11 Jan 2013

Dinkes Kampanyekan Anti Rokok Bagi Kalangan Pelajar


DALAM rangka sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tatanan institusi pendidikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang menggelar seminar anti rokok di aula gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Pandeglang, Kamis (10/1).
Hadir dalam seminar itu, Akademisi Universitas Agung Tirtayasa (Untirta) Serang selaku nara sumber KH. Fadlullah, S.Ag, MSi dan Dr. H. Ahmad Chubaesi Yusuf, M.Kes praktisi medis yang juga dokter Spesialis Rehabilitasi Medik RSUD Berkah Pandeglang.
Dalam sambutan pembukaan seminar Kadinkes Pandeglang H. Deden Kuswan mengatakan, masyarakat yang sadar akan kesehatan punya kewajiban dalam mensosialisasikan bahaya merokok. “Semua pihak, baik itu orang tua, guru, masyarakat dan juga pemerintah harusnya melakukan sosialisasi tentang bahaya merokok bagi pelajar sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing,” ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut Kadinkes, dengan seminar hari ini diharapkan ada kesepakatan atau komitmen untuk membebaskan sekolah dari rokok. “Guru, karyawan dan orang tua dan semua orang yang berkunjung ke sekolah tidak diperkenankan merokok seperti di rumah sakit atau fasilitas umum,” tegasnya.
Hal ini tambah Deden merupakan suatu bentuk keteladan. “Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat yang bebas rokok harus dimulai dari sekarang,” harapnya.
Ketua panitia penyelenggara Ratu Tanti Darmiasih mengatakan, kegiatan seminar ditujukan bagi para pelajar dan perwakilan dewan guru se Kabupaten Pandeglang khususnya pelajar setingkat SMU di wilayah I Pandeglang.
“Peserta yang kita undang sebanyak 150 peserta dari 50 sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) masing masing dua pelajar dan seorang guru pembimbing,” jelasnya.
Pandangan agama dan kesehatan
Sementara itu masing-masing nara sumber yang dipandu Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) Dinkes Pandeglang Yudi Hermawan, SKM mengupas tuntas perihal rokok dari dua aspek agama dan kesehatan.
Dari perspektif Islam, hukum merokok dipaparkan KH. Fadlullah, S.Ag, MSi dengan penjelasan pro kontra seputar status hukumnya. Menurutnya status hokum rokok mempertimbangkan berbagai factor diantaranya kadar bahaya rokok dan ada tidaknya muatan muskir dan najis. Namun ditegaskan, para ulama dan pakar sepakat kalau merokok merusak tubuh.
“Dalam Al-Quran, merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor red) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a’raf (ayat) 157,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, merokok dinilai tidak bermanfaat sama sekali bagi tubuh, bahkan akan membahayakan terutama bagi perokok pasif.  “Oleh karena itu saya merekomendasikan adanya pembatasan ruang gerak peredaran rokok dan melarang merokok di faslitas umum khususnya sekolah, rumah sakit dan transportasi umum,” tandasnya.
Pada bagian lain dr. Ahmad Chubaesi Yusuf membedah bahaya rokok dari aspek kesehatan.
“Banyak dampak buruk bagi perokok sepertik kecerdasan dan stamina menurun, Fungsi paru-paru menurun, atau risiko jangkitan saluran penafasan meningkat,” paparnya.
Sementara bagi kalangan perokok wanita, menurutnya akan 2-3 kali lebih kemungkinan tidak subur dibandingkan dengan yang tidak merokok.
Sedangkan dari kalangan kalangan remaja diungkapkan Dr. Chubaesi , dampak rokok sudah meluas. Dia menerangkan, berdasarkan sumber hasil penelitian diketahui sebanyak 71 persen remaja pernah merokok . “85 persen perokok adalah mereka yang berusia dalam rentang usia 19-22 tahun,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar