KEHADIRAN rombongan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kesehatan
RI (Kemenkes) bersama delegasi Ketua Komisi IX DPR RI di Pendopo Kecamatan
Menes, Senin (25/3) beberapa waktu lalu dimanfaatkan oleh Forum
Silaturahmi (Forsila) Kepala Puskesmas se Kabupaten Pandeglang untuk saling
berdialog.
Sejumlah kepala puskesmas dalam kesempatan itu menyampaikan pertanyaan
kritis terkait isu aktual menyoal aspirasi para perawat yang menghendaki agar
rancangan undang-undang (RUU) Keperawatan segera disahkan pemerintah dan DPR.
Menurut Kepala Puskesmas Sobang Endang Mulyadi, tugas perawat
yang ‘notabene’ ujung tombak pelayanan kesehatan sering berada pada posisi yang
terjepit.
"Jika terjadi kesalahan atau malpraktek, maka lebih sering
ditimpakan pada perawat, karena memang batasan-batasan jelas aturan kewenangan
bagi praktik keperawatan belum ada,” kata Endang yang didukung oleh rekan
kepala puskesmas lain yang sebagian besar para perawat senior.
Dia menegaskan, adanya UU Keperawatan sangat penting karena diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi perawat saat menjalankan tugas melayani masyarakat.
Dia menegaskan, adanya UU Keperawatan sangat penting karena diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi perawat saat menjalankan tugas melayani masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar