23 Mei 2010
Tupoksi Sekretaris Dinkes Pandeglang
SEKRETARIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG
Tugas Pokok : Memimpin, mengatur, mengkoordinir, dan mengendalikan seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas kesehatan, UPT Gudang Farmasi, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPT Puskesmas dalam hal kesekretariatan.
Sekretariat Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
(1) Merencanakan dan mengkoordinasikan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan rancangan peraturan daerah, keputusan Bupati, keputusan kepala Dinas dan produk hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dinas kesehatan;
(2) Mengendalikan Sistem pelayanan teknis dan Administrasi ketatausahaan, umum, perlengkapan dan kepegawaian pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
(3) Mengkoordinasikan perencanaan strategis dan program kesehatan sesuai prioritas daerah.
(4) Mengkoordinasikan penyusunan anggaran Dinas Kesehatan, Puskesmas, UPT Gudang Farmasi dan UPT Labkesda dari semua sumber anggaran.
(5) Merencanakan dan menyusun anggaran pendapatan asli daerah.
(6) Mengkoordinasikan sistem informasi kesehatan, standar pelayanan minimal serta pelaporan program kesehatan
(7) Merencanakan dan menyusun pemberian fasilitas dan dukungan pelayanan teknis administrasi dilingkungan Dinas Kesehatan;
(8) Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan dinas;
(9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Gimana kalo upt nya sudah blud. Apa masih diatur atau dianggarkan. Ty
BalasHapus