Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Nila Farid Moeloek
meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan
kembali tenaga kesehatan yang ada, dalam upaya melakukan penataan dan
pemerataan penempatan tenaga kesehatan di daerah.
"Kita harus ''mapping'' dulu, kabupaten/kota harus melihat dan menata berapa kebutuhan tenaga kesehatan itu. Ini memang masalah nasional harus kita pecahkan bersama," kata Menkes Nila Farid Moeloek pada Dialog Pembangunan Kesehatan di Provinsi Banten, Selasa (14/7/2015).
Ia mengatakan, melalui UU No 23 Tahun 2014 pemerintah provinsi memiliki keleluasan untuk melakukan pemerataan tenaga medis atau tenaga kesehatan, terutama bagi daerah-daerah terpencil. Sehingga para tenaga kesehatan tersebut tidak terfokus kebanyakan berada di lingkungan perkotaan, sementara di daerah terpecil masih kekurangan.
"Pemprov perlu melakukan redistribusi tenaga kesehatan di internal kabupaten/kota dan antara kabupaten/kota," katanya saat berdialog pembangunan kesehatan bersama Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Namun demikian, Menteri Kesehatan juga menekankan perlu ada keadilan bagi para para tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah, terutama dari segi tunjangan untuk kesejahteraan dalam upaya mendukung kelancaran tugas di daerah tersebut, Sementara itu Plt Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, dengan diberikannya kewenangan bagi pemerintah provinsi dalam pemerataan tenaga kesehatan yang merupakan bagian dari UU No 23 Tahun 2014, Pemprov Banten siap melakukan penataan dan pemerataan sehingga tenaga kesehatan yang ada tidak bertumpuk di daerah perkotaan.
"Saya juga baru sadar kalau kesehatan juga masuk dalam UU No 23 Tahun 2014. Kalau memang itu masuk, ya gubernur berhak melakukan pemerataan,"kata Rano Karno.
Ia mencontohkan seperti jumlah dokter gigi yang tercatat di Banten ada sekitar 1.400 orang. Namun dari jumlah tersebut ada sekitar 1000 dokter gigi tersebar di wilayah Tangerang sementara 400 orang lainnya tersebar di luar Tangerang.
"Nah sekarang ini harus disebar, kalau tidak mau disebar ya sudah berhenti jadi PNS," katanya. (Ant)***
Sumber : Kabar-Banten.Com
"Kita harus ''mapping'' dulu, kabupaten/kota harus melihat dan menata berapa kebutuhan tenaga kesehatan itu. Ini memang masalah nasional harus kita pecahkan bersama," kata Menkes Nila Farid Moeloek pada Dialog Pembangunan Kesehatan di Provinsi Banten, Selasa (14/7/2015).
Ia mengatakan, melalui UU No 23 Tahun 2014 pemerintah provinsi memiliki keleluasan untuk melakukan pemerataan tenaga medis atau tenaga kesehatan, terutama bagi daerah-daerah terpencil. Sehingga para tenaga kesehatan tersebut tidak terfokus kebanyakan berada di lingkungan perkotaan, sementara di daerah terpecil masih kekurangan.
"Pemprov perlu melakukan redistribusi tenaga kesehatan di internal kabupaten/kota dan antara kabupaten/kota," katanya saat berdialog pembangunan kesehatan bersama Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Namun demikian, Menteri Kesehatan juga menekankan perlu ada keadilan bagi para para tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah, terutama dari segi tunjangan untuk kesejahteraan dalam upaya mendukung kelancaran tugas di daerah tersebut, Sementara itu Plt Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, dengan diberikannya kewenangan bagi pemerintah provinsi dalam pemerataan tenaga kesehatan yang merupakan bagian dari UU No 23 Tahun 2014, Pemprov Banten siap melakukan penataan dan pemerataan sehingga tenaga kesehatan yang ada tidak bertumpuk di daerah perkotaan.
"Saya juga baru sadar kalau kesehatan juga masuk dalam UU No 23 Tahun 2014. Kalau memang itu masuk, ya gubernur berhak melakukan pemerataan,"kata Rano Karno.
Ia mencontohkan seperti jumlah dokter gigi yang tercatat di Banten ada sekitar 1.400 orang. Namun dari jumlah tersebut ada sekitar 1000 dokter gigi tersebar di wilayah Tangerang sementara 400 orang lainnya tersebar di luar Tangerang.
"Nah sekarang ini harus disebar, kalau tidak mau disebar ya sudah berhenti jadi PNS," katanya. (Ant)***
Sumber : Kabar-Banten.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar