24 Mei 2010

Tupoksi Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja


Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja

Tugas pokok : Menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan petunjuk teknis serta bahan pembinaan program kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR).

Fungsi :

(1) Menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan pelaksanaan program kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR);
(2) Menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan mengevaluasi data pendukung sebagai penunjang perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan ibu, anak, dan remaja (KIAR);
(3) Melaksanakan kegiatan program KIAR (Ibu hamil, melahirkan, ibu nifas, bayi, balita dan anak usia sekolah termasuk remaja) baik melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan;
(4) Melaksanakan pembinaan kegiatan kesehatan ibu, anak dan remaja (KIAR) pada seluruh Puskesmas ( pelayanan kesehatan dasar);
(5) Melaksanakan kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dibidang KIAR melalui penyuluhan dan pertemuan kelompok, dalam rangka meningkatkan kemandirian keluarga dan masyarakat;
(6) Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan konferensi hak anak dan perempuan;
(7) Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hak reproduksi remaja serta masalah kesehatan remaja;
(8) Menyusun dan menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan program Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja;
(9) Melakukan koordinasi lintas program maupun lintas sektor sesuai dengan program Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja;
(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai petunjuk atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar