24 Mei 2010

Tupoksi Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit


Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Tugas pokok : Mempersiapkan, menyusun, dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Fungsi :

(1) Menyiapkan rencana kegiatan pelaksanaan program pengamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyakit;
(2) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan evaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit;
(3) Menentukan sasaran dan target cakupan program pengamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyakit;
(4) Menjalin kerjasama lintas program dan lintas sektor;
(5) Melaksanakan investigasi wabah/Kejadian Luar Biasa dalam menetapkan terjadinya wabah/KLB dengan melihat faktor determinan yang mendukung sebagai input dalam menentukan strategi dan melaksanakan penanggulangan wabah/KLB, serta membuat laporannya;
(6) Mempersiapkan dan melaksanakan pengamatan kesehatan haji;
(7) Melaksanakan pengamatan kesehatan transmigran dan eksodan;
(8) Menyiapkan, menyusun dan menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit;
(9) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(10) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(11) Melaksanakan monitoring/supervisi pelaksanaan program di Puskesmas;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar