Salah
seorang warga Pandeglang penderita gangguan jiwa dipasung yang berhasil
dievakuasi Relawan Anti Pasung (RAP) setelah 3 tahun dalam kungkungan balok
pasung. Foto diambil Kamis (7/6) kemarin.
|
SEPULUH tahun sudah
Farhul alias Memed (47) menghabiskan waktunya di dalam kamar yang selalu
terkunci rapat diantara beberapa kamar yang ada di rumah milik keluargannya di
Kampung Kotamanik, Kelurahan Kadumaerak, Kecamatan Karangtanjung Kabupaten
Pandeglang.
Ruangan
kamar berdiameter sekitar 3 x 4 itu, khusus disediakan pihak keluarga untuk
ditempati Fahrul seorang yang menderita gangguan kejiwaan.
Di
ruangan kamar layaknya ruangan isolasi itu, selain terasingkan dari hiruk pikuk orang
diluar sana, Fahrul yang sebelumnya sempat memiliki istri dan lima orang anak,
yang kini sudah meninggalkannya itu terpasung dengan kondisi tangan terikat di dalam
ruang kamar tersebut.
Belenggu
dikedua tangan yang dipasang pihak keluarga terhadap dirinya itu, bukan tidak
ada alasan. Mengingat pria yang sudah memasuki usia paruh baya ini, kerap mengamuk
dan dikhawatirkan membayakan keselamatan orang lain, anggota keluarga yang ada
dan bahkan dirinya sendiri.
Apa
yang dialami Fahrul ternyata tak sendirian. Pemasungan juga banyak dialami
beberapa warga yang juga memiliki kelainan jiwa di wilayah Kabupaten
Pandeglang.
Untuk
itu, Kamis (7/6) kemarin Relawan Anti Pasung (RAP) Pandeglang bekerjasama
dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Herjan Grogol Jakarta, melakukan upaya pembebasan
sekaligus evakuasi korban pasung agar masyarakat atau pihak keluarga tidak
melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Seharian itu, sekitar delapan orang korban pasung
dari berbagai kecamatan di Pandeglang dan Kabupaten Lebak berhasil dievakuasi
ke RSJ Grogol untuk diberikan bantuan pelayanan pengobatan rawat inap.
Koordinator
Relawan Indonesia Bebas Pasung Kabupaten Pandeglang, Hj. Mei Wijaya, SKM, MARS
mengatakan, pihaknya telah menjemput delapan penderita gangguan jiwa
korban pasung tersebar di beberapa tempat diantaranya Kecamatan Karangtanjung
(2), Majasari (2), Banjar (3) dan seorang dari Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. “Ke
delapan penderita ganguan jiwa itu kami bawa ke RSJ Grogol untuk mendapatkan
pelayanan pemulihan kesehatan,” katanya.
Menurutnya,
program ini sudah berlangsung sejak 2009. Dimana pihaknya selama itu dengan
dibantu tim RAP mencari pasien gangguan jiwa yang di pasung untuk kemudian di
bawa ke RSJ untuk diberikan pemulihan. “Jumlah
pasien gangguan jiwa dipasung yang sudah kami evakuasi dan menjalani pengobatan
rawat inap di RSJ Grogol sebanyak 32 orang,” ungkapnya.
Dia mengatakan,
kebanyakan pasien dengan gangguan jiwa yang di pasung karena ketidaktahuan
masyarakat bagaimana cara menangani dan minimnya akses informasi bagaimana cara
membawa ke fasilitas Rumah Sakit yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan
jiwa. "Kebanyakan masyarakat malah lebih memilih membawa pasien ke orang pintar,
dukun atau pengobatan alternatif semacamnya," ungkapnya.
Menurut Mei yang juga Manager RSB
Permata Ibunda, pemasungan bukanlah solusi tepat mengatasi penderita dengan
gangguan kejiwaan. “Pemasungan bukan
solusi, disamping itu melanggar hak azasi manusia (HAM),” tuturnya. (H-38)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar