24 Mei 2010
Tupoksi Bidang Yankes Umum
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN UMUM DINKES PANDEGLANG
Tugas pokok : Memimpin, mengatur,dan mengendalikan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, sarana kesehatan pemerintah dan swasta, kefarmasian dan produk makanan dan minuman.
Fungsi :
(1) Memimpin, mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas;
(2) Membina dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan swasta;
(3) Memimpin, mengatur dan mengendalikan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan;
(4) Memimpin, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan peredaran obat dan bahan berbahaya;
(5) Memimpin, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan produksi serta peredaran makanan dan minuman sesuai standar kesehatan;
(6) Memimpin, mengatur dan mengendalikan penyusunan laporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan;
(7) Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan oleh pihak lain;
(8) Memimpin, mengatur dan mengendalikan penyusunan upaya pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan oleh Puskesmas;
(9) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar