Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
Tugas Pokok : Menyusun, menyiapkan dan melaksnakan kegiatan sesuai petunjuk teknis serta bahan koordinasi perumusan kebijakan umum Mutu Tenaga kesehatan.
Fungsi :
(1) Melaksanakan dan menyiapkan Bahan rencana kerja Seksi Peningkatan Mutu Tenaga kesehatan;
(2) Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum Peningkatan Mutu Tenaga kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang;
(3) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi penyelenggaraan Peningkatan Mutu Tenaga kesehatan;
(4) Mengkoordinir dan melaksanakan penilaian serta pemilihan Dokter, Paramedis dan Bidan desa teladan;
(5) Mengkoordinir dan menyusun kebutuhan pelatihan dan konsultasi teknis program;
(6) Menerbitkan surat ijin tenaga profesi kesehatan dan Membina organisasi profesi skala kabupaten;
(7) Menganalisa kebutuhan tenaga Medis, Paramedis dan tenaga fungsional lain di Puskesmas dan jejaringnya;
(8) Mengkoordinir pelaksanaan diklat fungsional dan teknis bidang kesehatan;
(9) Menyusun kebutuhan tenaga kesehatan skala kabupaten;
(10) Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan akrediitasi institusi pendidikan kesehatan;
(11) Memberikan Rekomendasi perijinan tenaga asing;
(12) Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan akrediitasi tenaga kesehatan fungsional;
(13) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(14) Melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar