Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
Tugas Pokok : Melaksanakan tugas sistem pelayanan teknis dan administrasi ketatausahaan, umum, perlengkapan dan kepegawaian pada seluruh satuan organisasi dilingkungan Dinas Kesehatan.
Fungsi :
(1) Melaksanakan dan menyusun pemberian fasilitas dan dukungan pelayanan teknis administrasi dilingkungan Dinas Kesehatan;
(2) Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dan administrasi perjalanan dinas;
(3) Melaksanakan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, pengadaan dan distribusi kebutuhan kantor, pemeliharaan kantor, dan inventarisasi;
(4) Melaksanakan pengelolaan kepegawaian meliputi administrasi, mutasi, pendidikan dan pelatihan pegawai, kebutuhan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
(5) Melaksanakan pengelolaan Administrasi Jabatan fungsional;
(6) Melaksanakan urusan protokoler dan kehumasan;
(7) Melaksanakan bimbingan teknis di bidang umum, perlengkapan dan kepegawaian ke Puskesmas, UPT Gudang Farmasi, dan UPT Labkesda;
(8) Melaksanakan koordinasi dibidang umum, perlengkapan dan kepegawaian dengan sektor terkait;
(9) Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar