STRUKTUR Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 06 Tahun 2008 Tanggal 18 Juli 2008, Tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, yaitu terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Dinas dengan tugas Pokok : Memimpin, mengatur, mengkoordinir, dan mengendalikan seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas kesehatan, UPT Gudang Farmasi, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPT Puskesmas.
Untuk menjalankan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Kepala Dinas dibantu serta membawahi :
1 ( satu ) Sekretaris yang membawahi :
1 ( satu ) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1 ( satu ) Sub Bagian Keuangan
1 ( satu ) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
1 ( satu ) Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
1 ( satu ) Seksi Promosi Kesehatan
1 ( satu ) Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
1 ( satu ) Seksi Kesehatan Lingkungan
1 ( satu ) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Khusus yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja
1 ( satu ) Seksi Gizi dan Usia Lanjut
1 ( satu ) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Umum yang membawahi :
1 ( satu ) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
1 ( satu ) Seksi Sarana Kesehatan dan Farmamin
1 ( satu ) UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
1 ( satu ) UPT Gudang Farmasi
36 ( tiga puluh enam ) UPT Puskesmas
Kelompok Jabatan Fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar