Seksi Sarana Kesehatan dan Farmamin
Tugas pokok : Menyiapkan dan melaksanakan upaya peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, standarisasi, pengendalian, dan pelayanan perizinan sarana kesehatan swasta, pengawasan dan pembinaan kefarmasian, makanan dan minuman. Fungsi :
(1) Menyiapkan dan menyusun upaya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan, serta standarisasi sarana pelayanan kesehatan;
(2) Menyiapkandan menyusun pelayanan perizinan sarana pelayanan kesehatan swasta, dan sarana distribusi;
(3) Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan pemenuhan kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan dan prasarana kesehatan;
(4) Memonitor dan menyiapkan upaya pengembangan, pengendalian produksi dan peredaran obat tradisional;
(5) Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola tempat pengolahan makanan di Puskesmas;
(6) Melaksanakan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran obat dan bahan berbahaya;
(7) Melaksanakan pembinaan pengelolaan obat di Puskesmas dan Pustu,
(8) Melaksanakan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran makanan dan minuman;
(9) Melaksanakan sertifikasi keamanan pangan;
(10) Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bidang sarana dan farmamin;
(11) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(12) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(13) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar