24 Mei 2010

Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang 2006-2010

PENGANTAR

Rencana Strategis Pembangunan Kesehatan Kabupaten Pandeglang 2006-2010 merupakan Renstra SKPD Dinas Kesehatan yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis RPJM daerah di bidang kesehatan.

Rencana Strategis Pembangunan Kesehatan Kabupaten Pandeglang 2006-2010 memuat Visi, Misi, Arah kebijakan teknis kesehatan dan Indikasi rencana program sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi dari masing masing bidang yang tersedia untuk jangka waktu lima tahun kedepan, yang disusun oleh Tim Perumus dengan masukan dari berbagai stakeholders pembangunan kesehatan.

Rencana Strategis Pembangunan Kesehatan Kabupaten Pandeglang disusun sebagai acuan resmi bagi seluruh unit operasional di lingkungan Dinas Kesehatan dalam menyusun rencana kinerja tahunan dan rencana anggaran baik yang bersumber APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN maupun sumber-sumber pembiayaan lain yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan di Kabupaten Pandeglang.

Sistematika penulisan Rencana Strategis Pembangunan Kesehatan Kabupaten Pandeglang 2006-2010 adalah sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Landasan Hukum
D. Hubungan Renstra dengan Dokumen Perencanaan lainnya
E. Sistematika Penulisan

BAB II TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN


A. Struktur Organisasi Dinas Kesehatan
B. Struktur Kepegawaian
C. Tugas Pokok dan Fungsi
D. Kewenangan

BAB III GAMBARAN UMUM KONDISI KESEHATAN


A. Kondisi Kesehatan saat ini
B. Kondisi yang diinginkan Tahun 2010

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN,STRATEGI DAN KEBIJAKAN


A. Visi dan Misi
B. Tujuan
C. Strategi
D. Kebijakan

BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENUTUP


A. Program dan Kegiatan Lokalitas Kewenangan Dinas Kesehatan
B. Program dan Kegiatan Lintas Dinas Kesehatan
C. Program dan Kegiatan Kewilayahan.
D. Penutup

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Gudang Farmasi

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 147 Perda Kabupaten Pandeglang No.6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang (Perbup);

Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : dst.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang diantaranya adalah UPT Gudang Farmasi.

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Gudang Farmasi :

(1) UPT Gudang Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertangtanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) UPT Gudang Farmasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan obat public dan perbekalan kesehatan dasar.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT Gudang farmasi menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan perencanaan kegiatan UPT Gudang Farmasi;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan;
c. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan;
d. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan obat publik dan perbekalan kesehatan;
e. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan obat publik dan perbekalan kesehatan dasar.

Rincian tugas UPT Gudang Farmasi adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan UPT Gudang Farmasi;
b. Melaksanakan koordinasi perencanaan terpadu kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar;
c. Melaksanakan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan;
d. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat publik dan perbekalan kesehatan;
e. Melaksanakan pengawasan terhadap mutu obat publik dan perbekalan kesehatan baik yang ada dalam persediaan gudang farmasi maupun yang ada di puskesmas dan jaringannya;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan dan penggunaan obat publik dan perbekalan kesehatan di puskesmas dan jaringannya;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi UPT Gudang Farmasi terdiri dari:

a. Kepala UPT;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha.

Bagan Organisasi UPT Gudang Farmasi

Sumber : Perbup Pandeglang No. 20/2008

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Labkesda

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 147 Perda Kabupaten Pandeglang No.6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang (Perbup);

Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : dst.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang diantaranya adalah UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Labkesda:

(1) UPT Labkesda dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertangtanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) UPT Labkesda mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan penunjang diagnostik pada masyarakat;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT Labkesda menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan perencanaan kegiatan UPT Labkesda;
b. Pelaksanaan rencana kegiatan UPT Labkesda;
c. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap jaringan pelayanan penunjang diagnostik;
d. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang diagnostik.

Rincian tugas UPT Labkesda adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan UPT Labkesda;
b. Melaksanakan penyusunan standar dan prosedur pemeriksaan penunjang diagnostik
c. Melaksanakan rencana penyusunan kebutuhan bahan dan alat penunjang diagnostik UPT Labkesda;
d. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan penunjang diagnostik yang dirujuk oleh UPT Puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta serta dokter praktek swasta;
e. Melaksanakan upaya pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan penunjang diagnostik;
f. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam upaya peningkatan kualitas pemeriksaan pelayanan penunjang diagnostik bagi laboratorium di UPT Puskesmas dan Laboratorium swasta skala kabupaten;
g. Melaksanakan koordinasi dalam rangka rujukan bahan untuk pemeriksaan yang lebih lengkap kepada laboratorium tingkat proinsi;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UPT Labkesda;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala UPT Labkesda dibantu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha (TU) UPT Labkesda:

(1) Subbagian TU UPT Labkesda dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertangtanggung jawab kepada Kepala UPT Labkesda.
(2) Subbagian TU UPT Labkesda mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan administrasi perkantoran, kepegawaian dan keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian TU UPT Labkesda menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana kerja UPT Labkesda;
b. Pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan UPT Labkesda;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Labkesda.

Rincian tugas Subbagian TU UPT Labkesda adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran UPT Labkesda;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian UPT Labkesda;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan UPT Labkesda;
d. Melaksanakan evavaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Susunan Organisasi UPT Labkesda terdiri dari:

a. Kepala UPT;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha.

Bagan Organisasi UPT Labkesda

Sumber : Perbup Pandeglang No. 20/2008

Tupoksi Seksi Sarana Kesehatan dan Farmamin

Seksi Sarana Kesehatan dan Farmamin

Tugas pokok : Menyiapkan dan melaksanakan upaya peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, standarisasi, pengendalian, dan pelayanan perizinan sarana kesehatan swasta, pengawasan dan pembinaan kefarmasian, makanan dan minuman. Fungsi :

(1) Menyiapkan dan menyusun upaya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan, serta standarisasi sarana pelayanan kesehatan;
(2) Menyiapkandan menyusun pelayanan perizinan sarana pelayanan kesehatan swasta, dan sarana distribusi;
(3) Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan pemenuhan kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan dan prasarana kesehatan;
(4) Memonitor dan menyiapkan upaya pengembangan, pengendalian produksi dan peredaran obat tradisional;
(5) Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola tempat pengolahan makanan di Puskesmas;
(6) Melaksanakan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran obat dan bahan berbahaya;
(7) Melaksanakan pembinaan pengelolaan obat di Puskesmas dan Pustu,
(8) Melaksanakan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran makanan dan minuman;
(9) Melaksanakan sertifikasi keamanan pangan;
(10) Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bidang sarana dan farmamin;
(11) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(12) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(13) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan

Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan

Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas, upaya pengembangan pelayanan di Puskesmas serta melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat miskin.

Fungsi :

(1) Menyiapkan dan menyusun rencana kerja seksi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
(2) Menyiapkan dan mengkoordinir pembinaan teknis program ke Puskesmas;
(3) Melaksanakan pembinaan manajemen rujukan;
(4) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data Puskesmas, rujukan, serta pelayanan kesehatan masyarakat miskin sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program;
(5) Melaksanakan pengelolaan, penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
(6) Menyusun petunjuk teknis peningkatan mutu untuk pelayanan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;
(7) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmas;
(8) Melaksanakan pembinaan teknis program tenaga perawat;
(9) Melaksanakan bhakti sosial kesehatan masyarakat;
(10) Melaksanakan pembinaan program kesehatan masyarakat miskin; terpencil, kumuh perkotaan, eksodan, dan masyarakat terasing;
(11) Melaksanakan pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu;
(12) Mengkaji data hasil penilaian penampilan kerja Puskesmas melalui Stratifikasi atau laporan hasil kegiatan Puskesmas;
(13) Melaksanakan koordinasi dalam pelayanan kesehatan dengan RSUD;
(14) Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam pelayanan kesehatan masyarakat;
(15) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis;
(16) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(17) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Bidang Yankes Umum


BIDANG PELAYANAN KESEHATAN UMUM DINKES PANDEGLANG

Tugas pokok : Memimpin, mengatur,dan mengendalikan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, sarana kesehatan pemerintah dan swasta, kefarmasian dan produk makanan dan minuman.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas;
(2) Membina dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan swasta;
(3) Memimpin, mengatur dan mengendalikan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan;
(4) Memimpin, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan peredaran obat dan bahan berbahaya;
(5) Memimpin, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan produksi serta peredaran makanan dan minuman sesuai standar kesehatan;
(6) Memimpin, mengatur dan mengendalikan penyusunan laporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan;
(7) Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan oleh pihak lain;
(8) Memimpin, mengatur dan mengendalikan penyusunan upaya pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan oleh Puskesmas;
(9) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Gizi dan Usia Lanjut

Seksi Gizi dan Usia Lanjut

Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan program gizi dan usia lanjut.

Fungsi :

(1) Melaksanakan kegiatan program gizi keluarga, masyarakat (Anemia, Bumil KEK, Bufas KEK, GAKY dan lain-lain) dan kesehatan usia lanjut melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan;
(2) Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi program gizi dan kesehatan usia lanjut sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan;
(3) Melaksanakan kegiatan penanggulangan masalah gizi keluarga dan masyarakat;
(4) Melaksanakan kegiatan pemantauan status gizi dan penilaian konsumsi gizi;
(5) Melaksanakan kegiatan program GAKY;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja


Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja

Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan program kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR).

Fungsi :

(1) Menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan pelaksanaan program kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR);
(2) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengevaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan ibu, anak, dan remaja (KIAR);
(3) Melaksanakan kegiatan program KIAR (Ibu hamil, melahirkan, ibu nifas, bayi, balita dan anak usia sekolah termasuk remaja) baik melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan;
(4) Melaksanakan pembinaan kegiatan kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR) pada seluruh Puskesmas ( pelayanan kesehatan dasar);
(5) Melaksanakan kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dibidang KIAR melalui penyuluhan dan pertemuan kelompok, dalam rangka meningkatkan kemandirian keluarga dan masyarakat;
(6) Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan konferensi hak anak dan perempuan;
(7) Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hak reproduksi remaja serta masalah kesehatan remaja;
(8) Menyusun dan menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan program Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja;
(9) Melakukan koordinasi lintas program maupun lintas sektor sesuai dengan program Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja;
(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai petunjuk atasan.

Tupoksi Bidang Yankes Khusus

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN KHUSUS DINKES PANDEGLANG

Tugas pokok : Memimpin, mengatur, dan mengendalikan sistem kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR), gizi serta kesehatan usia lanjut.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur dan mengendalikan petunjuk teknis dan strategi program kesehatan Ibu, Anak dan Remaja, Gizi serta kesehatan usia lanjut;
(2) Memimpin, mengatur dan mengendalikan Koordinasi lintas program dan lintas sektoral dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan program KIAR, Gizi, dan kesehatan usia lanjut;
(3) Mengkoordinasikan kegiatan perlindungan hak-hak anak dan perempuan;
(4) Memimpin, mengatur dan mengendalikan program KIAR, Gizi dan kesehatan usia lanjut;
(5) Memimpin, mengatur dan mengendalikan pembuatan standar penilaian bidang kesehatan Ibu, Anak dan Remaja, Gizi dan kesehatan usia lanjut;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Kesehatan Lingkungan

Seksi Kesehatan Lingkungan

Tugas pokok : Mempersiapkan, menyusun, dan melaksanakan pembinaan teknis peningkatan penyehatan lingkungan.

Fungsi :

(1) Membuat rencana kegiatan pelaksanaan program penyehatan lingkungan;
(2) Mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengevaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program penyehatan lingkungan;
(3) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan petugas dalam peningkatan penyehatan lingkungan;
(4) Memberikan petunjuk tentang tata cara pembuatan sarana kesehatan masyarakat pada tempat-tempat umum dan lingkungan pemukiman;
(5) Pelaksanaan penilaian grading, tempat-tempat umum dan uji laik sehat sarana angkutan umum;
(6) Menilai dan melaksanakan penanggulangan masalah sanitasi pada kejadian bencana;
(7) Melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait dalam kegiatan analisis dampak lingkungan;
(8) Melaksanakan pembuatan dan peningkatan kualitas dan kuantitas penyehatan lingkungan tempat-tempat umum dan lingkungan pemukiman
(9) Menyusun, merencanakan dan melaksanakan hyperkes;
(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit


Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Tugas pokok : Mempersiapkan, menyusun, dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Fungsi :

(1) Menyiapkan rencana kegiatan pelaksanaan program pengamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyakit;
(2) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan evaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit;
(3) Menentukan sasaran dan target cakupan program pengamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyakit;
(4) Menjalin kerjasama lintas program dan lintas sektor;
(5) Melaksanakan investigasi wabah/Kejadian Luar Biasa dalam menetapkan terjadinya wabah/KLB dengan melihat faktor determinan yang mendukung sebagai input dalam menentukan strategi dan melaksanakan penanggulangan wabah/KLB, serta membuat laporannya;
(6) Mempersiapkan dan melaksanakan pengamatan kesehatan haji;
(7) Melaksanakan pengamatan kesehatan transmigran dan eksodan;
(8) Menyiapkan, menyusun dan menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit;
(9) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(10) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(11) Melaksanakan monitoring/supervisi pelaksanaan program di Puskesmas;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Bidang Penanggulangan Penyakit


BIDANG PENANGGULANGAN PENYAKIT DINKES PANDEGLANG

Tugas pokok : Memimpin, mengatur dan mengendalikan sistem pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur dan mengendalikan petunjuk teknis pengamatan penyakit, pencegahan penyakit dan penanggulangan penyakit serta Pengendalian Wabah dan Bencana;
(2) Memimpin, mengatur dan mengendalikan petunjuk teknis penyehatan lingkungan;
(3) Memimpin, mengaturdan mengendalikan petunjuk teknis pembinaan pengawasan kualitas air dan lingkungan, hygiene dan sanitasi industri, penyehatan lingkungan pemukiman serta penyehatan tempat-tempat umum;
(4) Memimpin, mengatur, , dan mengendalikan pembuatan standar bidang kesehatan lingkungan dan pengawasan penerapannya,
(5) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Promosi Kesehatan


Seksi Promosi Kesehatan

Tugas pokok : Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, penyebarluasan informasi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan, dan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.

Fungsi :

(1) Menyusun konsep petunjuk teknis kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan, Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
(2) Melaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan dan promosi kesehatan;
(3) Melaksanakan pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
(4) Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data pendukung sebagai bahan penunjang perencanaan dan pelaksanaan program promosi kesehatan;
(5) Melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan oleh lintas program, lintas sektoral, masyarakat dan swasta;
(6) Melaksanakan kegiatan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjamin pemeliharaan kesehatan/JPKM;
(7) Menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan evaluasi upaya kesehatan institusi dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
(8) Melaksanakan pembinaan dalam promosi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat ke Puskesmas;
(9) Melaksanakan program Gerakan Sayang Ibu (GSI) dan Desa Siaga;
(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan

Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan

Tugas Pokok : Menyusun, menyiapkan dan melaksnakan kegiatan sesuai petunjuk teknis serta bahan koordinasi perumusan kebijakan umum Mutu Tenaga kesehatan.

Fungsi :

(1) Melaksanakan dan menyiapkan Bahan rencana kerja Seksi Peningkatan Mutu Tenaga kesehatan;
(2) Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum Peningkatan Mutu Tenaga kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang;
(3) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi penyelenggaraan Peningkatan Mutu Tenaga kesehatan;
(4) Mengkoordinir dan melaksanakan penilaian serta pemilihan Dokter, Paramedis dan Bidan desa teladan;
(5) Mengkoordinir dan menyusun kebutuhan pelatihan dan konsultasi teknis program;
(6) Menerbitkan surat ijin tenaga profesi kesehatan dan Membina organisasi profesi skala kabupaten;
(7) Menganalisa kebutuhan tenaga Medis, Paramedis dan tenaga fungsional lain di Puskesmas dan jejaringnya;
(8) Mengkoordinir pelaksanaan diklat fungsional dan teknis bidang kesehatan;
(9) Menyusun kebutuhan tenaga kesehatan skala kabupaten;
(10) Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan akrediitasi institusi pendidikan kesehatan;
(11) Memberikan Rekomendasi perijinan tenaga asing;
(12) Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan akrediitasi tenaga kesehatan fungsional;
(13) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(14) Melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.

Tupoksi Bidang Pengembangan SDK


BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KESEHATAN

Tugas Pokok : Memimpin, mengatur, menyiapkan, dan pelaksanaan kegiatan kesehatan, perumusan kebijakan dan pembinaan Pengendalian teknis pada bidang mutu tenaga kesehaan serta bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan program peningkatan mutu tenaga kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
(2) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan standar kelembagaan satuan unit pelayanan kesehatan;
(3) Menerbitkan surat ijin, akreditasi, sertifikasi, tenaga profesi kesehatan dan Organisasi Profesi tertentu skala kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan;
(4) Merencanakan kebutuhan jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan;
(5) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan pengembangan kemitraan dibidang kesehatan;
(6) Melakukan koordinasi bidang pengembangan sumberdaya kesehatan dengan sektor terkait;
(7) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan sistem monitoring, evaluasi dan penilaian upaya kesehatan;
(8) Mempimpin, mengatur, dan mengendalikan pengembangan metoda dan model promosi kesehatan;
(9) Penyusunan konsep petunjuk teknis kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan, Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
(10) Mempimpin, mengatur, dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjamin pemeliharaan kesehatan/JPKM;
(11) Pembinaan dalam promosi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat ke Puskesmas;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan;

Tupoksi Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan


Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Tugas Pokok : Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan perencanaan program kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, penyelenggaraan sistem informasi kesehatan, evaluasi standar pelayanan minimal serta pelaporan program kesehatan.

Fungsi :

(1) Mengkoordinir dan menyusun perencanaan strategis dan program kesehatan sesuai prioritas daerah;
(2) Mengkordinir dan menyusun anggaran Dinas Kesehatan, Puskesmas, UPT Gudang Farmasi dan UPT Labkesda dari semua sumber anggaran;
(3) Mengkoordinir dan menyusun standar pelayanan minimal serta pelaporan program kesehatan;
(4) Mengkordinir penyusunan rencana kinerja Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas, Labkesda, dan Farmasi;
(5) Mengkoordinir, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kesehatan;
(6) Mengkoordinir dan Menyusun rancangan pedoman dan standar penelitian pengembangan program dan pembiayaan kesehatan,
(7) Mengkoordinir penelitian dan pengembangan kesehatan;
(8) Melaksanakan dan menyiapkan pengembangan sistem informasi kesehatan;
(9) Menyusun laporan kinerja Dinas Kesehatan;
(10) Melaksanakan pembinaan teknis dalam perencanaan dan pengembangan sistem informasi kesehatan ke UPT Puskesmas, UPT Labkesda dan UPT Gudang Farmasi;
(11) Mengkoordirir penyusunan rancangan peraturan daerah, keputusan Bupati, keputusan Kepala Dinas dan produk hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dinas Kesehatan;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tupoksi Sub Bagian Keuangan


Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Tugas Pokok : melaksanakan sistem pelayanan teknis dan administrasi keuangan meliputi pengelolaan anggaran rutin, anggaran pendapatan asli daerah, anggaran pemerintah maupun anggaran yang berasal dari bukan pemerintah.

Fungsi :

(1) Melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan asli daerah;
(2) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan penggajian;
(3) Melaksanakan pengelolaan anggaran dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan sumber dana lainnya yang bukan berasal dari pemerintah;
(4) Melaksanakan bimbingan teknis di bidang keuangan;
(5) Melaksanakan koordinasi di bidang keuangan dengan sektor terkait;
(6) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

23 Mei 2010

Tupoksi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Tugas Pokok : Melaksanakan tugas sistem pelayanan teknis dan administrasi ketatausahaan, umum, perlengkapan dan kepegawaian pada seluruh satuan organisasi dilingkungan Dinas Kesehatan.

Fungsi :

(1) Melaksanakan dan menyusun pemberian fasilitas dan dukungan pelayanan teknis administrasi dilingkungan Dinas Kesehatan;
(2) Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dan administrasi perjalanan dinas;
(3) Melaksanakan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, pengadaan dan distribusi kebutuhan kantor, pemeliharaan kantor, dan inventarisasi;
(4) Melaksanakan pengelolaan kepegawaian meliputi administrasi, mutasi, pendidikan dan pelatihan pegawai, kebutuhan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
(5) Melaksanakan pengelolaan Administrasi Jabatan fungsional;
(6) Melaksanakan urusan protokoler dan kehumasan;
(7) Melaksanakan bimbingan teknis di bidang umum, perlengkapan dan kepegawaian ke Puskesmas, UPT Gudang Farmasi, dan UPT Labkesda;
(8) Melaksanakan koordinasi dibidang umum, perlengkapan dan kepegawaian dengan sektor terkait;
(9) Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Tupoksi Sekretaris Dinkes Pandeglang


SEKRETARIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG

Tugas Pokok : Memimpin, mengatur, mengkoordinir, dan mengendalikan seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas kesehatan, UPT Gudang Farmasi, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPT Puskesmas dalam hal kesekretariatan.

Sekretariat Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

(1) Merencanakan dan mengkoordinasikan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan rancangan peraturan daerah, keputusan Bupati, keputusan kepala Dinas dan produk hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dinas kesehatan;
(2) Mengendalikan Sistem pelayanan teknis dan Administrasi ketatausahaan, umum, perlengkapan dan kepegawaian pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(3) Mengkoordinasikan perencanaan strategis dan program kesehatan sesuai prioritas daerah.
(4) Mengkoordinasikan penyusunan anggaran Dinas Kesehatan, Puskesmas, UPT Gudang Farmasi dan UPT Labkesda dari semua sumber anggaran.
(5) Merencanakan dan menyusun anggaran pendapatan asli daerah.
(6) Mengkoordinasikan sistem informasi kesehatan, standar pelayanan minimal serta pelaporan program kesehatan
(7) Merencanakan dan menyusun pemberian fasilitas dan dukungan pelayanan teknis administrasi dilingkungan Dinas Kesehatan;
(8) Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan dinas;
(9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

STRUKTUR Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 06 Tahun 2008 Tanggal 18 Juli 2008, Tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, yaitu terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Dinas dengan tugas Pokok : Memimpin, mengatur, mengkoordinir, dan mengendalikan seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas kesehatan, UPT Gudang Farmasi, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPT Puskesmas.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Kepala Dinas dibantu serta membawahi :

1 ( satu ) Sekretaris yang membawahi :
1 ( satu ) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1 ( satu ) Sub Bagian Keuangan
1 ( satu ) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
1 ( satu ) Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
1 ( satu ) Seksi Promosi Kesehatan
1 ( satu ) Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
1 ( satu ) Seksi Kesehatan Lingkungan
1 ( satu ) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Khusus yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja
1 ( satu ) Seksi Gizi dan Usia Lanjut
1 ( satu ) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Umum yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
1 ( satu ) Seksi Sarana Kesehatan dan Farmamin
1 ( satu ) UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
1 ( satu ) UPT Gudang Farmasi
36 ( tiga puluh enam ) UPT Puskesmas
Kelompok Jabatan Fungsional

5 Mei 2010

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu pelaksana teknis pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang di bidang kesehatan yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan program kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.

Adapun Fungsi Dinas Kesehatan secara umum meliputi :

1. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan pendekatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif);
2. Penyelenggaraan Promosi kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat
3. Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perorangan
4. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
5. Perbaikan Gizi Masyarakat
6. Pengadaan dan pengelolaan Obat serta Perbekalan Kesehatan
7. Penyehatan Lingkungan
8. Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
9. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
10. Peningkatan Mutu dan Pendayagunaan Sumber daya Kesehatan (SDK)
11. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan ( SIK )
12. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
13. Pengembangan Sistem pembiayaan kesehatan dari berbagai sumber anggaran
14. Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala Kabupaten.