Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu pelaksana teknis pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang di bidang kesehatan yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan program kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.
Adapun Fungsi Dinas Kesehatan secara umum meliputi :
1. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan pendekatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif);
2. Penyelenggaraan Promosi kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat
3. Peningkatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perorangan
4. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
5. Perbaikan Gizi Masyarakat
6. Pengadaan dan pengelolaan Obat serta Perbekalan Kesehatan
7. Penyehatan Lingkungan
8. Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
9. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
10. Peningkatan Mutu dan Pendayagunaan Sumber daya Kesehatan (SDK)
11. Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan ( SIK )
12. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
13. Pengembangan Sistem pembiayaan kesehatan dari berbagai sumber anggaran
14. Pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi skala Kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar