GUNA menjamin
mutu pelayanan kesehatan dan dalam rangka pemberian izin praktik, Dinas
Kesehatan (Dinkes) Pandeglang perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan
(Nakes). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 1796/Menkes/Per/VIII/2011
tentang registrasi tenaga kesehatan.
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan (SDK) Dinkes
Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih menjelaskan registrasi merupakan sebuah proses
dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan pada suatu badan tertentu
secara periodik untuk mendapatkan kewenangan dan haknya melakukan tindakan
profesional setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya Permenkes tersebut maka setiap tenaga
kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum melaksanakan
tugas keprofesiannya,” kata Ratu Tanti Darmiasih di ruang kerjanya, beberapa
waktu lalu.
Dia mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Permenkes No.
1796/Menkes/Per/VIII/2011 dan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Seksi
Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Bidang SDK Dinkes Pandeglang telah
melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bintek) perijinan Nakes di Gedung PKPRI Pandeglang, 20-21 November
2012 lalu.
“Kegiatan bintek perijinan diharapkan mempermudah Nakes khususnya bagi pegawai
fungsional kesehatan yang bertugas di puskesmas, agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai
dengan keahlian dan kewenangan yang dimiliki,” harapnya.
Menurut Tanti, bintek yang diselenggarakan diikuti 36
peserta perwakilan dari seluruh Puskesmas se Kabupaten Pandeglang dengan nara sumber
anggota Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Banten.
Selain menyosialisasikan Permenkes tentang registrasi lanjut
Tanti, pihaknya menyampaikan tentang proses pembinaan dan pengawasan praktik
tenaga kesehatan.
“Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,
termasuk juga melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Nakes itu sendiri,” paparnya.
Dijelaskan, tenaga kesehatan adalah setiap orang, yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau
keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Untuk memiliki kewenangan
setiap calon Nakes diwajibkan mengikuti uji kompetensi sebelum mereka lulus dari
institusi pendidikan kesehatan.
Hal ini lanjutnya, dimaksudkan sebagai salah satu
upaya pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan. “Bagi
mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2012 atau sebelum Permenkes ini
dikeluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi, dan kepadanya dapat
diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku lima tahun,” jelas
Tanti.
Ditambahkan, saat ini menurut data
yang ada pada Dinkes Pandeglang terdapat 1215 Nakes fungsional di Puskesmas Kabupaten
Pandeglang yang meliputi dokter umum dan dokter gigi (52), perawat dan perawat
gigi (477), bidan (555), sanitarian (28), Nutrisionis (18), Apoteker dan
asisten apoteker (26), penyuluh (31), Analis laboratorium dan tenaga elektro
medik (8). “Mereka semua bertugas di 36 Puskesmas dan wajib memiliki STR dan ijin praktik tenaga kesehatan dalam
menjalankan tugas profesinya baik di puskesmas maupun tempat praktik mandiri,”
ujar Tanti menambahkan. (red)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar