Salah
seorang warga Pandeglang penderita gangguan jiwa dipasung yang berhasil dievakuasi Relawan Anti Pasung (RAP) setelah 3 tahun dalam kungkungan balok
pasung. Foto diambil Kamis (7/6) kemarin.
|
SEBANYAK delapan
penderita gangguan jiwa yang dipasung keluarganya dibebaskan Tim Relawan Anti
Pasung (RAP) Kabupaten Pandeglang, Kamis
(7/6) kemarin.
Koordinator
Indonesia Bebas Pasung Hj. Mei
Wijaya melalui release menjelaskan, pihaknya telah membebaskan dan menjemput delapan
penderita gangguan jiwa korban pasung untuk diberi pengobatan di Rumah Sakit
Jiwa (RSJ) Grogol Jakarta.
“Mereka
yang dibebaskan dari pasung dan dievakuasi terdiri dua orang dari Kecamatan Karangtanjung,
dua orang dari Majasari Pandeglang, tiga orang asal Banjar Pandeglang, dan seorang
dari Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” kata Hj. Mei
Wijaya, kemarin.
Menurut
Mei yang juga Manager RSB Permata Ibunda Pandeglang, kedelapan korban pasung
terdiri dari masing-masing empat orang perempuan dan empat orang laki-laki. “Program
ini sudah kami lakukan sejak tiga tahun lalu sejak Oktober 2009,” ungkapnya.
Ia
mengungkapkan, pembebasan pasung sekaligus evakuasi penderita gangguan jiwa
dilaksanakan sudah yang kelima kali. “Korbannya tersebar di sembilan kecamatan
di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” katanya.
Kesembilan kecamatan yang sudah diintervensi tim RAP yakni
Kecamatan Majasari, Pandeglang, Cadasari, Mekarjaya, Banjar, Kaduhejo, Saketi,
dan Jiput serta Kecamatan warunggunung Kabupaten Lebak.
“Sistem kerja kami membebaskan korban dari pasung dan mengevakuasinya
ataupun mengintervensi pasien gangguan jiwa untuk diobati di RSJ Grogol,” jelasnya.
Ia
mengungkapkan, jumlah pasien gangguan jiwa dipasung yang sudah dievakuasi
(berobat rawat inap) secara keseluruhan ke RSJ Grogol sebanyak 32 orang dan
yang diintervensi untuk berobat jalan sebanyak 86 orang.
“Saya
mulai membantu mencari pasien gangguan jiwa yang dipasung sejak dicanangkan
oleh Menkes ‘Indonesia bebas pasung 2014’
pada bulan September 2009,” ungkapnya.
Ditambahkan, sistem kerja yang digunakan untuk mengevakuasi
ataupun mengintervensi pasien-pasien penderita gangguan jiwa dilakukan bila ada
laporan kepala puskesmas, Kader posyandu atau kerabat pasien. “Kami akan melakukan
kunjungan rumah, dan hasilnya kami laporkan ke RSJ Grogol, kemudian tim grogol
datang menjemput, seperti yang dilakukan kemarin,” tandasnya.
Kerja Sama RSB
Permata Ibunda – RSJ Grogol
Sementara
itu Dr. Suradal, SPOG selaku penyandang dana kegiatan pembebasan korban pasung di
wilayah Pandeglang menyatakan mendukung Indonesia bebas Pasung. Oleh karena hal
tersebut kata Suradal yang juga pemilik RSB Permata Ibunda itu, pihaknya
bekerja sama dengan RSJ Grogol untuk membebaskan pasien-pasien dengan gangguan
jiwa yang dipasung.
“Kebanyakan
pasien dengan gangguan jiwa yang dipasung karena ketidaktahuan masyarakat
bagaimana cara membawanya ke fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit dan biasanya
sebelumnya sudah dibawa ke orang pintar seperti dukun dan pengobatan alternatif
lainnya. “Karena tidak kunjung sembuh akhirnya penderita dipasung,” katanya.
Menurutnya,
secara langsung penderita gannguan tidak mengganggu karena sudah dipasung .
Kendati demikian tetap saja secara tidak langsung teriakannya, ocehannya dan
nyanyiannya mengganggu masyarakat sekitarnya.
“Pemasungan
bukan solusi bagi penderita gangguan jiwa, disamping pasung itu melanggar HAM,”
katanya.
Untuk
mendapatkan informasi korban pasung, tambah Suradal yang juga dokter spesialis kandungan RSUD
Berkah Pandeglang itu, pihaknya membentuk tim relawan yang terdiri dari
masyarakat yang peduli, kader posyandu dan keluarga pasien.
“
Teknis penjemputan bila ada laporan dari tim relawan pemantau kami melakukan
kunjungan ke lokasi korban pasung untuk memastikan kebenaran informasi
tersebut. Setelah terkumpul minimal lima
orang kami mengajukan permohonan ke RSJ Grogol untuk dijemput dan selanjutnya
diobati,” terangnya. (mr.adesetiawan@gmail.com)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar