Seksi Kesehatan Lingkungan
Tugas pokok : Mempersiapkan, menyusun, dan melaksanakan pembinaan teknis peningkatan penyehatan lingkungan.
Fungsi :
(1) Membuat rencana kegiatan pelaksanaan program penyehatan lingkungan;
(2) Mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengevaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program penyehatan lingkungan;
(3) Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan petugas dalam peningkatan penyehatan lingkungan;
(4) Memberikan petunjuk tentang tata cara pembuatan sarana kesehatan masyarakat pada tempat-tempat umum dan lingkungan pemukiman;
(5) Pelaksanaan penilaian grading, tempat-tempat umum dan uji laik sehat sarana angkutan umum;
(6) Menilai dan melaksanakan penanggulangan masalah sanitasi pada kejadian bencana;
(7) Melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait dalam kegiatan analisis dampak lingkungan;
(8) Melaksanakan pembuatan dan peningkatan kualitas dan kuantitas penyehatan lingkungan tempat-tempat umum dan lingkungan pemukiman
(9) Menyusun, merencanakan dan melaksanakan hyperkes;
(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar