PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 sudah mulai dijalankan.
Dinkes Pandeglang menyatakan siap menyukseskan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diyakini mampu memberikan pemerataan jaminan kesehatan masyarakat itu.
Berbagai upayapun telah dilakukan untuk menyosialisasikan kebijakan baru program pembangunan kesehatan itu agar diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang. Diantaranya melakukan penyebarluasan informasi melalui sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
Dinkes Pandeglang menyatakan siap menyukseskan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diyakini mampu memberikan pemerataan jaminan kesehatan masyarakat itu.
Berbagai upayapun telah dilakukan untuk menyosialisasikan kebijakan baru program pembangunan kesehatan itu agar diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang. Diantaranya melakukan penyebarluasan informasi melalui sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan Program
JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan untuk menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
"Melalui JKN, secara bertahap seluruh anggota masyarakat wajib mengikuti
program ini dengan membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah yang dikelola
BPJS," kata Kadinkes didampingi Sekretaris Dinkes Pandeglang dr. Hj. Asmani Raneyanti,
MHA, Jumat (31/1).
Menurut Kadinkes, sesuai prosedur JKN, semua masyarakat miskin dijamin oleh negara. Sementara bagi yang mampu diwajibkan mendaftar dan membayar iuran di BPJS setempat.
"Dengan terdaftar dan membayar iuran setiap bulan masyatakat atau orang tersebut akan mendapat akses jaminan kesehatan jika berobat," jelasnya.
Menurut Kadinkes, sesuai prosedur JKN, semua masyarakat miskin dijamin oleh negara. Sementara bagi yang mampu diwajibkan mendaftar dan membayar iuran di BPJS setempat.
"Dengan terdaftar dan membayar iuran setiap bulan masyatakat atau orang tersebut akan mendapat akses jaminan kesehatan jika berobat," jelasnya.
Sementara itu dr. Hj. Asmani Raneyanti, MHA menambahkan prinsip program JKN adalah gotong
royong. “Dalam Program JKN, prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu
membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau
yang berisiko tinggi,” terang Asmani.
Asmani menerangkan, meskipun kepesertaan JKN wajib bagi masyarakat,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan serta kelayakan penyelenggaraan
program. “Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan
dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada
akhirnya semuanya tercakup,” katanya.
Ditegaskan peserta JKN ada dua kelompok yakni penerima bantuan iuran
(PBI) masyarakat miskin (peserta jamkesmas red) dan bukan PBI jaminan kesehatan
seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima
upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
“Untuk tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, peserta Pogram JKN
paling sedikit meliputi PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota
Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, Peserta
asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
(ASKES) dan anggota keluarganya, Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan
anggota keluarganya,” ungkapnya.
Sementara untuk tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk
Program JKN paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar