Berdasarkan MoU antar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste, akan dilaksanakan penempatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bidan ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dalam Program Government to Government (G to G) tahun 2012.
Calon TKI Bidan harus melengkapi persyaratan, yaitu: Berusia 25-35 tahun per 31 Desember 2011; Fotocopy KTP; Fotocopy Paspor (sekurang-kurangnya masih berlaku 1 tahun); Fotocopy Kartu Pencari Kerja yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotocopy ijazah pendidikan minimal DIII Kebidanan yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan kebidanan dengan cap basah; Fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir dengan cap basah; Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan yang dilegalisir dengan cap basah; Fotocopy Surat Pengalaman Kerja sebagai bidan sekurang-kurangnya 1 tahun (dapat dikumulatifkan) sampai dengan 31 Desember 2011 yang dilegalisir dengan cap basah; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku; Keterangan Medical Check Up (MCU) asli dengan hasil fit, dan untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil; Pas foto terbaru (latar belakang biru) dengan ukuran 3x4 cm sebanyak delapan lembar; Tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik. Berkas lamaran dimasukkan dalam softmap warna hijau. Di bagian halaman muka, dituliskan nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan alamat e-mail (diperlukan saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung ke tempat pendaftaran di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (Pusrengun SDMK) Kementerian Kesehatan RI, di Jalan Hang Jebat III/F3 Lantai 6 ruang 604 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telepon (021) 7258606, Faksimili (021) 7258618. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara langsung di tempat pendaftaran, sejak tanggal 5-30 Desember 2011. Informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui website www.bppsdmk.depkes.go.id.
Berkas yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, Deputi Bidang Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Tahapan yang akan dilalui calon TKI Bidan, dimulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi teknis melalui uji kompetensi bidan yang dilakukan oleh badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI, Medical Check Up di Rumah Sakit yang ditentukan, wawancara dengan pihak RDTL, dan pembekalan akhir pemberangkatan oleh BNP2TKI.
Fasilitas yang akan diterima oleh TKI Bidan, yaitu gaji sebesar USD 600/bulan; jam kerja selama 8 (delapan) jam/hari; jam istirahat diantara waktu kerja selama 1 (satu) jam/hari; hak cuti tahunan selama 20 hari/tahun; biaya akomodasi, transportasi dan makan; perlindungan asuransi kesehatan, kecelakaan, kematian dan PHK; kompensasi untuk pelayanan yang terkait dengan sakit atau kecelakaan serat kematian; dan perlindungan keamanan.
Disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail kontak@depkes.go.id.
Sumber : Departemen Kesehatan RI
Calon TKI Bidan harus melengkapi persyaratan, yaitu: Berusia 25-35 tahun per 31 Desember 2011; Fotocopy KTP; Fotocopy Paspor (sekurang-kurangnya masih berlaku 1 tahun); Fotocopy Kartu Pencari Kerja yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotocopy ijazah pendidikan minimal DIII Kebidanan yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan kebidanan dengan cap basah; Fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir dengan cap basah; Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan yang dilegalisir dengan cap basah; Fotocopy Surat Pengalaman Kerja sebagai bidan sekurang-kurangnya 1 tahun (dapat dikumulatifkan) sampai dengan 31 Desember 2011 yang dilegalisir dengan cap basah; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku; Keterangan Medical Check Up (MCU) asli dengan hasil fit, dan untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil; Pas foto terbaru (latar belakang biru) dengan ukuran 3x4 cm sebanyak delapan lembar; Tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik. Berkas lamaran dimasukkan dalam softmap warna hijau. Di bagian halaman muka, dituliskan nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan alamat e-mail (diperlukan saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung ke tempat pendaftaran di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (Pusrengun SDMK) Kementerian Kesehatan RI, di Jalan Hang Jebat III/F3 Lantai 6 ruang 604 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telepon (021) 7258606, Faksimili (021) 7258618. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara langsung di tempat pendaftaran, sejak tanggal 5-30 Desember 2011. Informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui website www.bppsdmk.depkes.go.id.
Berkas yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, Deputi Bidang Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Tahapan yang akan dilalui calon TKI Bidan, dimulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi teknis melalui uji kompetensi bidan yang dilakukan oleh badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI, Medical Check Up di Rumah Sakit yang ditentukan, wawancara dengan pihak RDTL, dan pembekalan akhir pemberangkatan oleh BNP2TKI.
Fasilitas yang akan diterima oleh TKI Bidan, yaitu gaji sebesar USD 600/bulan; jam kerja selama 8 (delapan) jam/hari; jam istirahat diantara waktu kerja selama 1 (satu) jam/hari; hak cuti tahunan selama 20 hari/tahun; biaya akomodasi, transportasi dan makan; perlindungan asuransi kesehatan, kecelakaan, kematian dan PHK; kompensasi untuk pelayanan yang terkait dengan sakit atau kecelakaan serat kematian; dan perlindungan keamanan.
Disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail kontak@depkes.go.id.
Sumber : Departemen Kesehatan RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar