UNIT Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Berdasarkan Perbup Pandeglang Nomor 20 tahun 2008 tentang pembentukan UPTD pada Dinas daerah Kabupaten pandeglang, UPT Puskesmas mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan dasar/tingkat pertama pada masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Perbup Pandeglang Nomor 20 tahun 2008 tentang pembentukan UPTD pada Dinas daerah Kabupaten pandeglang, UPT Puskesmas mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan dasar/tingkat pertama pada masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPT Puskesmas menyelenggarakan 4 fungsi utama yakni ; (1) penyusunan perencanaan kegiatan UPT Puskesmas, (2) Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengambangan, (3) pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan (4) pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan keshatan kepada masyarakat.
Rincian Tugas UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Perbup Pandeglang Nomor 20 tahun 2008 tentang pembentukan UPTD pada Dinas daerah Kabupaten Pandeglang, rincian tugas UPT Puskesmas adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan melalui penyelenggaraan loka karya mini dan rapat koordinasi di wilayah kerjanya,
b. Melaksanakan kegiatan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) serta melaksanakan pembinaan untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kesehatan,
c. Melaksanakan pelayanan kesehatan dasar/tingkat pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat,
d. Menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yang meliputi promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga, perbaikan gizi, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan upaya pengobatan,
e. Menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing wilayah yang meliputi upaya kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan usia lanjut dan pembinaan pengobatan tradisional,
f. Memberikan rujukan kepada pasien yang tidak dapat ditangani,
g. Melaksanakan pelayanan kesehatan penunjang labaoratorium,
h. Melaksanakan pembinaan terhadap pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu) dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang berada di wilayahnya,
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UPT Puskesmas,
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi UPT Puskesmas terdiri dari :
a. Kepala UPT,
b. Kepala Subbagian Tata Usaha,
c. Unit Pengembangan Sumberdaya kesehatan,
d. Unit Pelayanan Kesehatan,
e. Unit Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan,
f. Unit Kesehatan Keluarga dan Perbaikan Gizi,
g. Puskesmas pembantu,
h. Pembina Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar