SELAMA 2011 ribuan
warga yang terdiri dari ibu hamil (bulin) dan ibu melahirkan (bulin) telah
mendapatkan pelayanan kesehatan dari Program Jaminan Persalinan (Jampersal) di
Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Khusus
(Yankesus) Dinkes Pandeglang, dr. Kodyat Juarsa, M.Kes mengatakan, selama Januari-Desember
2011 sekurangnya ada 9.000 bumil yang memanfaatkan program persalinan gratis
ini yang tersebar di 36 Puskesmas dan 335 desa/kelurahan se Kabupaten
Pandeglang.
Menurut Kodyat, jumlah tersebut cukup
menggembirakan. Hal itu karena sasaran Program Jampersal merupakan kelompok
warga yang sebelumnya tidak terjamin dalam program jaminan kesehatan yang ada
seperti Jamkesmas, Askes, Jamsostek atau program asuransi kesehatan lainnya.
“Program Jampersal diperuntukan bagi
masyarakat khususnya ibu hamil dan melahirkan yang tidak tercakup dalam program
jaminan kesehatan. Mereka mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan sekaligus
bayinya secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah seperti
Puskesmas, bidan desa atau klinik bersalin swasta yang bekerja sama dengan
dinas kesehatan,” ungkap Kodyat, Senin (2/1).
Dijelaskan, Program Jampersal bertujuan
meningkatkan akses bumil dan bulin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ibu
dan anak (KIA) secara memadai guna menekan angka kematian ibu dan anak.
“Program ini telah mampu mengatasi salah
satu kesenjangan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan dengan
memberikan pelayanan persalinan gratis, termasuk pelayanan rujukan ke rumah
sakit jika ditemukan persalinan dengan penyulit,” katanya.
Bides 100%
Kepala Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan
Remaja (KIAR) Hj. Eniyati, SKM menambahkan, saat ini 100 persen Desa/Kelurahan di
Pandeglang telah ditempatkan bidan, bahkan ada desa/kelurahan yang memiliki
lebih dari seorang bidan desa.
Namun, diakui Eniyati yang juga Ketua
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pandeglang, baru 80 persen bidan yang benar-benar
berdomisili di desa sesuai penempatannya.
“Sebagian bidan kesulitan tinggal di
desa karena belum tersedia sarana pos kesehatan desa (poskesdes) atau rumah
tinggal yang memadai bagi mereka,” katanya.
Kendati begitu, dia menjamin seluruh
bidan desa tetap melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan KIA sesuai
kewenangannya. “Walaupun tidak 24 jam, mereka tetap melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai bidan minimal sesuai jam kerja atau On Call (siap dipanggil red)
jika ada kasus persalinan di desa,” tegasnya. (mr.adesetiawan@gmail.com)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar