9 Mar 2013

KPH Warga Kesehatan Gelar Rapat Anggota


DALAM rangka pertanggungjawaban kepada anggota, Koperasi Palang Hijau (KPH) Warga Kesehatan Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2012. Rapat ini merupakan RAT untuk yang ke-30 kalinya digelar secara rutin sejak koperasi yang beranggotakan pagawai dan pensiunan pegawai kesehatan dibentuk 30 tahun lalu.
Ketua Badan Pengurus KPH Pandeglang H. Agus Tating mengatakan, RAT merupakan kewajiban pengurus koperasi yang dipilih oleh anggota. “Tugas kami selaku pengurus melaporkan hasil kerja KPH Warga Kesehatan selama tahun 2012,” kata H. Agus Tating disela-sela RAT di Gedung KPH Pandeglang, Rabu (20/2).
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang H. Deden Kuswan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM H. Olis Solihin, Ketua Dekopinda H. Daud, Ketua PKPRI Pandeglang H. Utang Ali Muchtar, Ketua dan anggota Badan Pengawas serta ratusan anggota utusan dinas kesehatan, rumah sakit dan Puskesmas se Kabupaten Pandeglang.
Agus Tating mengatakan, forum RAT merupakan lembaga tertinggi dalam lembaga koperasi. “Kami memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengevaluasi hasil kerja pengurus dan pengawas KPH Warga Kesehatan dari segi organisasi, usaha permodalan, keuangan maupun rugi laba di tahun 2012,” katanya.
Kadinkes Pandeglang H. Deden Kuswan selaku pembina KPH dalam sambutannya berharap kinerja KPH yang ada sekarang ini harus dijaga dan dipelihara keberadaannya untuk kesejahteraan anggota. “Koperasi kita harus dibesarkan, karena semakin besar koperasi akan menguntungkan kita sebagai anggota,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang H. Olis Solihin mengingatkan pentingnya pengurus, pengawas dan anggota koperasi mengkaji peraturan perundangan perkoperasian yang baru yakni UU No.17/2012 sebagai pengganti UU Koperasi No.25/1992.
“Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sudah diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian saat ini,” katanya.
Namun demikian diakui Olis, UU tentang perkoperasian yang baru tersebut baru akan diberlakukan dua tahun kemudian yakni pada tahun 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar