26 Des 2012

Nakes Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi

GUNA menjamin mutu pelayanan kesehatan dan dalam rangka pemberian izin praktik, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan (Nakes). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang registrasi tenaga kesehatan.

Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan (SDK) Dinkes Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih menjelaskan registrasi merupakan sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan pada suatu badan tertentu secara periodik untuk mendapatkan kewenangan dan haknya melakukan tindakan profesional setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya Permenkes tersebut maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum melaksanakan tugas keprofesiannya,” kata Ratu Tanti Darmiasih di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Permenkes No. 1796/Menkes/Per/VIII/2011 dan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Bidang SDK Dinkes Pandeglang telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bintek) perijinan Nakes di Gedung PKPRI Pandeglang, 20-21 November 2012 lalu.
“Kegiatan bintek perijinan diharapkan mempermudah Nakes khususnya bagi pegawai fungsional kesehatan yang bertugas di puskesmas, agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan yang dimiliki,” harapnya.
Menurut Tanti, bintek yang diselenggarakan diikuti 36 peserta perwakilan dari seluruh Puskesmas se Kabupaten Pandeglang dengan nara sumber anggota Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Banten.
Selain menyosialisasikan Permenkes tentang registrasi lanjut Tanti, pihaknya menyampaikan tentang proses pembinaan dan pengawasan praktik tenaga kesehatan.
“Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan  dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, termasuk juga melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Nakes itu sendiri,” paparnya.
Dijelaskan, tenaga kesehatan adalah setiap orang, yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Untuk memiliki kewenangan setiap calon Nakes diwajibkan mengikuti uji kompetensi sebelum mereka lulus dari institusi pendidikan kesehatan.
Hal ini lanjutnya, dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan. “Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2012 atau sebelum Permenkes ini dikeluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi, dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku lima tahun,” jelas Tanti.
Ditambahkan, saat ini menurut data yang ada pada Dinkes Pandeglang terdapat 1215 Nakes fungsional di Puskesmas Kabupaten Pandeglang yang meliputi dokter umum dan dokter gigi (52), perawat dan perawat gigi (477), bidan (555), sanitarian (28), Nutrisionis (18), Apoteker dan asisten apoteker (26), penyuluh (31), Analis laboratorium dan tenaga elektro medik (8). “Mereka semua bertugas di 36 Puskesmas dan wajib memiliki STR  dan ijin praktik tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya baik di puskesmas maupun tempat praktik mandiri,” ujar Tanti menambahkan. (red)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar