24 Mei 2010

Tupoksi Bidang Penanggulangan Penyakit


BIDANG PENANGGULANGAN PENYAKIT DINKES PANDEGLANG

Tugas pokok : Memimpin, mengatur dan mengendalikan sistem pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur dan mengendalikan petunjuk teknis pengamatan penyakit, pencegahan penyakit dan penanggulangan penyakit serta Pengendalian Wabah dan Bencana;
(2) Memimpin, mengatur dan mengendalikan petunjuk teknis penyehatan lingkungan;
(3) Memimpin, mengaturdan mengendalikan petunjuk teknis pembinaan pengawasan kualitas air dan lingkungan, hygiene dan sanitasi industri, penyehatan lingkungan pemukiman serta penyehatan tempat-tempat umum;
(4) Memimpin, mengatur, , dan mengendalikan pembuatan standar bidang kesehatan lingkungan dan pengawasan penerapannya,
(5) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar