UU No.14/2008 tentang KIP |
Dr. Ermil Thabrani. Ermil menjelaskan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) merupakan berkah bagi praktisi humas. Sebab dengan adanya UU KIP tersebut, humas harus selalu terlibat langsung atau tidak langsung dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan demikian, humas akan selalu berdekatan dengan pimpinan, kapan dan dimanapun.
Profesional, sama halnya dengan ikhlas. Mudah mengucapkan sulit melaksanakannya. Sebab profesionalisme humas, tidak dapat berdiri sendiri. Tapi harus ada seperangkat pendukung lainya. Pertama, peningkatan kemampuan SDM Humas kesehatan. Saat ini memang praktisi masih memerlukan peningkatan melalui pendidikan dan pelatihan tentang kehumasan.
Kedua, mencukupi sarana pendukung operasional praktisi humas. Sarana itu berupa camera, tape recorder, video shoting serta sarana pendukung lainnya. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah biaya operasional juga harus disediakan dalam DIPA secara rutin setiap tahunnya.
Ketiga, pembiasaan melakukan kerja kehumasan memerlukan pembiasaan. Sebab dengan pembiasaan, maka ilmu yang dimiliki akan terus bertambah mengikuti perkembangan zaman.
Keempat, struktural humas. Sekalipun paling rendah, keberadaan struktur humas sangat diperlukan. Melalui struktur tersebut para praktisi humas menginduk. Bahkan melalui struktur ini mengusulkan anggaran penunjang, media jalur komunikasi dan berkonsolidasi.
Pelan, tapi pasti, jika praktisi humas kesehatan berusaha memenuhi persyaratan di atas, maka kebekuan kehumasan kesehatan akan segera cair. Apalagi sejak tahun 2005 melalui SK Menkes telah dibentuk Pusat Komunikasi Publik. Sebuah lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengkoordinir komunikasi dan publikasi kesehatan. Dengan demikian, sudah saatnya seluruh praktisi humas kesehatan di pusat dan di daerah saling bergandengan tangan untuk memacu diri meningkatkan kemampuan. Bersinergi dalam tugas, berbagi dalam pengetahuan dan berjuang untuk profesi humas kesehatan. Jika ini terlaksana, maka profesi humas kesehatan akan menjadi bagian institusi pemerintah yang bermartabat dihadapan publik karena masyarakat maupun intitusi merasakan manfaatnya. Sehingga citra positif institusi Departemen Kesehatan segera menjadi kenyataan. Wallahu a’lam..... (bersambung)
Topik ini bagian kedua dari tiga tulisan yang pernah dipublikasikan melalui situs jejaring sosial Facebook pada 2010
Sumber: Bagian Humas Setda Pandeglang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar