KEPALA Seksi Trantib dan Penindakan Disiplin Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Rahmat Sugiana berjanji akan melakukan pemeriksaan dan mengecek izin pengelola depot air isi ulang yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Jika perusahaan depot air isi ulang itu tidak ada izinnya, kata dia, maka Satpol PP akan menutup paksa.
“Rencananya kami bersama tim dari Dinas Kesehatan, kantor Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Perizinan Terpadu akan melakukan pengecekan ke sejumlah depot air yang tidak mempunyai izin usaha. Kalau memang nanti ditenggarai air isi ulang yang dijual itu mengandung bakteri E-Coli, maka kami akan menutupnya,” terang Rahmat kepada Banten Pos, Senin (16/4).
Kata Rahmat, Satpol PP merespon statemen salah seorang pejabat Dinkes Pandeglang yang meminta depot isi ulang air di wilayah Pandeglang harus diperiksa karena khawatir mengandung bakteri yang membahayakan.
“Pernyataan itu langsung kami respon dengan mengadakan komunikasi dengan semua pihak yang berkompeten. Hasilnya ada beberapa depot air isi ulang yang tidak memiliki izin, baik dari Dinkes, kantor LH dan BPPT. Sperti depot air isi ulang milik DD di Sukaresmi, yang setelah diambil sample airnya, ternyata positif mengandung bakteri E-Coli,” terang Rahmat.
Sebagaimana yang diberitakan Banten Pos sebelumnya, penyebab penyakit diare yang menyerang 72 warga di Kecamatan Sukaresmi, satu diantaranya berasal dari depot air isi ulang yang ada di Sukaresmi. Hal itu diketahui setelah Dinkes menerima hasil laboratorium dari BTKL, yang mengambil sample salah satunya dari depot air tersebut.
“Seharusnya pihak terkait peka dengan masalah ini, jangan sampai depot air minum isi ulang (DAMIU) itu dibiarkan menjual air isi ulangnya lagi, lantaran dapat membahayakan keselamatan warga di sana. Tetapi karena Dinkes tidak mempunyai kewenangan untuk itu, maka kami tidak bia berbuat apa-apa,” ungkap Kepala Bidang Penanggulangan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Pandeglang Asmani Raneyanti, baru-baru ini.(MAM)
Sumber : HU Banten Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar