PADA tanggal 24 Desember 2012 yang lalu, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono telah menetapkan PP Tembakau. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 116
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Banyak pihak yang mengkritisi substansi dari PP Tembakau ini. Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) misalnya yang melihat sedikitnya ada
empat celah yang perlu dibenahi yaitu kawasan tanpa rokok (KTR) yang hanya
diwajibkan pada gedung-gedung tertentu seperti rumah sakit; industri rokok
masih diberi ruang yang sangat lebar untuk melakukan promosi; tidak adanya
larangan menjual rokok pada anak yang disertai sanksi tegas; dan bahaya merokok
yang kurang disadarkan kepada publik meski sudah ada aturan untuk menampilkan
gambar bahaya merokok pada kemasan rokok.
Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) menilai terbitnya PP Tembakau
ini akan mematikan kelangsungan produk tembakau. Menurut Ketua Umum
FSPRTMM-SPSI Mukhyir Hasan Hasibuan, sejumlah ketentuan dalam PP No 109 Tahun
2012 yang mengatur produksi sangat berat dipenuhi kalangan industri, terutama
industri menengah ke bawah dengan modal kecil.
Dalam Pasal 6 diatur tentang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah
daerah yaitu:
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
Ketentuan mengenai produksi dapat ditemukan dalam Pasal 9 s/d Pasal 24.
Pasal 12 yang juga menjadi kontroversi antara lain menyatakan:
(1) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2) Bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa penarikan produk atas biaya produsen.
(1) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2) Bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa penarikan produk atas biaya produsen.
Dalam produk tembakau nantinya juga akan dicantumkan gambar dan tulisan
peringatan kesehatan. Misalnya peringata bahaya merokok di kemasan bungkus
rokok tidak hanya berbentuk tulisan tapi juga berbentuk gambar dengan syarat
tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 17. Pasal 21 mengatur bahwa pada kemasan
produk tembakau wajib dicantumkan:
a. pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan
b. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.
a. pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan
b. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.
Pengendalian Iklan Produk Tembakau juga diatur dalam PP Tembakau ini.
Pengendalian ini dilakukan oleh Pemerintah terhadap iklan di media cetak, media
penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang. Pengendalian
Iklan Produk Tembakau antara lain dilakukan sebagai berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;
c. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;
c. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 46 mengatur bahwa Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah
usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk
Tembakau. Namun tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi yang
melanggarnya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Pasal 50 ayat (1) antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Selanjutnya setiap pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa
Rokok. Penetapan KTR ini dilakukan di wilayahnya dengan Peraturan Daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 52.
Peran serta masyarakat diatur dalam Pasal 54 yang dilaksanakan melalui:
a. pemikiran dan masukan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; dan
e. kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
a. pemikiran dan masukan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan;
d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan; dan
e. kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
Demikian sekilas informasi mengenai PP No 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan. Selengkapnya mengenai PP No 109 Tahun 2012 bisa diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar