26 Sep 2011

Pejabat Fungsional Kesehatan Bisa Naik Pangkat Dua Tahun Sekali


KENAIKAN pangkat pejabat fungsional kesehatan saat ini tidak terlalu sulit. Selain karena proses pengangkatan, mekanisme pengumpulan angka kredit dan proses penetapannya sudah diatur dalam berbagai aturan, juga sudah tersedia perangkat lunak (software) yang memudahkan penghitungan dan penetapan nilai angka kredit.

Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Pandeglang Akhrul Aprianto mengatakan, seorang pejabat fungsional kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, sanitarian atau penyandang jabatan fungsional (jafung) lainnya yang seluruhnya berjumlah 17 rumpun jafung kesehatan bisa naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun.  

 “Jika memenuhi syarat kenaikan pangkat jabatan fungsional bisa dua tahun sekali dan sesuai aturan tetap menggunakan nilai angka kredit kegiatan fungsionalnya sesuai profesi masing-masing,” kata Akhrul disela-sela Bimbingan Teknis (bintek) Angka Kredit Jabatan Fungsional bagi Puskesmas, Rumah Sakit dan Tim Penilai Jafung se Kabupaten Pandeglang, yang digelar di Aula PKPRI Pandeglang, Senin (26/9).

Ditegaskan Akhrul, setiap pejabat yang akan naik pangkat fungsional  kesehatan akan diperiksa segala kelengkapnnya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kredit oleh tim penilai masing-masing profesi.

Karenanya, tambah Akhrul dalam bintek kali ini penting bagi setiap pejabat fungsional, organisasi profesi maupun tim penilai untuk lebih mendalami aturan dan pedoman tentang jabatan fungsional kesehatan sehingga diharapkan akan mempermudah dalam proses kenaikan pangkatnya.

Software DUPAK
Sementara itu Kepala Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dinkes Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih menambahkan, bintek yang dilaksanakan bertujuan menyepakati mekanisme penggunaan software sederhana daftar usulan penetapan angka kredik (DUPAK) bagi setiap pejabat fungsional kesehatan.

Selain itu ungkap Tanti yang juga selaku Ketua Panitia Penyelenggara Bintek, pihaknya menegaskan kembali soal mekanisme kenaikan pangkat sesuai  keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1200/Menkes/SK-X/2004 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional kesehatan, dimana disebutkan bahwa pegawai pada unit pelaksana teknis dapat diusulkan untuk menduduki jabatan fungsional kesehatan. “Jabatan fungsional kesehatan itu ada 17 rumpun yaitu Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutirisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektomedis,” ungkapnya.

Mekanisme Kenaikan Pangkat
Lebih jauh Tanti menjelaskan secara garis besar  proses dan mekanisme kenaikan  pangkat jabatan fungsional untuk semua bidang kesehatan terutama setelah yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat fungsional kesehatan baik yang fungsional terampil maupun fungsional ahli maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan angka kredit dan  dicatat dalam laporan harian kemudian direkaputulasi dalam laporan bulanan selama periode 6 bulan. Dalam setiap periode  6 bulanan, angka kredit dari dari setiap kegiatan dibuatkan dalam bentuk Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan  fungsional kesehatannya dengan lampiran bukti fisik kegiatannya dan mendapat mengesahkan atau persetujuan oleh atasan langsungnya. Oleh atasan langsungnya mengusulkan pejabat fungsional kesehatan tersebut dalam bentuk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
  2. DUPAK kemudian diserahkan kepada  Sekretariat Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas  sebagaimana point satu diatas yaitu laporan harian, laporan bulanan, Surat Pernyataan dan bukti fisik kegiatan.
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh seketariat tim penilai, selanjutnya berkas diserahkan kepada tim penilai fungsional yang beranggotakan berbagai pejabat fungsional bidang kesehatan. Masing-masing anggota tim penilai fungsional menerima berkas sesuai dengan bidang fungsional kesehatannya. Contoh Berkas Fungsional SANITARIAN diserahkan kepada  penilai fungsional SANITARIAN. Tidak dibenarkan dinilai oleh penilai fungsional diluar dari pejabat fungsional SANITARIAN.
  4. Setelah berkas diterima oleh anggata tim penilai yang sesuai dengan  bidang fungsionalnya melakukan verifikasi laporan bulanan dalam bentuk format verifikasi laporan bulanan dengan melihat subtansi dari nilai-nilai kredit kegiatan. Kemudian dituangkan kedalam format Pertimbangan Tim Penilai, setuju atau tidak setuju DUPAK yang dierahkan oleh atasan langsung pejabat fungsional yang diusulkan sebagimana point 2 (dua) diatas.
  5. Hasil dari DUPAK yang telah terisi lengkap (Pengusul dan Penilai) kemudian diserahkan kepada sekretariat Tim Penilaian untuk dibuatkan SK Penetapan Angka Kredit (SK PAK) untuk periode 6 bulanan.
  6. Kemudian Penetapan SK PAK oleh Pejabat  yang berwewenang dan diberikan kepada pejabat fungsional yang bersangkutan.
  7. Bila Nilai PAK dari beberapa periode 6 bulan telah  cukup nilainya untuk kenaikan pangkat jabatan  fungsionalnya, maka selanjutnya secretariat tim penilai mengusulkan kepada bagian kepegawaian untuk  pengangkatan jabatan fungsional barunya.
Diakui Tanti, memang sulit kalau  para pelaksana atau penanggung jawab dalam penyelenggaraan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Kesehatan tidak membaca atau mendalami terlebih dahulu aturan dan pedoman tentang jabatan fungsional kesehatan. “Hal yang mungkin bisa kami bantu lakukan adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis seperti ini,” tandasnya.

Dia berharap melalui bintek, proses pengkajian, penilaian dan penetapan angka kredit bisa diselenggarakan secara tepat waktu yakni kenaikan pangkat pada setiap periode enam bulan sekali yaitu Bulan April dan Oktober.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar