PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten mentargetkan tahun 2017 sudah
memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Pembangunan RSJ tersebut merupakan salah
satu langkah Pemprov, untuk
menyelesaikan tingginya angka penderita gangguan jiwa di Provinsi Banten.
Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, total penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mencapai 535.500 orang. Sebanyak 11 ribu diantaranya mengalami gangguan jiwa yang cukup berat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten drg. Sigit Wardoyo, M.Kes disela acara Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) yang digelar selama tiga hari, Selasa-Kamis (14-16/4/2015) di Hotel Atria, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Rakerkesda 2015 ini dibuka secara resmi oleh Plt Gubernur Banten, diikuti oleh para peserta dari berbagai stake holders, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur rumah sakit daerah dan swasta, SKPD terkait, Organisasi Profesi, Forum CSR Banten, BPJS, PKK, MUI, LSM, PMI dan Pelayanan Kesehatan terkai,t serta di hadiri sejumlah Anggota DPRD Banten dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Sigit, pembangunan RSJ di Provinsi Banten sangat penting mengingat sampai saat ini sarana dan prasarana kesehatan untuk penderita gangguan jiwa di Banten masih minim. “Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2013, ada delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki rumah sakit jiwa (RSJ), yaitu Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo, NTT, Papua Barat, dan Kalimantan Utara,” ungkap Sigit.
Ditegaskan, Dinkes melalui Pemprov. Banten tahun ini baru membahas rencana pendirian RSJ. “Selain amanat undang-undang bahwa setiap provinsi harus memiliki RSJ, keberadaan RSJ di Banten juga sangat mendesak,” tegasnya.
Disinggung terkait biaya penderita sakit jiwa di RSJ, Sigit mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan agar pengobatan gangguan jiwa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, segala pengobatannya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara, masyarakat diharapkan bersedia membawa pasien ke layanan kesehatan dan membantu perawatan keluarganya yang menderita sakit jiwa.
”Saat ini, banyak sekali orang gila di jalanan perkotaan, sebagian ada penderita sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Ke depan, hal itu tidak terjadi lagi kalau sudah ada RSJ,” harapnya seraya mengatakan selain membutuhkan rumah sakit jiwa, Banten juga membutuhkan panti rehabilitasi narkoba.
Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, total penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mencapai 535.500 orang. Sebanyak 11 ribu diantaranya mengalami gangguan jiwa yang cukup berat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten drg. Sigit Wardoyo, M.Kes disela acara Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) yang digelar selama tiga hari, Selasa-Kamis (14-16/4/2015) di Hotel Atria, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Rakerkesda 2015 ini dibuka secara resmi oleh Plt Gubernur Banten, diikuti oleh para peserta dari berbagai stake holders, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur rumah sakit daerah dan swasta, SKPD terkait, Organisasi Profesi, Forum CSR Banten, BPJS, PKK, MUI, LSM, PMI dan Pelayanan Kesehatan terkai,t serta di hadiri sejumlah Anggota DPRD Banten dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Sigit, pembangunan RSJ di Provinsi Banten sangat penting mengingat sampai saat ini sarana dan prasarana kesehatan untuk penderita gangguan jiwa di Banten masih minim. “Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2013, ada delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki rumah sakit jiwa (RSJ), yaitu Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo, NTT, Papua Barat, dan Kalimantan Utara,” ungkap Sigit.
Ditegaskan, Dinkes melalui Pemprov. Banten tahun ini baru membahas rencana pendirian RSJ. “Selain amanat undang-undang bahwa setiap provinsi harus memiliki RSJ, keberadaan RSJ di Banten juga sangat mendesak,” tegasnya.
Disinggung terkait biaya penderita sakit jiwa di RSJ, Sigit mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan agar pengobatan gangguan jiwa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, segala pengobatannya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara, masyarakat diharapkan bersedia membawa pasien ke layanan kesehatan dan membantu perawatan keluarganya yang menderita sakit jiwa.
”Saat ini, banyak sekali orang gila di jalanan perkotaan, sebagian ada penderita sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Ke depan, hal itu tidak terjadi lagi kalau sudah ada RSJ,” harapnya seraya mengatakan selain membutuhkan rumah sakit jiwa, Banten juga membutuhkan panti rehabilitasi narkoba.
Sementara itu, Plt Gubernur Banten H.Rano Karno, dalam sambutan
pembukaan Rakerkesda menyatakan keperihatinannya dengan kondisi penderita
gangguan jiwa di wilayahnya. Menurutnya,
langkah yang dilakukan Pemprov Banten tidak akan mampu mengentaskan problem
ini, jika tidak dibantu elemen masyarakat.
”Anda sudah dengar dan saksikan sendiri dari penayangan video. Tak perlu ditutupi. Kita buka kondisi ini ke publik,” ujar Rano di hadapan tamu undangan dan peserta Rakerkesda, pada Selasa (14/4/2015).
Diterangkan, jika dulu tingginya penderita gangguan jiwa kerap ditutupi, tapi saat ini kondisinya berbeda. ”Ya nggak perlu disembunyikan. Harapannya sederhana kok. Segera dientaskan, karena ini tanggung jawab kita semua,” terangnya.
Oleh karena itu Rano berharap rencana pembangunan RSJ kedepan segera direalisasikan. ”Ini kerja yang harus segera direalisasikan. Apalagi sudah ada amanat UU atau aturan yang mewajibkan bagi Pemprov memiliki satu rumah sakit jiwa,” tegas Rano.
”Anda sudah dengar dan saksikan sendiri dari penayangan video. Tak perlu ditutupi. Kita buka kondisi ini ke publik,” ujar Rano di hadapan tamu undangan dan peserta Rakerkesda, pada Selasa (14/4/2015).
Diterangkan, jika dulu tingginya penderita gangguan jiwa kerap ditutupi, tapi saat ini kondisinya berbeda. ”Ya nggak perlu disembunyikan. Harapannya sederhana kok. Segera dientaskan, karena ini tanggung jawab kita semua,” terangnya.
Oleh karena itu Rano berharap rencana pembangunan RSJ kedepan segera direalisasikan. ”Ini kerja yang harus segera direalisasikan. Apalagi sudah ada amanat UU atau aturan yang mewajibkan bagi Pemprov memiliki satu rumah sakit jiwa,” tegas Rano.
Usai membuka Rakerkesda, Gubernur Rano, didampingi Kadinkes Banten Sigit
Wardoyo dan seluruh peserta dan para tamu undangan meninjau stand Pameran Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten yang digelar diseputaran
arena Rakerkesda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar