Bidan merupakan ujung tombak terdepan
pelayanan dasar KIA-KB untuk memberikan pelayanan Jampersal. Oleh
karenanya diharapkan, para bidan menerapkan komunikasi interpersonal
dalam memberikan konseling pengenalan tanda bahaya dan komplikasi
kebidanan.
Bidan juga dapat melaksanakan rujukan tepat waktu, pelayanan KB pasca persalinan yang diarahkan pada penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang, serta penerapan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian ASI Eksklusif pada bayi usia 0-6 bulan.
Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif. Diharapkan dukungan penuh dari seluruh pengurus IBI dan anggotanya dalam menyukseskan pemberian ASI Eksklusif.
Demikian sambutan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat menutup acara Rapat Kerja Nasional V Ikatan Bidan Indonesia, di Solo (14/10).Hadir dalam acara ini Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia dan para Pengurus Daerah dari 33 Propinsi dan Pengurus Cabang dari 445 Kabupaten/Kota.
Menkes menyatakan, saat ini Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 390 per 100.000 kelahiran hidup (KH) pada tahun 1991 menjadi 228 per 100.000 KH pada tahun 2007. Demikian pula halnya dengan Angka Kematian Bayi (AKB) menurun dari 68 per 1.000 KH pada tahun 1991 menjadi 34 per 1.000 KH pada tahun 2007. Penurunan ini sejalan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 menunjukkan cakupan kunjungan antenatal K1 mencapai 92,7%, cakupan persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan 82,2%, cakupan kunjungan neonatal pertama 71,4%. Sementara cakupan KB cara modern menurut SDKI 2007 sebesar 57,4%, tambah Menkes.
Namun demikian, Menkes menegeskan, masih ditemukan disparitas derajat kesehatan ibu dan anak. Cakupan K4 tertinggi berada di Provinsi DIY 89,0% dan terendah di Provinsi Gorontalo 19,7%. Di Provinsi DIY cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (Nakes) telah mencapai 98,6%. Ini berarti, hampir seluruh ibu telah mempunyai akses terhadap persalinan nakes. Namun, di Provinsi Maluku Utara, cakupan persalinan Nakes baru mencapai 26,6%.
“Hal ini disebabkan oleh faktor geografis - daerah terpencil dan kepulauan. Belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang terjangkau, kurangnya tenaga kesehatan, serta masih adanya hambatan finansial masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah,” ujar Menkes.
Untuk mengatasi disparitas tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan Reformasi Pembangunan Kesehatan tahun 2010-2014, yang mencakup 7 upaya, yaitu: 1) Revitalisasi pelayanan kesehatan dasar; 2) Penyediaan, distribusi, dan retensi SDM Kesehatan; 3) Penyediaan, distribusi, mutu, dan keterjangkauan obat, vaksin, dan alat kesehatan; 4) Pengembangan jaminan kesehatan menuju universal coverage; 5) Penanganan Daerah Bermasalah Kesehatan dan Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan; 6) Pelaksanaan reformasi birokrasi; dan 7) Pengembangan world class health care.
Menkes menambahkan, Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target MDGs tahun 2015. AKI harus dapat diturunkan menjadi 102 per 100.000 KH dan Angka Kematian Bayi diturunkan menjadi 26 per 1000 KH. Untuk itu, tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi seluruh ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan.
“Pemerintah menyediakan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun untuk penyelenggaraan paket Jampersal. Paket ini meliputi pelayanan antenatal, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir, baik untuk keadaan normal maupun kasus-kasus komplikasi yang perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
Dengan adanya Jampersal ini, hendaknya tidak ada lagi pengaduan masyarakat yang ditolak oleh tenaga kesehatan ketika membutuhkan pelayanan antenatal, persalinan, pelayanan nifas, bayi baru lahir, dan KB pasca persalinan.
Dalam kesempatan tersebut Menkes berharap parabidan dapat membantu pemerintah untuk mencapat target-target yang telah ditetapkan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.
Bidan juga dapat melaksanakan rujukan tepat waktu, pelayanan KB pasca persalinan yang diarahkan pada penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang, serta penerapan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian ASI Eksklusif pada bayi usia 0-6 bulan.
Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif. Diharapkan dukungan penuh dari seluruh pengurus IBI dan anggotanya dalam menyukseskan pemberian ASI Eksklusif.
Demikian sambutan Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat menutup acara Rapat Kerja Nasional V Ikatan Bidan Indonesia, di Solo (14/10).Hadir dalam acara ini Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia dan para Pengurus Daerah dari 33 Propinsi dan Pengurus Cabang dari 445 Kabupaten/Kota.
Menkes
menegaskan masyarakat mengharapkan pelayanan kesehatan yang baik dan
secara profesional. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh pihak
termasuk organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Menkes menyatakan, saat ini Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 390 per 100.000 kelahiran hidup (KH) pada tahun 1991 menjadi 228 per 100.000 KH pada tahun 2007. Demikian pula halnya dengan Angka Kematian Bayi (AKB) menurun dari 68 per 1.000 KH pada tahun 1991 menjadi 34 per 1.000 KH pada tahun 2007. Penurunan ini sejalan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 menunjukkan cakupan kunjungan antenatal K1 mencapai 92,7%, cakupan persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan 82,2%, cakupan kunjungan neonatal pertama 71,4%. Sementara cakupan KB cara modern menurut SDKI 2007 sebesar 57,4%, tambah Menkes.
Namun demikian, Menkes menegeskan, masih ditemukan disparitas derajat kesehatan ibu dan anak. Cakupan K4 tertinggi berada di Provinsi DIY 89,0% dan terendah di Provinsi Gorontalo 19,7%. Di Provinsi DIY cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (Nakes) telah mencapai 98,6%. Ini berarti, hampir seluruh ibu telah mempunyai akses terhadap persalinan nakes. Namun, di Provinsi Maluku Utara, cakupan persalinan Nakes baru mencapai 26,6%.
“Hal ini disebabkan oleh faktor geografis - daerah terpencil dan kepulauan. Belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang terjangkau, kurangnya tenaga kesehatan, serta masih adanya hambatan finansial masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah,” ujar Menkes.
Untuk mengatasi disparitas tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan Reformasi Pembangunan Kesehatan tahun 2010-2014, yang mencakup 7 upaya, yaitu: 1) Revitalisasi pelayanan kesehatan dasar; 2) Penyediaan, distribusi, dan retensi SDM Kesehatan; 3) Penyediaan, distribusi, mutu, dan keterjangkauan obat, vaksin, dan alat kesehatan; 4) Pengembangan jaminan kesehatan menuju universal coverage; 5) Penanganan Daerah Bermasalah Kesehatan dan Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan; 6) Pelaksanaan reformasi birokrasi; dan 7) Pengembangan world class health care.
Menkes menambahkan, Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target MDGs tahun 2015. AKI harus dapat diturunkan menjadi 102 per 100.000 KH dan Angka Kematian Bayi diturunkan menjadi 26 per 1000 KH. Untuk itu, tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi seluruh ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan.
“Pemerintah menyediakan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun untuk penyelenggaraan paket Jampersal. Paket ini meliputi pelayanan antenatal, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir, baik untuk keadaan normal maupun kasus-kasus komplikasi yang perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
Dengan adanya Jampersal ini, hendaknya tidak ada lagi pengaduan masyarakat yang ditolak oleh tenaga kesehatan ketika membutuhkan pelayanan antenatal, persalinan, pelayanan nifas, bayi baru lahir, dan KB pasca persalinan.
Dalam kesempatan tersebut Menkes berharap parabidan dapat membantu pemerintah untuk mencapat target-target yang telah ditetapkan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.
Sumber : Situs Resmi Kemenkes RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar