DALAM rangka pertanggungjawaban kepada anggota, Koperasi Palang Hijau (KPH) Warga Kesehatan Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2012. Rapat ini merupakan RAT untuk yang ke-30 kalinya digelar secara rutin sejak koperasi yang beranggotakan pagawai dan pensiunan pegawai kesehatan dibentuk 30 tahun lalu.
Ketua Badan Pengurus KPH Pandeglang H. Agus Tating mengatakan, RAT
merupakan kewajiban pengurus koperasi yang dipilih oleh anggota. “Tugas kami
selaku pengurus melaporkan hasil kerja KPH Warga Kesehatan selama tahun 2012,”
kata H. Agus Tating disela-sela RAT di Gedung KPH Pandeglang, Rabu (20/2).
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang
H. Deden Kuswan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM H. Olis Solihin, Ketua
Dekopinda H. Daud, Ketua PKPRI Pandeglang H. Utang Ali Muchtar, Ketua dan
anggota Badan Pengawas serta ratusan anggota utusan dinas kesehatan, rumah
sakit dan Puskesmas se Kabupaten Pandeglang.
Agus Tating mengatakan, forum RAT merupakan lembaga tertinggi dalam
lembaga koperasi. “Kami memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengevaluasi
hasil kerja pengurus dan pengawas KPH Warga Kesehatan dari segi organisasi,
usaha permodalan, keuangan maupun rugi laba di tahun 2012,” katanya.
Kadinkes Pandeglang H. Deden Kuswan selaku pembina KPH dalam
sambutannya berharap kinerja KPH yang ada sekarang ini harus dijaga dan
dipelihara keberadaannya untuk kesejahteraan anggota. “Koperasi kita harus
dibesarkan, karena semakin besar koperasi akan menguntungkan kita sebagai
anggota,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang H. Olis
Solihin mengingatkan pentingnya pengurus, pengawas dan anggota koperasi
mengkaji peraturan perundangan perkoperasian yang baru yakni UU No.17/2012
sebagai pengganti UU Koperasi No.25/1992.
“Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sudah diganti, karena sudah
tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian saat ini,”
katanya.
Namun demikian diakui Olis, UU tentang perkoperasian yang baru tersebut
baru akan diberlakukan dua tahun kemudian yakni pada tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar