PENGURUS Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) Cabang Pandeglang meminta para bidan segera mengurus
kelengkapan administrasi Surat Tanda Registrasi (STR). Ketua IBI Pandeglang Hj.
Eniyati, SKM mengatakan, STR sangat diperlukan para bidan sebagai salah satu
syarat mengajukan Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB).
“Setiap bidan wajib memiliki STR.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
1796/Menkes/Per/VIII/2011tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,” ujar Eniyati,
Jum’at (27/4) akhir pekan kemarin.
Dia
menjelaskan, STR merupakan regulasi pemerintah untuk menggantikan Surat Ijin
Bidan (SIB) sebelumnya yang diperuntukan bagi Bidan berpendidikan Diploma Satu
(D-1). Mulai tahun ini kata Eniyati, untuk memperoleh STR, bidan lulusan
Akademi Kebidanan tahun 2012 keatas harus memilki ijazah D-3 Kebidanan dan
sertifikasi kompetensi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
“Ijazah dan sertifikasi kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan
lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi,” jelasnya.
Sementara untuk kelulusan D-3 kebidanan 2011 kebawah, Eni mengatakan para bidan mendapatkan “pemutihan” (pengecualian red) sehingga tidak perlu mengikuti uji kompetensi. “Bidan bisa langsung mengurus STR secara kolektif melalui pengurus IBI Cabang Pandeglang,” ujarnya.
Sementara untuk kelulusan D-3 kebidanan 2011 kebawah, Eni mengatakan para bidan mendapatkan “pemutihan” (pengecualian red) sehingga tidak perlu mengikuti uji kompetensi. “Bidan bisa langsung mengurus STR secara kolektif melalui pengurus IBI Cabang Pandeglang,” ujarnya.
Untuk tahun 2012 ini lanjut Eniyati yang juga Kepala Seksi Kesehatan Ibu
dan Anak (Kasie KIA) Dinkes Pandeglang, pihaknya menargetkan pengiriman berkas
usulan STR bidan asal Pandeglang kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI) di Kemenkes RI, Jakarta dalam dua gelombang yakni Januari dan
Juli.
“Awal Januari 2012 lalu kami telah mengusulkan 90 untuk diterbitkan STR
oleh MTKI, sisanya kami masih melakukan pemberkasan secara bertahap dengan
prioritas Bidan yang memiliki SIPB dengan masa berlaku sampai akhir tahun
2012,” ungkapnya.
Namun
demikian ditegaskan Eni, jika SIPB masa berlaku saat ini sudah habis tetapi
belum memiliki STR, dia menganjurkan untuk tetap segera mengajukan perpanjangan
SIPB sementara yang hanya berlaku selama tiga bulan.
Ditambahkan,
bagi para bidan yang masih memiliki surat ijin praktik dengan masa berlaku
tahun 2013 keatas diminta bersabar mengingat SIB dan SIPB yang ada saat ini,
masih diakui keabsahannya sesuai masa berlaku surat ijin yang dikeluarkan
pejabat yang berwenang. (mr.adesetiawan@gmail.com)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar