SETELAH meluncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) pada awal Mei lalu, Pemkab Pandeglang kembali menggulirkan program pelayanan kesehatan gratis terbarunya di bulan Juli 2011 yakni Jamkesmapan. Istilah baru memang, Program Jamkesmapan yang berarti kepanjangan dari Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Pandeglang.
Program ini diperuntukan bagi warga miskin dan tidak mampu secara ekonomi untuk menjangkau pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Program yang dari sisi pelayanan sama dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi keluarga miskin ini diusung Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang guna memberikan pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya bagi keluarga miskin di Pandeglang yang belum tersentuh dalam program Jamkesmas. Sebagai identitasnya, mereka diberikan kartu anggota sebagai peserta Jamkesmapan.
Kadinkes Pandeglang H. Iskandar mengatakan, Kartu Jamkesmapan telah didistribusikan kepada 16.666 warga miskin dan secara simbolis telah diberikan Bupati H. Erwan Kurtubi kepada sejumlah peserta saat Pencanangan Program Jamkesmapan dalam kesempatan apel pagi pada Senin (11/7) di Halaman Kantor Bupati Pandeglang.
“Mereka bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan Puskesmas atau rumah sakit, cukup dengan menunjukan kartu peserta Jamkesmapan, prosedurnya sama dengan peserta Jamkesmas,” ungkap Iskandar disela-sela membuka acara Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan bagi Koordinator Promosi Kesehatan Puskesmas se Kabupaten Pandeglang di Aula Dinkes Pandeglang, Selasa (12/7).
Iskandar memaparkankan, saat ini tercatat jumlah warga miskin yang belum tercakup Program Jamkesmas mencapai 92.000 jiwa dari 466.880 warga miskin yang ada di Pandeglang. Bahkan dilaporkan jumlah keluarga miskin yang ada kini terus bertambah hingga menembus angka 490.000 jiwa pada tahun ini, sehingga dengan demikian akan semakin banyak lagi yang belum terkaper program Jamkesmas.
“Dengan segala keterbatasan APBD Pandeglang hingga saat ini, persoalan ini akan terus kami upayakan bisa ditanggulangi oleh Pemkab Pandeglang,” paparnya.
Dijelaskan, pihak Dinkes berkomitmen dalam upaya pemerataan pelayanan kesehatan termasuk dalam memberikan pemerataan jaminan kesehatan bagi warga miskin agar mendapat perlakuan yang layak dan memadai. Karena itu, sambung Kadinkes bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas atau Jamkesmapan pihak Dinkes pun menjamin akan melayani secara gratis.
“Bagi peserta PKH juga mempunyai hak yang sama seperti peserta Jamkesmas atau Jamkesmapan, karena mereka tergolong sasaran warga miskin sehingga kami akan menjamin dalam pelayanan kesehatannya,” kata Iskandar seraya menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. (mr.adesetiawan@gmail.com)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar