16 Jan 2014

Guru Berperan Besar Cegah Peserta Didik Merokok


LINGKUNGAN keluarga dan institusi pendidikan mempunyai peran besar untuk mencegah kebiasaan merokok sejak dini dikalangan pelajar.
Menurut Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Pandeglang Yudi Hermawan, merokok saat ini menjadi masalah kesehatan utama yang sangat memprihatinkan kalangan remaja. "Padahal kebanyakan orang tahu merokok itu buruk bagi kesehatan mereka, tapi sekarang semakin banyak yang menghisapnya," ungkap Yudi Hermawan disela memberikan materi bahaya rokok dan narkoba pada acara Latihan Dasar Kepemimpinan Sekolah (LDKS) di MTs Cidangiang, Kecamatan Majasari, Senin (13/1).
Yudi menjelaskan, untuk mencegah kebiasaan merokok secara dini dikalangan pelajar, peran orang tua di rumah, guru di sekolah dan kebijakan pemerintah  dinilai sangat penting. "Orang tua dan guru harus menjadi tauladan bagi anak-anak untuk tidak merokok. Pemerintah melalui dinas kesehatan saat ini telah gencar mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) salah satu indikatornya adalah perilaku tidak merokok," jelasnya.
Tanpa sinergi dari ketiganya itu, menurut Yudi upaya menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas akan sulit dicapai.
Yudi menegaskan, merokok dari segi apapun tampaknya tidak ada baiknya. Bahkan dia menyebut pelajar yang perokok aktik kebanyakan menimbulkan masalah dan bisa berakibat parah bagi kesehatannya, psikologisnya maupun masa depannya.
"Ketika seseorang kecanduan rokok, nikotin yang terkandung dalam tembakau merangsang otak untuk melepas zat yang memberi rasa nyaman, sehingga menyebabkan rasa ketergantungan. untuk mempertahankan rasa nyaman, akan timbul dorongan merokok kembali. Inilah awal dari proses
kecanduan," papar Yudi yang mengungkap sedikitnya terdapat 400 kandungan kimia beracun dalam sebatang rokok yang berbahaya bagi kesehatan.
Untuk itulah pemerintah telah membuat aturan hukum yang tertuang dalam UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP no.109/2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dan Permenkes no.28/2013 tentang Pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar