Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Daerah akan meningkatkan sosialisasi dan memantau pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di setiap dearah. Upaya ini sebagai respons atas hasil evaluasipelaksanaan JKN di bulan pertama. Berbagai keluhan pasien, tenaga kesehatan, dan pengelola rumah sakit mewarnai sebulan pelaksanaan program.
"Selain dengan BPJS Daerah, kita juga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah. Pelaksanaan JKN adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementrian Kesehatan," kata Sekertaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI, Supriyantoro, pada monitoring dan evaluasi satu bulan pelaksanaan JKN di Jakarta, (Senin, (3/2/2014).
Terkait sosialisasi, Supriyantoro tak menampik sampai saat ini memang masih ada beberapa pihak yang belum mengenal JKN. Akibatnya, mereka juga tidak mengetahui mekanisme JKN yang menggunakan sistem rujuk berjenjang dan rujuk balik. Ketidaktahuan ini pada akhirnya membingungkan masyarakat, dalam memperoleh penanganan.
Sedangkan untuk pelayanan, fasilitas kesehatan diharapkan bisa memperbaiki standar yang ada. Apabila fasilitas kesehatan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, maka lambatnya penanganan dan antrean tidak perlu ada. Apalagi mekanisme JKN dan asuransi kesehatan terdahulu tidak terlalu berbeda.
Hal senada dikatakan Direktur Pelayanan BPJS Daerah, Fajriadinur. "Untuk pelayanan pasti ada campur tangan fasilitas kesehatan, misal menyatukan loket. Akibatnya antrian menjadi panjang, dibanding bila loketnya banyak. Kalau sesuai standar mekanisme, maka antrean dan lamanya pelayanan tidak perlu ada, " ujarnya.
Beberapa masalah pelayanan yang kerap dikeluhkan adalah, masyarakat yang masih dibebani biaya untuk pembelian obat, tes darah, dan pemeriksaan penunjang. Untuk peserta PNS obat gratis yang diberikan ternyata hanya sampai hari ke-3 dan 7, tidak sampai hari ke-30 seperti asuransi kesehatan sebelumnya. Sedangkan untuk pelayanan rujukan, peserta harus membawa surat rujukan berulang untuk kasus yang sama.
Untuk kasus peserta yang masih harus mengeluarkan biaya, Kemenkes akan mengeluarkan teguran kepada fasilitas kesehatan yang melakukannya. Sementara untuk PNS yang tidak mendapat pengobatan gratis untuk satu bulan, Kemenkes sudah mengekuarkan surat edaran bernomor HK/MENKES/32/I/2014, yang mengatur pemberian obat hingga 30 hari untuk kasus kronis. Surat edaran yang sama juga mengatur surat rujukan berlaku untuk satu episode pelayanan.
Meski masih tersandung berbagai masalah program JKN masih harus berlanjut. Program ini diyakini membawa standar pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat. Program ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari data BPJS yang menyatakan, jumlah peserta per Januari 2014 mencapai 358.890 jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar