SEBAGIAN besar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kabupaten
Pandeglang hingga saat ini belum memiliki izin dari dinas kesehatan (Dinkes)
setempat. Berdasarkan data Dinkes Pandeglang, dari 318 industri rumah tangga
(IRT) yang tercatat, hanya 33 IRT (10,4%) diantaranya yang telah memiliki
legalitas berupa sertifikat produk pangan (SPP-IRT).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi sarana kesehatan, farmasi dan makanan
minuman Dinkes Pandeglang Dindin Mohamad Syafarudin usai sosialisasi P-IRT di
stasiun Radio Krakatau, Labuan, Rabu (29/4/2015).
Dindin mengungkapkan, beberapa jenis industri rumah tangga (home
industry) di Pandeglang diantaranya Industri rumah tangga keripik pisang,
keripik sukun, keripik mantang, keripik melinjo, mayoritas IRT olahan pangan
dan makanan yang ada memang belum berizin. “Salah satu penyebabnya karena kurangnya
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikat P-IRT,” ungkapnya.
Dia mengakui, sejumlah pengembang industry rumah tangga belum merasa
perlu untuk membuat sertifikat P-IRT karena usahanya masih berskala kecil.
“Selain itu, kami mengakui masih kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap
seluruh P-IRT yang ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ditegaskan, sertifikasi atau izin P-IRT sangat penting untuk menjamin
keamanan pangan terhadap konsumen dari bahan tambahan makanan yang berbahaya. “Bagi
para pengusaha IRT, kepemilikan Nomor Register P-IRT dalam kemasan produk
setidaknya memberikan jaminan atau kepercayaan baagi calon konsumen tentang
produk yang ditawarkan,” tegas Dindin.
Dindin menjelaskan, pihaknya tengah gencar menyosialisasikan informasi sertifikasi IRT
guna optimalisasi layanan pendaftaran produk untuk dapat izin P-IRT. “Cara
mendapatkan izin P-IRT dengan melakukan permohonan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten Pandeglang, kemudian nanti akan diperiksa kelengkapan berkasnya. Jika
masih ada yang kurang kami akan kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Dindin, setelah semua memenuhi persyaratan, maka
pemohon akan diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan, dan diperiksa
saarananya.”Jika semua sudah memenuhi persyaratan, maka surat izin P-IRT
tersebut akan keluar,” paparnya.
Ditambahkan, pemohon sertifikasi wajib melalui proses penyuluhan
keamanan pangan, dimaksudkan agar pengusaha memahami untuk tetap menjaga pangan
agar tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan dan budaya setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar