KEDATANGAN rombongan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kesehatan
RI (Kemenkes) bersama delegasi Ketua Komisi IX DPR RI di Pendopo Kecamatan
Menes, Senin (25/3) dimanfaatkan oleh
Forum Silaturahmi (Forsila) Kepala Puskesmas se Kabupaten Pandeglang untuk
saling berdialog.
Sejumlah kepala puskesmas dalam kesempatan itu menyampaikan pertanyaan
kritis terkait isu aktual menyoal kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di
daerah dan aspirasi para perawat yang menghendaki agar rancangan undang-undang
(RUU) tentang Keperawatan segera disahkan pemerintah.
Dimoderatori Bupati Pandeglang H. Erwan Kurtubi, Ketua Forsila Kepala
Puskesmas Syarifudin Rahman meminta ketegasan pemerintah pusat untuk segera
meningkatkan taraf hidup nakes dengan memberikan penghargaan berupa penghasilan
yang memadai. Syarif membandingkan kehidupan nakes dengan tenaga pendidik yang
dinilai lebih sejahtera. “Padahal beban kerja dan risiko seorang tenaga
kesehatan lebih berat dalam melayani masyarakat,” tegas Syarif.
Pertanyaan lain dilontarkan Kepala Puskesmas Sobang Endang Mulyadi,
yang menyoal letak peran nakes perawat yang tidak disebut-sebut dalam
penjelasan Sekjen Kemenkes sebelumnya tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS). “Peran perawat dimana kok ga ada, padahal faktanya tugas perawat
sangat banyak, termasuk dalam pelayanan kesehatan dasar di puskesmas,” ujar
Endang yang juga berprofesi sebagai perawat itu.
Ia juga mempertanyakan aspek legal perawat karena belum disahkannya RUU
tentang Keperawatan. “Tugas perawat yang notabene ujung tombak pelayanan
kesehatan sering berada pada posisi yang terjepit. Jika terjadi kesalahan atau
malpraktek, maka lebih sering ditimpakan pada perawat, karena memang
batasan-batasan jelas aturan kewenangan bagi praktik keperawatan belum ada,”
papar Endang yang didukung oleh rekan kepala puskesmas lain yang sebagian besar
para perawat senior.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekjen Kemenkes Dr. Supriyantoro
mengungkapkan bahwa pihak pemerintah saat ini lebih fokus menyelesaikan RUU
tentang Nakes yang dinilainya lebih strategis. “Adanya UU tentang Nakes
nantinya akan menjawab semua harapan nakes tidak hanya perawat, tetapi semua
tenaga profesi kesehatan yang ada,” ungkapnya.
Dia beralasan, mendahulukan mengesahkan RUU tentang Keperawatan akan
berdampak luas terhadap tuntutan dari profesi lain yang jumlahnya mencapai
puluhan. “Saat ini saja profesi dari kalangan Apoteker juga menuntut untuk
dibuatkan undang-undangnya,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Ribka Ciptaning menegaskan,
usulan RUU tentang Keperawatan sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah
diparipurnakan bulan Februari 2013 lalu.
“Sekarang DPR tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres) yang perlu
dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkes,” ungkapnya.
Ditegaskan, pembahasan RUU keperawatan ini dapat segera dimulai,
sehingga 2013 ini dapat diselesaikan menjadi UU. "Kita harapkan RUU ini
segera dibahas, dan dapat diselesaikan tahun ini," ujarnya.
Dia mengatakan, hadirnya UU Keperawatan diharapkan mampu melahirkan perawat
yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerataan pelayanan kesehatan di
pelosok wilayah tanah air. "Sudah sewajarnya perawat mendapat
perlindungan hukum, karena saya yakin perawat adalah pejuang rakyat,"
tegas Ribka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar