24 Mei 2010

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Gudang Farmasi

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 147 Perda Kabupaten Pandeglang No.6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang, dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang (Perbup);

Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : dst.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang diantaranya adalah UPT Gudang Farmasi.

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas UPT Gudang Farmasi :

(1) UPT Gudang Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertangtanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) UPT Gudang Farmasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan obat public dan perbekalan kesehatan dasar.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT Gudang farmasi menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan perencanaan kegiatan UPT Gudang Farmasi;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan;
c. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan;
d. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan obat publik dan perbekalan kesehatan;
e. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan obat publik dan perbekalan kesehatan dasar.

Rincian tugas UPT Gudang Farmasi adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan UPT Gudang Farmasi;
b. Melaksanakan koordinasi perencanaan terpadu kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar;
c. Melaksanakan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan;
d. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat publik dan perbekalan kesehatan;
e. Melaksanakan pengawasan terhadap mutu obat publik dan perbekalan kesehatan baik yang ada dalam persediaan gudang farmasi maupun yang ada di puskesmas dan jaringannya;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan dan penggunaan obat publik dan perbekalan kesehatan di puskesmas dan jaringannya;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi UPT Gudang Farmasi terdiri dari:

a. Kepala UPT;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha.

Bagan Organisasi UPT Gudang Farmasi

Sumber : Perbup Pandeglang No. 20/2008

1 komentar:

  1. makasih mas infonya. berguna skali untuk contoh penyusunan rancangan aktualisasi!!

    BalasHapus