BANYAKNYA produk pangan lokal yang beredar di tengah masyarakat, harus
diimbangi dengan memperhatikan kebersihan, dan yang pastinya harus sehat. Karena
itu, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pandeglang berupaya mengantisipasi
beredarnya pangan lokal yang diproduksi industri rumah tangga agar memenuhi
standar mutu kesehatan.
Salah satunya, dengan menggencarkan upaya sosialisasi dalam upaya
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikat Pangan
Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi sarana kesehatan, farmasi dan makanan
minuman Dinkes Pandeglang Dindin Mohamad Syafarudin usai sosialisasi keamanan P-IRT
di stasiun Radio Krakatau, Labuan, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, sejumlah pengembang industry rumah tangga belum
merasa perlu untuk membuat sertifikat P-IRT karena menganggap usahanya masih
berskala kecil. “Selain itu, kami mengakui masih kurangnya pengawasan yang
dilakukan terhadap seluruh P-IRT yang ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ditegaskan, sertifikasi atau izin P-IRT sangat penting untuk menjamin
keamanan pangan terhadap konsumen dari bahan tambahan makanan yang berbahaya. “Bagi
para pengusaha IRT, kepemilikan Nomor Register P-IRT dalam kemasan produk
setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan bagi calon konsumen tentang
produk yang ditawarkan,” tegas Dindin.
Dindin menjelaskan, pihaknya tengah gencar menyosialisasikan informasi sertifikasi IRT
guna optimalisasi layanan pendaftaran produk untuk dapat izin P-IRT. “Cara
mendapatkan izin P-IRT dengan melakukan permohonan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten Pandeglang, kemudian nanti akan diperiksa kelengkapan berkasnya. Jika
masih ada yang kurang kami akan kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Dindin, setelah semua memenuhi persyaratan, maka
pemohon akan diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan, dan diperiksa sarananya.”Jika
semua sudah memenuhi persyaratan, maka surat izin P-IRT tersebut akan keluar,”
paparnya.
Katanya, pemohon sertifikasi wajib melalui proses penyuluhan keamanan
pangan, dimaksudkan agar pengusaha memahami untuk tetap menjaga pangan agar
tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan dan budaya setempat.
Diakui, sebagian besar P-IRT di Kabupaten Pandeglang hingga saat ini
belum memiliki izin dari Dinkes. Berdasarkan data Dinkes Pandeglang, dari 318 industri
rumah tangga (IRT) yang tercatat, hanya 33 IRT (10,4%) diantaranya yang telah
memiliki legalitas berupa sertifikat produk pangan (SPP-IRT). “Salah satu
penyebabnya karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
sertifikat P-IRT,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar