PENGELOLA Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang ada di Kabupaten
Pandeglang mengaku kebingungan dalam menjalankan program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, sampai saat ini belum mendapat kejelasan mengenai
pelayanan 155 diagnosa secara spesifik, karena minimnya sosialisasi yang
dilakukan PT Askes serta belum adanya distribusi sarana dan prasarana
penunjang.
“Jujur kami masih
bingung untuk 155 diagnosa penyakit, karena minimnya sosialisasi mengani BPJS
itu sendiri, bahkan sosialisasi internal pun belum ada. Memang untuk jenis 155
diagnosa itu kami hafal dan sudah kami layani di Puskesmas. Kami belum
mengetahui lebih spesifik lagi, apakah penyakit komplikasi juga termasuk
didalamnya,” ujar
seorang Kepala PKM di Kabupaten Pandeglang yang identitasnya minta
dirahasiakan.
Menurutnya, hal lain yang membuatnya bingung adalah belum terealisasinya sarana dan prasarana penunjang pelayanan 155 diagnosa penyakit. Padahal pengajuannya sudah dilayangkan kepada pemerintah daerah dan PT Askes. “Mau melayani 155 diagnosa penyakit juga tidak ada sarananya, sedangkan 155 diagnosa itu wajib ditangani di PKM. Kami bingung, di sisi lain kami wajib melayani 155 diagnosa, namun di sisi lain sarana pendukungnya belum ada,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan BPJS Kesehatan masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Terhitung 1 Januari 2014, sekitar 116,1 juta jiwa penduduk otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi yang belum mendaftar bisa dilakukan secara perseorangan maupun melalui perusahaan.
Bagi karyawan swasta, bisa mendaftar melalui perusahaan tempat bekerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor PT Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan. Bisa juga melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten maupun kota. Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah melalui bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI.(ARI/MOR) Sumber : Banten Pos, edisi Selasa 7/1/2014
Menurutnya, hal lain yang membuatnya bingung adalah belum terealisasinya sarana dan prasarana penunjang pelayanan 155 diagnosa penyakit. Padahal pengajuannya sudah dilayangkan kepada pemerintah daerah dan PT Askes. “Mau melayani 155 diagnosa penyakit juga tidak ada sarananya, sedangkan 155 diagnosa itu wajib ditangani di PKM. Kami bingung, di sisi lain kami wajib melayani 155 diagnosa, namun di sisi lain sarana pendukungnya belum ada,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan BPJS Kesehatan masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Terhitung 1 Januari 2014, sekitar 116,1 juta jiwa penduduk otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi yang belum mendaftar bisa dilakukan secara perseorangan maupun melalui perusahaan.
Bagi karyawan swasta, bisa mendaftar melalui perusahaan tempat bekerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor PT Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan. Bisa juga melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten maupun kota. Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah melalui bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI.(ARI/MOR) Sumber : Banten Pos, edisi Selasa 7/1/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar