TANGGAL 1 April 2015 Kabupaten
Pandeglang genap berusia 141 tahun. Berdasarkan sejarah, terbentuknya Kabupaten
Pandeglang sejak tanggal 1 April 1874, tanah-tanah gubernur kecuali Bativia dan
Keresidenan Priangan telah Banten telah ditentukan, bahwa:
a. Jabatan Kliwon pada Bupati dan Patih dari Afdeling Anyer, Serang dan
Keresidenan Banten dihapuskan.
b. Bupati mempunyai pembantu, yaitu mantri Kabupaten dengan gaji 50
gulden.
c. Kepala Distrik mempunyai gelar jabatan wedana dan Onder Distrik
mempunyai jabatan Asisten Wedana.
Berdasarkan Staatsblad 1874 NO. 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874 mulai
berlaku 1 April 1874 menyebutkan pembagian daerah, diantaranya Kabupaten
Pandeglang dibagi 9 distrik atau kewedanaan. Pembagian ini menjadi Kewedanaan
Pandeglang, Baros, Ciomas, Kolelet, Cimanuk, Caringin, Panimbang, Menes dan
Cibaliung.
Menurut data tersebut di atas, Pandeglang sejak tanggal 1 April 1874
telah ada pemerintahan. Lebih jelas lagi dalam ordonansi 1877 Nomor 224 tentang
batas-batas keresidenan Banten, termasuk batas-batas Kabupten Pandeglang dalam
tahun 1925 dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus
1925 nomor XI. Maka jelas Kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri tidak di
bawah penguaasaan Keresidenan Banten.
Dari fakta-fakta tersebut di atas dapat diambil beberapa alternatif,
yaitu pada tahun 1828 Pandeglang sudah merupakan pusat pemerintahan distrik.
Pada tahun 1874 Pandeglang merupakan kabupaten. Pada tahun 1882 Pandeglang
merupakan kabupaten dan distrik kewedanaan. Dan pada tahun 1925 kabupaten
Pandeglang telah berdiri sendiri. Atas dasar kesimpulan-kesimpulan tersebut di
atas, maka disepakati bersama bahwa tanggal 1 April 1874 ditetapkan sebagai
hari jadi Kabupaten Pandeglang.
Sumber : Pandeglangkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar