3 Jan 2014

Ini Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

MULAI hari ini, Rabu (1/1), PT Askes dan PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Askes jadi BPJS Kesehatan, sedangkan Jamsostek jadi BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan nasional bersifat wajib bagi setiap penduduk, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia.
Selain itu, pekerja penerima upah (Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah (wiraswasta) dan penerima bantuan iuran (masyarakat miskin) wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Karena ini asuransi sosial, orang harus punya kartu untuk berobat. Pendaftarannya sudah bisa dimulai dan diproses di kantor BPJS seluruh daerah. Syaratnya dengan membawa pas foto, KTP, dan Kartu Keluarga," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu (1/1).
Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran JKN diajukan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah, mereka harus mendaftarkan diri sendiri dan anggota keluarganya.
Untuk peserta mandiri, cara pendaftarannya adalah dengan datang ke kantor BPJS terdekat, kemudian mengisi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan menyerahkan pas foto berwarna berukuran 3x4 dua lembar.
Setelah mendapat nomor pendaftaran, peserta melakukan pembayaran di Kantor Pos, ATM atau setor tunai di bank yang telah ditunjuk BPJS. Setelah itu peserta bisa mengambil kartu anggota JKN.
Iuran peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah) besarnya bervariasi sesuai pelayanan yang diinginkan. Iuran pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp42.500 per orang per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp59.500 per orang per bulan. (Sumber : MetroTV)