KENAIKAN pangkat pejabat fungsional kesehatan saat ini tidak terlalu sulit. Selain karena proses pengangkatan, mekanisme pengumpulan angka kredit dan proses penetapannya sudah diatur dalam berbagai aturan, juga sudah tersedia perangkat lunak (software) yang memudahkan penghitungan dan penetapan nilai angka kredit.
Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang
Akhrul Aprianto mengatakan, seorang pejabat fungsional kesehatan seperti
dokter, bidan, perawat, sanitarian atau penyandang jabatan fungsional (jafung)
lainnya yang seluruhnya berjumlah 17 rumpun jafung kesehatan bisa naik pangkat
dalam kurun waktu dua tahun.
“Jika memenuhi
syarat kenaikan pangkat jabatan fungsional bisa dua tahun sekali dan sesuai
aturan tetap menggunakan nilai angka kredit kegiatan fungsionalnya sesuai
profesi masing-masing,” kata Akhrul disela-sela Bimbingan Teknis (bintek) Angka
Kredit Jabatan Fungsional bagi Puskesmas, Rumah Sakit dan Tim Penilai Jafung se
Kabupaten Pandeglang, yang digelar di Aula PKPRI Pandeglang, Senin (26/9).
Ditegaskan Akhrul, setiap
pejabat yang akan naik pangkat fungsional kesehatan akan diperiksa segala
kelengkapnnya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan
angka kredit oleh tim penilai masing-masing profesi.
Karenanya, tambah Akhrul dalam
bintek kali ini penting bagi setiap pejabat fungsional, organisasi profesi
maupun tim penilai untuk lebih mendalami aturan dan pedoman tentang jabatan
fungsional kesehatan sehingga diharapkan akan mempermudah dalam proses kenaikan
pangkatnya.
Software DUPAK
Sementara itu Kepala Seksi
Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dinkes Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih
menambahkan, bintek yang dilaksanakan bertujuan menyepakati mekanisme
penggunaan software sederhana daftar usulan penetapan angka kredik (DUPAK) bagi
setiap pejabat fungsional kesehatan.
Selain itu ungkap Tanti yang
juga selaku Ketua Panitia Penyelenggara Bintek, pihaknya menegaskan kembali
soal mekanisme kenaikan pangkat sesuai keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang
Jabatan Fungsional kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.1200/Menkes/SK-X/2004 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional
kesehatan, dimana disebutkan bahwa pegawai pada unit pelaksana teknis dapat
diusulkan untuk menduduki jabatan fungsional kesehatan. “Jabatan fungsional
kesehatan itu ada 17 rumpun yaitu Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi,
Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog
Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh
Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutirisionis, Bidan, Perawat, Radiografer,
Perekam Medis, dan Teknisi Elektomedis,” ungkapnya.
Mekanisme Kenaikan Pangkat
Lebih jauh Tanti menjelaskan secara garis besar
proses dan mekanisme kenaikan pangkat jabatan fungsional untuk semua
bidang kesehatan terutama setelah yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat
fungsional kesehatan baik yang fungsional terampil maupun fungsional ahli maka
yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mengumpulkan angka kredit dan dicatat dalam laporan harian kemudian direkaputulasi dalam laporan bulanan selama periode 6 bulan. Dalam setiap periode 6 bulanan, angka kredit dari dari setiap kegiatan dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan fungsional kesehatannya dengan lampiran bukti fisik kegiatannya dan mendapat mengesahkan atau persetujuan oleh atasan langsungnya. Oleh atasan langsungnya mengusulkan pejabat fungsional kesehatan tersebut dalam bentuk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
- DUPAK kemudian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas sebagaimana point satu diatas yaitu laporan harian, laporan bulanan, Surat Pernyataan dan bukti fisik kegiatan.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh seketariat tim penilai, selanjutnya berkas diserahkan kepada tim penilai fungsional yang beranggotakan berbagai pejabat fungsional bidang kesehatan. Masing-masing anggota tim penilai fungsional menerima berkas sesuai dengan bidang fungsional kesehatannya. Contoh Berkas Fungsional SANITARIAN diserahkan kepada penilai fungsional SANITARIAN. Tidak dibenarkan dinilai oleh penilai fungsional diluar dari pejabat fungsional SANITARIAN.
- Setelah berkas diterima oleh anggata tim penilai yang sesuai dengan bidang fungsionalnya melakukan verifikasi laporan bulanan dalam bentuk format verifikasi laporan bulanan dengan melihat subtansi dari nilai-nilai kredit kegiatan. Kemudian dituangkan kedalam format Pertimbangan Tim Penilai, setuju atau tidak setuju DUPAK yang dierahkan oleh atasan langsung pejabat fungsional yang diusulkan sebagimana point 2 (dua) diatas.
- Hasil dari DUPAK yang telah terisi lengkap (Pengusul dan Penilai) kemudian diserahkan kepada sekretariat Tim Penilaian untuk dibuatkan SK Penetapan Angka Kredit (SK PAK) untuk periode 6 bulanan.
- Kemudian Penetapan SK PAK oleh Pejabat yang berwewenang dan diberikan kepada pejabat fungsional yang bersangkutan.
- Bila Nilai PAK dari beberapa periode 6 bulan telah cukup nilainya untuk kenaikan pangkat jabatan fungsionalnya, maka selanjutnya secretariat tim penilai mengusulkan kepada bagian kepegawaian untuk pengangkatan jabatan fungsional barunya.
Diakui Tanti, memang sulit kalau para pelaksana
atau penanggung jawab dalam penyelenggaraan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional
Kesehatan tidak membaca atau mendalami terlebih dahulu aturan dan pedoman
tentang jabatan fungsional kesehatan. “Hal yang mungkin bisa kami bantu lakukan
adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis seperti ini,” tandasnya.
Dia berharap melalui bintek,
proses pengkajian, penilaian dan penetapan angka kredit bisa diselenggarakan
secara tepat waktu yakni kenaikan pangkat pada setiap periode enam bulan sekali
yaitu Bulan April dan Oktober.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar