5 Feb 2014

Sukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pandeglang


PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 sudah mulai dijalankan.
Dinkes Pandeglang menyatakan siap menyukseskan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diyakini mampu memberikan pemerataan jaminan kesehatan masyarakat itu.
Berbagai upayapun telah dilakukan untuk menyosialisasikan kebijakan baru program pembangunan kesehatan itu agar diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang. Diantaranya melakukan penyebarluasan informasi melalui sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan Program JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
"Melalui JKN, secara bertahap seluruh anggota masyarakat wajib mengikuti program ini dengan membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah yang dikelola BPJS," kata Kadinkes didampingi Sekretaris Dinkes Pandeglang dr. Hj. Asmani Raneyanti, MHA, Jumat (31/1).
Menurut Kadinkes, sesuai prosedur JKN, semua masyarakat miskin dijamin oleh negara. Sementara bagi yang mampu diwajibkan mendaftar dan membayar iuran di BPJS setempat.
"Dengan terdaftar dan membayar iuran setiap bulan masyatakat atau orang tersebut akan mendapat akses jaminan kesehatan jika berobat," jelasnya.
Sementara itu dr. Hj. Asmani Raneyanti, MHA  menambahkan prinsip program JKN adalah gotong royong. “Dalam Program JKN, prinsip gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi,” terang Asmani.
Asmani menerangkan, meskipun kepesertaan JKN wajib bagi masyarakat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan serta kelayakan penyelenggaraan program. “Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya semuanya tercakup,” katanya.
Ditegaskan peserta JKN ada dua kelompok yakni penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin (peserta jamkesmas red) dan bukan PBI jaminan kesehatan seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
“Untuk tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, peserta Pogram JKN paling sedikit meliputi PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya, Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya,” ungkapnya.
Sementara untuk tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk Program JKN paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar