24 Mei 2010

Tupoksi Bidang Pengembangan SDK


BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KESEHATAN

Tugas Pokok : Memimpin, mengatur, menyiapkan, dan pelaksanaan kegiatan kesehatan, perumusan kebijakan dan pembinaan Pengendalian teknis pada bidang mutu tenaga kesehaan serta bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

(1) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan program peningkatan mutu tenaga kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
(2) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan standar kelembagaan satuan unit pelayanan kesehatan;
(3) Menerbitkan surat ijin, akreditasi, sertifikasi, tenaga profesi kesehatan dan Organisasi Profesi tertentu skala kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan;
(4) Merencanakan kebutuhan jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan;
(5) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan pengembangan kemitraan dibidang kesehatan;
(6) Melakukan koordinasi bidang pengembangan sumberdaya kesehatan dengan sektor terkait;
(7) Memimpin, mengatur, dan mengendalikan sistem monitoring, evaluasi dan penilaian upaya kesehatan;
(8) Mempimpin, mengatur, dan mengendalikan pengembangan metoda dan model promosi kesehatan;
(9) Penyusunan konsep petunjuk teknis kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan, Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
(10) Mempimpin, mengatur, dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjamin pemeliharaan kesehatan/JPKM;
(11) Pembinaan dalam promosi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat ke Puskesmas;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar