotin juga dapat diselesaikan dengan cepat sementara Anda berpuasa. Kebanyakan orang akan takjub betapa mudahnya untuk berhenti merokok saat berpuasa, tentu saja jika disertai dengan niat yang kuat.

Selain menghilangkan kebiasaan buruk merokok, berpuasa juga memiliki banyak manfaat kesehatan lainnya, seperti detoksifikasi (membersihkan tubuh), memicu proses penyembuhan dan penurunan berat badan.

Sumber : Detik.Com