Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum
tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung
soal JKN dan BPJS seperti dirangkum liputan6.com, Selasa (31/12/2013):
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan
kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem
asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian
kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat
miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh
pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk
memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai
PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya,
sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi
oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan
dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali
juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang
ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor,
pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi
menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu)
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan
pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji
bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau
pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima
pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari
veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah
yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau
Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2
persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena
secara bertahap akan dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah
per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh
Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan
dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang
per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang
per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang
per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan
dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen
dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan
besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara,
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan
pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau
pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan
III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran,
perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau
perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu
rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan
kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan
preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan
dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa
sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan
terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir
sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial)
mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak,
maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani
dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak
tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan
gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta
JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai
pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri
pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi
dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit
tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa
datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan
hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran
premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini
sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan
hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang
dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji
pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan
oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS
Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini
fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara
fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus
bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada
swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke
rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas
kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta
berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan
tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah
fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan
kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif
menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang
dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi
serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat
dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah
sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak
bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa
korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.
Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial
Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan
diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan
kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada
pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan
pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana
harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang
diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka
peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
dan atau BPJS Kesehatan.
Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga
hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400. (Sumber : Liputan6.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar