KEDUDUKAN badan pengawas dalam sebuah lembaga perkoperasian terbilang
penting guna pengawasan internal pengurus koperasi secara terus menerus.
Keberadaannyapun sejajar dengan dewan pengurus yang dibentuk dari dan
oleh anggota koperasi serta ditetapkan dalam anggaran dasar.
Oleh karena itu pengawas juga berkewajiban membuat laporan tertulis
mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada Rapat Anggota
Tahun (RAT).
“Dalam anggaran dasar koperasi badan pengawas memiliki wewenang mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha
koperasi secara umum, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran laporan
keuangan koperasi,” kata anggota Badan Pengawas Koperasi Palang Hijau (KPH)
Warga Kesehatan Drs. Entah Ahmad Sopandi
usai mengikuti RAT KPH Warga Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Rabu
(20/2).
Pengawasan dilakukan tegas Sopandi untuk membimbing pengurus koperasi
agar melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah disepakati dalam RAT.
“Pengawas juga dapat memberikan pertimbangan agar badan pengurus koperasi
lebih teliti dan hati-hati dalam mengembangkan usaha koperasi sehingga tidak
malah merugikan anggota,” katanya.
Dia menilai, kinerja pengurus KPH Warga Kesehatan selama tahun buku
2012 terbilang baik. Hal itu dilihat dari jumlah anggota yang aktif melakukan
simpan pinjam mencapai 50 persen lebih dari jumlah anggota 940 orang.
“Komitmen pengurus KPH sudah sangat baik dengan mengakomodir
kepentingan anggota, terutama memenuhi keperluan anggota yang membutuhkan
pinjaman dalam bentuk uang tunai,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar